nataragung.id, Bandar Lampung — Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis, 18 Desember 2025. Pemeriksaan ini menyita perhatian publik setelah mobil tahanan Kejati terlihat terparkir di halaman kantor sekitar pukul 17.00 WIB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, memastikan pemeriksaan terhadap Arinal kembali dilakukan.
“Ya, Arinal kembali diperiksa hari ini,” kata Ricky singkat.
Pemeriksaan tersebut berlangsung di tengah sorotan, mengingat sebelumnya penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung telah membuka opsi pemanggilan paksa. Langkah tegas itu dipertimbangkan karena Arinal beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Ricky menegaskan, upaya paksa akan ditempuh apabila yang bersangkutan kembali mangkir tanpa alasan hukum yang sah.
“Pemanggilan paksa dapat dilakukan jika diperlukan untuk melengkapi berkas perkara. Itu menjadi kewenangan penyidik,” ujarnya, Senin (15/12/2025).
Pada pemanggilan sebelumnya, Arinal tidak hadir dengan alasan sakit. Ketidakhadiran tersebut disampaikan melalui penasihat hukumnya disertai surat keterangan dokter.
Diketahui, Kejati Lampung tengah mengusut perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dengan nilai mencapai 17,28 juta dolar AS atau sekitar Rp271 miliar.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni Direktur Utama PT LEB M. Hermawan Eriadi, Direktur Operasional Budi Kurniawan, serta Komisaris PT LEB yang juga merupakan mantan Wakil Bupati Tulang Bawang.
Penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dimintai pertanggungjawaban.
Editor : Muhammad Arya

