ES dan LK Kembali Jalani Sidang Lanjutan Mendengarkan Keterangan Saksi Dalam Dugaan Kasus Tipikor BUMD PT LSM di PN Tanjung Karang

0

nataragung.id – Bandar Lampung – Terdakwa ES dan LK kembali menjalani sidang lanjutan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan saat keduanya memimpin Perseroda PT Lampung Selatan Maju di PN kelas IA Tanjung Karang, Bandar Lampung, agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum. Persidangan digelar pada hari Kamis, 8 Januari 2026.

Keduanya didakwa dengan dugaan tindak pidana korupsi
dalam pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Lampung Selatan Maju Tahun 2022–2023.

Baca Juga :  Habis Gelap Terbitlah Terang, Kapan Terwujud?. Oleh : Gunawan Handoko *)

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Auditor Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: R–79/L.8.7/H.III.3/06/2025 tanggal 26 Mei 2025, perbuatan para terdakwa diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp517.382.907,00 (lima ratus tujuh belas juta tiga ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus tujuh rupiah).

Agenda persidangan adalah pemeriksaan saksi-saksi penuntut umum oleh majelis hakim. Terdakwa dalam perkara ini adalah ES dan LK

Baca Juga :  Pemerintah Bandar Lampung Fokus pada Pendidikan, Infrastruktur, dan UMKM dalam Musrenbang 2026

Majelis Hakim dalam persidangan terdiri dari :
Ketua:
– Firman Khadafi T, S.H.
Anggota:
– Ayanef Yulius, S.H., M.Kn.
– Heri Hartanto, S.H., M.H.

Sedangkan jaksa penuntut umum berasal dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan terdiri dari ; Muhamad Reyhan Biiznillah, S.H., dan Muhammad Ibram Manggala, S.H., M.H., sedangkan pendamping jaksa penuntut umum adalah Muhammad Raffi Zahrandika, SH

Saksi-saksi yang disiapkan dalam persidangan yaitu : Verdy Agung, Ruli Yunivan, Wahidin Amin, Eliyana dan Supriyanto

Baca Juga :  Pj. Gubernur Samsudin Pimpin Rakor Penuntasan Pengelolaan Sampah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung

Dalam persidangan terdakwa LK didampingi oleh penasehat hukum : Amril Nurman, S.E., S.H., M.H., Amrullah, S.H., Syamsuri, S.H., Hermizi, S.H., M.H., dan Jonizar, S.E., S.H.

Sedangkan terdakwa ES didampingi oleh penasehat hukum ; Nova Haryanto, S.H., CP., C.Cle., C.PM., Muhlisin, S.H., dan Reza, S.H. (**).

Editor : Muhammad Arya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini