Bunuh Media Lewat Amerika, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI): Desak DPR Berpihak Kepada Rakyat

0

nataragung.id – Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI diminta bisa berpihak pada rakyat dengan menolak memberi persetujuan pada perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika.

Hal itu disampaikan Ketua Umum AJI, Nany Afrida dalam pernyataan sikap yang diedarkan kepada awak media, Jumat (27/02/2026).

Menurut Nany, perjanjian ART yang disepakati Prabowo dan Donald Trump pertengahan Februari lalu merupakan lonceng kematian bagi pers Indonesia. Indikatornya, terdapat pada poin yang sangat merugikan bagi ekosistem media.

“Ada 2 artikel (poin) penting di ART yang sangat berpengaruh bagi pers Indonesia,” ungkap Nany.

Ia menyebutkan perjanjian ini memperbolehkan investor asing (Amerika Serikat) untuk dapat memiliki modal 100 persen pada Televisi, Radio maupun bentuk media lainnya.

Terbukanya kepemilikan asing 100 persen pada media, menurut Nany sebenarnya melawan UU Pers no 40/1999 dan UU Penyiaran no 32/2002.

Baca Juga :  IMAL PMB Adakan Diskusi Terbatas Terkait Buku Sumpah Uppu-Tuyuk Marga Pubian Bukuk Jadi dan Buay Beliuk

Pada UU Pers pasal 11 menyebutkan: penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal. “Pada penjelasannya ditekankan agar modal asing tidak menguasai mayoritas,” ujar Nany.

Sementara di UU Penyiaran pasal 17 ayat 2 menyebutkan Lembaga Penyiaran Swasta dapat melakukan penambahan dan pengembangan dalam rangka pemenuhan modal yang berasal dari modal asing. Jumlahnya tidak lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari seluruh modal dan minimum dimiliki oleh 2 (dua) pemegang saham.

Dengan dibukanya modal asing bisa mencapai 100 persen untuk media, TV dan Radio, media-media Indonesia akan berkompetisi bebas dengan media yang mendapatkan modal asing (mayoritas).

“Dengan kondisi media yang ‘tidak baik-baik’ saja, tentu ini lonceng kematian,” ujar Nany.

Baca Juga :  Nama Majalah Natar Agung dan Website nataragung.id Tidak akan diubah

Sementara itu, pada pasal yang lain, menyatakan larangan bagi Indonesia membuat aturan kewajiban platform digital untuk mendukung media.

Nany mengatakan manakala dua pasal ART diberlakukan kematian pers Indonesia tinggal tunggu waktu. Dampak langsung akan dialami para pekerja media, termasuk jurnalis. Perampingan, PHK massal akan terus terjadi.

“Pemberlakuan ART ini akan memperbanyak jurnalis maupun pekerja media yang alami PHK,” katanya

Pada sisi lain, independensi media pun terancam. Jika perusahaan media tidak mendapatkan pendapatan iklan digital yang adil, kecenderungan banyak media kemudian mengandalkan kerja sama dengan lembaga pemerintah yang memiliki APBN/APBD.

Praktik selama ini, kata Nany, jika media sangat tergantung pada kerja sama APBN/APBD maka ruang redaksi sulit independen.

Menurut Nany, AJI Indonesia menilai perjanjian ATR merupakan upaya membunuh pers Indonesia. Dengan begitu, secara langsung mengancam kebebasan pers.

Baca Juga :  Berbagai Kalangan Dukung Pemekaran DOB Kabupaten Natar Agung - MAJALAH NATAR AGUNG

Setelah perjanjian ini, ancaman kebebasan pers Indonesia, tidak hanya muncul dari intimidasi atau serangan kekerasan pada jurnalis dan media. Namun, membunuh ruang bisnis media sebagai modus menghilangkan kebebasan pers.

“Media mungkin tetap ada, tetapi yang hidup adalah media-media partisan,” ungkap Nany.

AJI Indonesia mendesak Prabowo membatalkan seluruh Agreement on Reciprocal Trade dengan Amerika Serikat. “Penolakan terhadap perjanjian ini tidak hanya dari kalangan pers, tetapi juga banyak sektor lain,” ujar Nany. (MMD).

Keterangan foto : Nany Afrida, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia./Foto: Dokumen AJI Indonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini