Heboh…!!! Konsumen Gugat Penghangusan Sisa Kuota Internet ke Mahkamah Konstitusi

0

nataragung.id, Nasional — Sepasang suami istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, mengajukan gugatan terhadap aturan penghangusan sisa kuota internet ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara 273/PUU-XXIII/2025 dan menguji Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Didi yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online dan Wahyu sebagai pedagang online menilai ketentuan tersebut merugikan konsumen, khususnya pengguna internet yang menggantungkan penghasilan pada layanan digital. Para pemohon berpendapat, pasal yang diuji bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam gugatannya, pemohon menyatakan regulasi tersebut tidak menyesuaikan perkembangan teknologi informasi, terutama terkait penggunaan data internet. Menurut mereka, selain tunduk pada regulasi telekomunikasi, penyedia layanan juga wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga :  Munas FORKONAS PP CDOB ke III Akan Desak Presiden Prabowo Cabut Moratorium

“Berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib menjamin hak konsumen untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, serta jaminan bahwa manfaat yang diterima sesuai dengan nilai transaksi,” demikian tertulis dalam gugatan yang dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, Selasa (30/12/2025).

Pemohon juga menilai aturan tersebut menimbulkan ketimpangan ekstrem antara pelaku usaha telekomunikasi dan konsumen, karena memberikan kewenangan sepihak kepada operator untuk menghanguskan sisa kuota internet. Kebijakan ini dinilai mencederai hak milik konsumen atas kuota yang telah dibayar lunas.

Baca Juga :  Ada Eko Patrio dan Fahri Hamzah, Ini Bocoran Daftar Menteri di Pemerintahan Prabowo yang Hampir Final - MAJALAH NATAR AGUNG

“Hubungan hukum ini mengalami ketimpangan yang ekstrem (asymmetry of power) dengan munculnya kebijakan penghangusan kuota secara sepihak oleh pelaku usaha saat masa aktif berakhir,” tulis pemohon.

Menurut pemohon, sisa kuota internet merupakan aset pribadi konsumen yang dilindungi secara konstitusional. “Ketika konsumen melakukan transaksi pembayaran atau pembelian paket data, pada saat itu pula terjadi peralihan hak kepemilikan atas satuan volume data (gigabyte) dari penyedia jasa kepada pengguna jasa telekomunikasi,” ujarnya.

Pemohon juga membandingkan kebijakan kuota internet dengan token listrik. Mereka menilai pemerintah tidak memberlakukan penghangusan sisa daya listrik meskipun tidak segera digunakan. “Hal tersebut membuktikan bahwa ketentuan norma a quo bersifat diskriminatif dan mengabaikan hak konsumen atas perlindungan hukum yang setara,” tulis pemohon.

Baca Juga :  Prabowo Silaturahmi dengan Tokoh Agama, Ahmad Muzani: Saling Mendengar

Selain itu, negara dinilai lalai melindungi konsumen karena memberi ruang bagi operator untuk menghanguskan kuota internet melalui pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. “Dengan membiarkan ketentuan norma a quo berlaku tanpa syarat perlindungan sisa kuota, negara telah melakukan pengabaian konstitusional (constitutional omission),” kata pemohon.

Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai adanya jaminan akumulasi sisa kuota data, konversi menjadi pulsa, atau pengembalian dana secara proporsional kepada konsumen.

Editor  : Muhammad Arya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini