Mencegah Terjadinya Femisida, Komnas Perempuan Desak DPR RI Sahkan RUU PPRT

0

#Irwan Setiawan, Komisioner Komisi Nasional (Komnas Perempuan) periode 2025-2030. Foto: Komnas Perempuan.

nataragung.id – Magelang – Pekerja Rumah Tangga (PRT) perempuan masih berada dalam siklus kerentanan berulang yang serius. Sebabnya, belum diakuinya kerja domestik dan perawatan sebagai relasi kerja yang sah dan dilindungi negara.

Hal itu disampaikan Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Irwan Setiawan pada Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional 2026, Jum’at (13/02/2026).

Menurur Irwan, kerentanan ini terjadi justru pada saat pemerintah mendorong agenda penguatan keluarga dan pengembangan care economy,. Agenda ini secara faktual bergantung pada kerja perawatan PRT. Sayangnya tidak dibarengi dengan kerangka perlindungan hukum yang setara kepada PRT.

Peran perawatan PRT memungkinkan keluarga menjalankan fungsi sosial dan ekonomi. Namun, tidak ditempatkan dalam kerangka hukum ketenagakerjaan. Akibatnya, kerja PRT berlangsung tanpa standar upah layak, jam kerja manusiawi, perlindungan jaminan sosial, maupun mekanisme pengaduan yang efektif.

Baca Juga :  Kartini itu Murid Mbah Soleh Darat Semarang

“Posisi ini menciptakan relasi kerja yang timpang dan asimetris, kuasa pemberi kerja mendominasi hampir seluruh aspek kehidupan PRT,” ungkap Irawan.

Menurut Komnas Perempuan kekerasan terhadap PRT tidak bisa dipahami hanya sebagai persoalan privat. Dari pemantauan kasus dan tren Komnas Perempuan, pola kekerasan terhadap PRT menunjukkan eskalasi yang semakin serius. Sebut misalnya, dari kekerasan fisik dan psikis ekstrem, eksploitasi ekonomi, dan berkaitan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), bahkan meningkatnya risiko femisida.

Femisida merupakan tindak pembunuhan terhadap perempuan karena kebencian, dendam, penaklukan, penguasaan, penikmatan, dan pandangan terhadap perempuan sebagai kepemilikan sehingga boleh berbuat sesuka hatinya.

Baca Juga :  Fashion Show Ramadan, Yuli Surahmah: Mengenalkan Profesi

“Tidak adanya perlindungan hukum membuka ruang terjadinya kekerasan berat dan pelanggaran hak asasi yang bersifat sistemik,’ kata Irawan.

Dalam praktik perekrutan PRT melalui platform daring, media sosial, dan jaringan informal semakin meningkatkan kerentanan yang menghadang PRT.

Digitalisasi perekrutan memperluas praktik kerja tanpa kontrak dan tanpa pengawasan, sekaligus mengaburkan relasi tanggung jawab antara pemberi kerja, perantara, dan negara.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu, mengatakan kerangka hukum ketenagakerjaan Indonesia masih berorientasi pada sektor formal dan maskulin.

Kerja domestik dan perawatan masih dianggap sebagai urusan privat, bukan sebagai relasi kerja. Akibatnya, kekerasan terhadap PRT kerap tidak diproses sebagai pelanggaran ketenagakerjaan atau bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

Baca Juga :  Serangan terhadap Andrie Yunus, Alissa Wahid: Tindakan Biadab

Belum diakuinya PRT sebagai pekerja, kata Devi, bukan sekadar kekosongan regulasi, melainkan terjadinya pembiaran praktik yang secara aktif mereproduksi kerentanan perempuan dalam kerja perawatan.

Komnas Perempuan mendesak dan menagih janji komitmen Pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU PPRT. Sampai saat ini, pemerintah dan DPR RI memprioritaskan pembahasannya.

“Ini berpotensi terjadinya pengabaian sistemik dengan membiarkan perempuan pekerja domestik terus terperangkap dalam ketidakpastian hukum,” pungkas Irwan.” **

Editor : Mukhotib MD

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini