nataragung.id – Bandar Lampung – Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengajukan pinjaman hutang daerah sebesar Rp1 triliun saat ini menuai sorotan masyarakat, salah satunya dari LSM PRO RAKYAT.
Setelah melakukan kajian mendalam terhadap aspek hukum, fiskal, dan potensi risiko ekonomi, LSM PRO RAKYAT menilai bahwa pinjaman amat besar tersebut bukan langkah terbaik bagi kondisi keuangan Pemprov Lampung saat ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin AM dan Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., kepada awak media di Bandar Lampung, Senin (9/2/2026).
Dalam analisis LSM PRO RAKYAT, terkait pinjaman hutang Rp1 triliun tersebut, berpotensi dan memiliki efek negatif secara signifikan terhadap fiskal daerah, terutama terkait beban bunga dan cicilan yang diperkirakan mencapai Rp300 miliar/tahun selama masa pinjaman.
Selain itu, menurut LSM PRO RAKYAT tidak ada jaminan bahwa akan ada perbaikan ekonomi di Provinsi Lampung, perekonomian akan langsung meningkat setelah proyek infrastruktur jalan yang direncanakan oleh Pemprov Lampung selesai.
Akan ada Efek Negatif yang timbul terkait Pinjaman hutang Rp1 triliun tersebut seperti :
1. Beban APBD akan Sangat Berat.
Dengan estimasi cicilan Rp
300 miliar/tahun, APBD Provinsi Lampung terancam kehilangan ruang fiskal untuk :
– Pendidikan
– Kesehatan
– Bantuan sosial
– Infrastruktur lain yang lebih mendesak
Hal ini berpotensi menyebabkan defisit struktural APBD Pemprov Lampung dalam beberapa tahun ke depan.
2. Tidak Ada Jaminan Efek Ekonomi.
Perbaikan jalan memang sangat penting, tetapi tidak otomatis akan meningkatkan PAD atau pertumbuhan ekonomi, jika :
– Tidak terintegrasi dengan sektor logistik, pariwisata, pertanian, dan industri.
– Proyek dilaksanakan tanpa manajemen profesional.
3. Risiko Penyimpangan dan Mark-Up Proyek Sangat Tinggi.
Berdasarkan pengalaman beberapa Tahun terakhir, kegiatan proyek di kelola oleh Pemprov Lampung dan akhirnya menjadi temuan BPK RI :
Proyek jalan, jembatan, dan konstruksi sering menjadi titik rawan, tidak sesuai spesifikasi dan kekurangan volume.
Dengan adanya pinjaman besar akan meningkatkan potensi penyimpangan anggaran dan kualitas proyek yang tidak optimal.
4. Ketergantungan Hutang Jangka Panjang.
Jika ekonomi masyarakat tidak tumbuh, maka Provinsi Lampung akan mengalami :
– Jebakan hutang daerah (local debt trap).
– Mengalami pemangkasan program publik setiap tahun.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, menegaskan bahwa pinjaman hutang sebesar Rp1 triliun saat ini tidak tepat dan terlalu berisiko bagi keuangan Pemprov Lampung saat ini.
“Pinjaman sebesar Rp1 triliun bukan solusi terbaik bagi keuangan Pemprov Lampung. Dengan pinjaman hutang tersebut justru akan muncul beban cicilan sekitar Rp300 miliar/tahun, APBD kita akan semakin sempit. Selain itu, tidak ada jaminan perbaikan ekonomi pasca proyek, sementara risiko penyimpangan proyek selalu mengintai. Kami, LSM PRO RAKYAT meminta Pemerintah Provinsi Lampung untuk meninjau ulang rencana pinjaman hutang ini, ayo kita berpikir secara objektif.” ujar Aqrobin AM.
Selain itu Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., menegaskan bahwa LSM PRO RAKYAT justru lebih mendorong Pemerintah Provinsi Lampung menggunakan alternatif lain yang lebih aman dan tidak membebani APBD Pemprovi Lampung setiap tahunnya.
“Sebenarnya ada banyak pola alternatif yang jauh lebih aman tanpa hutang, dari pada Pemprov Lampung melakukan pinjaman hutang Rp1 triliun. Ada beberapa alternatif, pola KPBU, refocusing APBD, optimalisasi PAD, skema Inpres Jalan Daerah, hingga multiyears berbasis APBD. Semua ini minim risiko dan tidak membuat Provinsi Lampung terjerat beban hutang besar setiap tahunnya. Dengan estimasi cicilan hutang Rp 300 milyar setiap tahun, ini akan mengganggu fiskal, berat. Maksimalkan dahulu perangkat daerah, gunakan ruang diskusi dengan akademisi di Provinsi Lampung ini, jangan terburu-buru. Tidak ada kegentingan dan kegawat-daruratan. Sehingga harus berhutang. Kami, LSM PRO RAKYAT dengan tegas lebih mendukung dengan pola-pola alternatif tersebut, resiko paling rendah.” tegas Johan Alamsyah, S.E.
Dirinya merinci lima alternatif yang jauh lebih aman dan legal yang dapat dilakukan Pemprov Lampung untuk pembangunan di Provinsi Lampung :
1. Pola KPBU (Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha)
Tidak menambah hutang daerah, risiko konstruksi, tidak sesuai dengan spesifikasi dan kekurangan volume, penyimpangan proyek, ditanggung pihak swasta.
2. Pola Refocusing APBD.
Mengalihkan beberapa anggaran dari program tidak prioritas menuju proyek infrastruktur.
3. Pola Optimalisasi PAD.
Peningkatan kepatuhan pajak kendaraan, optimalisasi BUMD, pengawasan pertambangan, pajak rokok, retribusi daerah.
4. Pola Program Inpres Jalan Daerah dari Pemerintah Pusat.
Mendapatkan dana pusat tanpa membebani APBD.
5. Pola Skema Multiyears Berbasis APBD.
Pembangunan bertahap, pelaksanaan kegiatan proyek dilaksanakan selama 3–4 tahun, tanpa hutang.
Keduanya meminta Kementerian Keuangan Republik Indonesia agar lebih berhati-hati dalam memberikan persetujuan pinjaman daerah tersebut. “Kami juga akan bersurat minta kepada pemerintah pusat, khususnya Presiden Republik Indonesia dan Kementerian Keuangan, lebih jeli dan teliti melihat kemampuan fiskal Pemprov Lampung. Jangan sampai pusat mengizinkan pinjaman hutang yang nantinya justru membebani rakyat Lampung selama bertahun-tahun.” tutup Aqrobin AM didampingi Johan Alamsyah. (SMh)

