Diduga Terima Suap Rp 5,75 Milyar, KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Sebagai Tersangka

0

nataragung.id – Jakarta – Diduga menerima aliran dana korupsi sebesar Rp 5,75 Milyar, Tim Penyidik KPK RI, secara resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (AW), sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan pada Kamis (11/12/2025).

Selain Ardito, KPK juga menetapkan tersangka dan menahan empat orang lainnya yakni Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS) dan adik Bupati Ardito yakni Ranu Hari Prasetyo (RHP).

Kemudian Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah Anton Wibowo (ANW), serta satu rekanan swasta yang menjabat Direktur PT Elkaka Mandiri (PT EM) yakni Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).

Kelimanya terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara, yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah dengan tahun anggaran (TA) 2025.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, sejak tanggal 10-29 Desember 2025,” kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto

Baca Juga :  P3KBN Terima "Sai Bandar Lima Negara" Sebagai Logo Panitia Calon DOB Bandar Negara 

Pada kesempatan tersebut Mungki membeberkan dugaan aliran dana fee proyek yang diterima Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, yang totalnya mencapai Rp5,75 miliar.

Uang tersebut diduga digunakan untuk menutupi kebutuhan operasional bupati hingga melunasi pinjaman bank yang dipakai untuk biaya kampanye Pilkada 2024.

Lebih lanjut Mungki menjelaskan bahwa praktik penarikan fee proyek diduga sudah berjalan sejak pertengahan tahun 2025.

Ia menyebutkan bahwa postur belanja APBD Lampung Tengah tahun 2025 mencapai Rp3,19 triliun, yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan program prioritas daerah.

Tidak hanya mematok fee, Ardito juga diduga mengatur pemenang proyek sejak awal masa jabatannya. Pada Februari–Maret 2025, tak lama setelah dilantik, Ardito memerintahkan Anggota DPRD RHS untuk mengatur pemenang penyediaan barang dan jasa (PBJ) melalui penunjukan langsung di e-katalog.

“Pihak-pihak yang diarahkan untuk dimenangkan diduga perusahaan milik keluarga AW maupun pihak dari tim pemenangannya saat Pilkada,” kata Mungki.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Tinjau Samsat Drive Thru dan Umumkan Program Pemutihan Pajak 2025

Ardito juga disebut melibatkan pejabat di Bapenda untuk membantu pengkondisian tersebut. RHS diarahkan berkoordinasi dengan ANW dan ISW, Sekretaris Bapenda, untuk mengatur pemenang PBJ di berbagai satuan kerja. Dari pengaturan proyek pada Februari–November 2025 itu, Ardito diduga menerima fee mencapai Rp5,25 miliar melalui RHS dan adiknya, RHP.

Tidak berhenti di situ, pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Tengah, Ardito meminta ANW untuk mengondisikan pemenang proyek.

ANW kemudian berkoordinasi dengan pihak di Dinkes untuk memenangkan PT EM, yang akhirnya mendapat tiga paket pengadaan alat kesehatan dengan nilai total Rp3,15 miliar.

“Atas pengkondisian tersebut, AW diduga menerima fee Rp500 juta dari MLS melalui ANW,” jelas Mungki.

Total aliran dana yang diterima Ardito diperkirakan mencapai Rp5,75 miliar.

“Di antaranya diduga digunakan untuk dana operasional bupati sebesar Rp500 juta dan pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar,” beber Mungki

Baca Juga :  Molor Hampir 3 Jam Pj Gubernur Lampung Pimpin Rapat Pemprov dan 29 Pengusaha Singkong

Dalam perkara tersebut, tersangka Ardito, Anton, Riki, dan Ranu diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Mohamad Lukman yang diduga menjadi pihak pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (SMh)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini