nataragung.id – Bandar Lampung – KEPALA BGN (Badan Gizi Nasional) bukan sedang bercanda atau lucu-lucuan terkait pernyataannya bahwa program MBG tidak mengenal libur dan tetap berjalan sesuai kebutuhan siswa. Pernyataan Kepala BGN serius, walau kurang masuk akal dan perlu dipertanyakan alasan yang mendasar. Sontak masyarakat termasuk warganet heboh bereaksi terkait kebijakan yang dianggap aneh ini. Pasalnya, selama liburan semua siswa – termasuk guru – tentu tidak masuk sekolah atau tidak membutuhkan makanan dari sekolah, karena mereka berada di rumah atau melakukan aktivitas lain. Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang tidak kalah lucu, dengan enteng berkata bahwa program MBG pada hari libur tergantung kesepakatan antara pihak sekolah dan siswa. Kalau siswa mau ambil di sekolah, kita kasih, tapi kalau tidak mau, kita tidak berikan. Jadi sekolah tidak dipaksa. Jika ucapan tersebut yang diberlakukan, jelas tidak adil bagi siswa yang tidak bisa mengambil jatah MBG ke sekolah selama liburan karena berbagai alasan, seperti jarak sekolah yang jauh atau tidak berada ditempat.
Siswa yang tidak bisa mengambil MBG seharusnya tidak dikenakan ‘sanksi’ berupa tidak mendapat jatah MBG sama sekali. Kebijakan ini bisa berdampak pada siswa yang memang membutuhkan bantuan gizi, tetapi tidak bisa mengambilnya karena berbagai alasan yang sah. Mestinya ada solusi alternatif untuk memastikan siswa yang membutuhkan tetap mendapatkan bantuan gizi yang layak, tanpa harus hadir secara fisik ke sekolah selama musim liburan. Dalam konteks ini muncul opsi, MBG diganti dalam bentuk makanan kering selama liburan, agar tidak busuk dan bisa disimpan dalam beberapa hari.
Kebijakan ini selain menyimpang dari ide awal MBG sebagai penyedia makanan segar dan bergizi, juga berpotensi besar menimbulkan pemborosan.
Dikhawatirkan bahwa pelaksanaan MBG selama musim liburan sekolah justru bisa menghadapi tantangan. Guru-guru yang harusnya menikmati liburan bersama keluarga, terpaksa harus bekerja ekstra untuk mendistribusikan makanan kepada siswa. Ini bisa menjadi beban tambahan bagi guru dan mengurangi waktu istirahat mereka. Dalam konteks ini perlu ada kebijakan yang mempertimbangkan hak-hak guru dan kesejahteraan mereka. Guru juga perlu waktu istirahat untuk mengisi energi dan meningkatkan kualitas diri.
Jika tidak ada kompensasi atau pengaturan yang tepat, maka ini bisa menjadi isu yang perlu diperhatikan. Jika ada sekolah yang berani menolak program MBG selama liburan, tentu memiliki alasan yang masuk akal seperti banyaknya siswa yang harus menempuh jarak jauh untuk mencapai sekolah, sehingga distribusi makanan menjadi tidak efektif. Terlebih jika dipaksakan anak-anak harus mengambil MBG di sekolah, tentu akan menimbulkan banyak persoalan. Selain anak akan kehilangan waktu liburannya, para orang tua juga harus mengantar anak ke sekolah hanya untuk mengambil jatah MBG.
Dari segi biaya dan waktu yang harus dikeluarkan orang tua dan anak, kurang bisa dibenarkan. Ditinjau dari sisi ekonomi dan sosial, ini jelas tidak rasional. Orang tua akhirnya bisa kesulitan memanfaatkan waktu liburan sekolah bersama keluarga. Padahal keluarga sangat membutuhkan liburan guna membangun ikatan keluarga yang lebih baik. Dengan kata lain, pemberian MBG selama liburan sekolah berpotensi menimbulkan distorsi dan kebocoran anggaran yang sangat besar. Yang pasti, hak-hak guru dan siswa untuk menikmati liburan, terutama libur Natal dan Tahun Baru yang merupakan kebijakan pemerintah harus dihormati semua pihak. Maka seyogyanya program MBG disesuaikan dengan kalender akademik dan kebijakan Pemerintah. Selama musim liburan program MBG dihentikan sementara, dan dilanjutkan kembali setelah liburan selesai. Dengan demikian hak-hak guru maupun siswa terpenuhi, dan program MBG juga dapat berjalan efektif dan efisien. Program MBG dirancang untuk mendukung kebutuhan gizi siswa selama tahun ajaran, bukan masa liburan.
Yang tidak boleh ada hari libur adalah pemberian MBG bagi kelompok rentan seperti ibu hamil, ibu menyusui dan anak balita. Program ini harus tetap dilaksanakan 6 hari dalam sepekan, untuk meningkatkan status gizi masyarakat, menekan angka stunting serta mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini. Maka akan lebih efektif jika dana dan sumber daya yang digunakan untuk MBG bagi siswa sekolah dialihkan untuk mendukung kebutuhan lain yang lebih mendesak, seperti bantuan untuk masyarakat yang membutuhkan atau program lain yang lebih relevan dengan kebutuhan siswa selama liburan.
Masyarakat mungkin tidak akan protes jika MBG ditiadakan selama liburan sekolah. Bahkan banyak orang tua yang merasa lega karena tidak perlu repot-repot mengantar anak hanya untuk mengambil makanan di sekolah selama liburan. Dalam situasi seperti ini, pengalihan dana untuk bantuan kepada korban bencana atau masyarakat yang membutuhkan mungkin lebih efektif dan bermanfaat. Namun perlu ada perencanaan yang matang dan koordinasi yang baik antara pemerintah, sekolah dan masyarakat untuk memastikan bahwa bantuan dapat disalurkan secara efektif dan efisien.
Terkait dengan kebijakan BGN ini, sejumlah ekonom, legislator dan pengamat kebijakan menilai bahwa kebijakan tersebut beresiko tidak efektif, boros anggaran dan menyimpang dari tujuan awal.
Perdebatan pun menguat, antara mengejar serapan anggaran atau memastikan manfaat nyata bagi anak dan keluarga. Ada yang mengkritisi dasar perhitungan anggaran MBG untuk sasaran siswa. Asumsi MBG bahwa program berjalan selama 360 hari dalam setahun adalah kekeliruan serius. Berdasarkan hari efektif belajar, siswa hanya masuk sekolah selama 190 hari dalam setahun. Dengan jumlah penerima MBG sekitar 55,28 juta siswa dan biaya Rp.15 ribu per anak per hari, maka kebutuhan anggaran MBG hanya sekitar Rp.157,55 triliun.
Terdapat potensi kelebihan anggaran lebih dari Rp.66 triliun, itu baru dari sektor pendidikan. Ini belum termasuk anggaran untuk kelompok rentan seperti ibu hamil dan balita. Semua pihak berharap agar kedepan BGN perlu melakukan perencanaan yang matang, untuk memastikan program MBG yang bertujuan mulia ini berjalan dengan efektif dan efisien.
*) Pengamat kebijakan publik PUSKAP (Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan) Provinsi Lampung.

