Ijazah Palsu Anggota DPRD : Bencana bagi Lembaga Legislatif. Oleh : Gunawan Handoko *)

0

nataragung.id – Bandar Lampung – DITOLAKNYA kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang diajukan Supriyati, anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan atas penggunaan ijasah palsu, berarti putusan Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan dan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah menjadi final dan mengikat.

Meski secara hukum ijazah yang digunakan anggota DPRD tersebut telah dinyatakan palsu, namun masih menyisakan pertanyaan. Bagaimana posisi yang bersangkutan di lembaga DPRD, bagaimana keputusan tersebut akan diimplementasikan, dan siapa yang akan bertanggungjawab untuk menindaklanjuti kasus ini, dan banyak pertanyaan lainnya.

Sesungguhnya pertanyaan tersebut tidak perlu ada, mengingat anggota legislatif tersebut telah berstatus sebagai terpidana. Maka penting untuk memastikan bahwa keputusan hukum tersebut diikuti oleh tindakan nyata dan konsekwensi yang jelas bagi pelaku. Terlebih kasus ini telah menjadi sorotan masyarakat, mengingat kasus ini memiliki implikasi hukum dan etika yang kompleks.

Dalam kasus Supriyati, anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang telah dijatuhi hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp.100 juta karena menggunakan ijazah palsu, maka secara otomatis yang bersangkutan dapat diberhentikan dari jabatannya. Hal tersebut berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, anggota DPRD yang terbukti menggunakan ijasah palsu dapat diberhentikan dari jabatannya. Partai politik juga dapat memutuskan untuk memberhentikan anggota yang dijatuhi hukuman penjara dari fraksi di DPRD, termasuk keanggotaan partai. Demikian halnya DPRD, dapat mengambil keputusan untuk memberhentikan anggota yang dijatuhi hukuman penjara melalui rapat paripurna. Maka perlu ada kesadaran dan komitmen bersama, baik partai politik maupun DPRD untuk menghormati hukum dalam membangun masyarakat yang adil dan berintegritas.

Baca Juga :  Bunda Eva, Dang Sehago-Hago. Oleh : Gunawan Handoko *)

Dilihat dari sisi etika, mempertahankan anggota DPRD yang terbukti menggunakan ijasah palsu dan telah dijatuhi hukuman penjara, dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap partai politik dan lembaga legislatif.

Dari sisi hukum, partai politik yang mempertahankan anggota DPRD yang telah terbukti bersalah dapat dianggap melanggar kode etik dan mungkin juga peraturan internal partai. Jika partai politik tidak melakukan penggantian terhadap anggota DPRD yang sudah dijatuhi hukuman penjara, maka dapat dianggap tidak mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Partai politik dituntut agar dapat menunjukkan komitmennya untuk menjaga integritas dan kredibilitas partai, dengan mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran.

Maka langkah paling bijak adalah jika yang bersangkutan secara sukarela mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD Kabupaten Lampung Selatan.
Mengundurkan diri atas kesadaran sendiri telah menunjukkan bahwa orang tersebut memiliki kesadaran akan kesalahannya dan bersedia bertanggungjawab atas tindakannya.

Dengan demikian, orang tersebut dapat memulihkan sebagian dari kepercayaan masyarakat dan menunjukkan bahwa dirinya memiliki integritas dan moral yang baik. Selain itu, mengundurkan diri juga dapat membantu mencegah proses yang lebih panjang dan memalukan jika kasus tersebut terus diproses secara hukum.

Lantas, bagaimana jika yang bersangkutan tetap bertahan dan tidak mau mundur dari posisinya sebagai anggota legislatif, dan partai politik juga tidak mengambil sikap untuk mengganti anggota legislatif tersebut?

Jika ini yang terjadi, maka Dewan Kehormatan DPRD dapat menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik, termasuk penggunaan ijasah palsu. Selain itu, DPRD juga dapat mengajukan hak angket untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban anggota DPRD yang bersangkutan.

Baca Juga :  Merebut Kembali Kota Bandar Lampung. Oleh : Gunawan Handoko *)

Dalam konteks ini, DPRD harus berani mengambil langkah tegas, karena kasus penggunaan ijazah palsu dapat merusak kredibilitas anggota DPRD dan lembaga DPRD secara keseluruhan.

Keputusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) wajib dihormati dan diataati oleh semua pihak, termasuk lembaga DPRD dan partai politik. Meskipun tidak ada klausul yang secara eksplisit menyatakan bahwa anggota DPRD yang menggunakan ijasah palsu harus diberhentikan, namun putusan MA telah menegaskan bahwa tindakan anggota DPRD tersebut adalah ilegal dan tidak dapat diterima.

Dalam situasi seperti ini, maka langkah yang paling tepat adalah memberhentikan anggota DPRD tersebut dari jabatannya, karena keabsahan ijazahnya telah dipertanyakan dan diputus oleh lembaga hukum tertinggi. Dengan demikian, lembaga legislatif dan partai politik dapat menunjukkan komitmennya terhadap integritas dan transparansi.

Dalam jangka panjang, kasus seperti ini dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif dan partai politik, serta dapat mempengaruhi proses demokrasi. Dan yang pasti, penggunaan ijazah palsu merupakan pelanggaran etika yang serius dan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPRD.

Jika ternyata tidak ada tindaklanjut, baik dari partai politik, lembaga DPRD maupun anggota yang bersangkutan, maka masyarakat dapat mengajukan gugatan perdata untuk meminta pengembalian gaji dan fasilitas lain yang diterima oleh anggota DPRD tersebut.

Gugatan tersebut dapat diajukan berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur tentang tanggungjawab pejabat negara dalam menjalankan tugasnya. Hanya saja, gugatan ini dapat memakan waktu lama karena memerlukan bukti-bukti yang kuat untuk mendukung klaim tersebut.

Baca Juga :  Londo Ireng - Dari Seragam Kolonial ke Jas Kekuasaan. Oleh: Kiagus Bambang Utoyo *)

Kasus ijazah palsu telah menjadi sorotan publik dan menimbulkan kekecewaan luas. Pelakunya berasal dari berbagai level, termasuk pejabat negara dan anggota DPRD. Hal ini menunjukkan bahwa masalah kasus ijazah palsu lebih serius daripada yang diperkirakan.

Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas dan kredibilitas lembaga negara dan pemerintahan. Penggunaan ijazah palsu menunjukkan kurangnya integritas dan kepercayaan diri dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Bagaimana mungkin seseorang dapat menggunakan ijazah palsu untuk mencapai posisi yang berpengaruh.

Dalam konteks ini KPU juga dapat digugat karena telah lalai dalam proses verifikasi terhadap ijazah calon anggota DPRD. Gugatan ini dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena KPU telah melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu.

KPU memiliki tanggungjawab untuk memastikan bahwa proses seleksi bakal calon anggota DPRD telah dilakukan secara benar, transparan dan akuntabel. Jika terbukti bahwa KPU lalai dalam melakukan verifikasi ijasah calon anggota DPRD, maka KPU juga memiliki tanggungjawab untuk mengambil tindakan. Namun, jika KPU memutuskan untuk mengambil tindakan terhadap anggota DPRD yang berijasah palsu, maka KPU harus memiliki dasar hukum yang kuat dan melakukan proses yang transparan dan akuntabel.

Kita tidak boleh membiarkan kasus seperti ini berlalu begitu saja. Integritas dan transparansi adalah kunci bagi kepercayaan publik. Maka keduanya wajib untuk ditegakkan.

*) Penulis Adalah : Pengamat kebijakan publik PUSKAP (Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan) Provinsi Lampung

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini