nataragung.id – Jakarta – Hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat terkait dengan Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyaluran zakat dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat, yaitu delapan ashnaf (golongan) sebagaimana diatur dalam Surat Al-Taubah ayat 60.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, merespons ramainya informasi mengenai dana zakat untuk menambah anggaran MBG di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Ia menjelaskan, delapan ashnaf terdiri dari fakir (orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar), miskin (orang yang punya pekerjaan tapi hasilnya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari), amil (petugas yang sesuai dengan ketentuan ditetapkan sebagai pengelola zakat), muallaf (orang yang baru masuk Islam), riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang terlilit hutan), fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan).
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Dengan begitu, kata Thobib, zakat diperuntukkan sesuai dengan QS. At-Taubah ayat 60. Dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional.
Menurut Thobib, dalam Pasal 25 UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat telah diatur zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam. Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat.
Sementara pada pasal 26, mengatur pendistribusian zakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
“Zakat itu amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik menjadi prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Thobib mengatakan pengelolaan zakat secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi dan diaudit secara berkala, baik melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).
“Saya mengajak masyarakat menyalurkan zakat ke lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, Baznas dan LAZ. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” tandasnya. (MMD)
Keterangan foto : Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar./Foto: Dokumen Kementerian Agama

