CERMIN RETAK : Dampak Perkawinan Anak. Oleh : Mukhotib MD *)

0

nataragung.id – Yogyakarta – Di desa Bluwangan sedang ramai didiskusikan mengenai perkawinan anak. Meski tidak masuk kategori tertinggi di Indonesia, tetap saja pemerintah desa memperhatikan situasinya.

Yuk Nah pada setiap kesempatan di pertemuan warga mewanti-wanti untuk menghindari terjadinya perkawinan anak. Menurutnya, dampak sangat merugikan pasangan itu, terutama bagi perempuan.

“Saya pernah baca di artikel koran banyak dampaknya. Ombyokan,” kata Pakde Kliwon dengan nada serius.

Nafasnya megap-megap. Maklum, mereka datang terlalu awal ke warung Yuk Nah. Baru pukul 16.30 sudah pada kumpul. Ini memasuki masa kritis menuju waktu berbuka. Aroma proses memasak Yuk Nah membuat jakun tiga laki-laki lansia itu terus bergerak naik turun.

Baca Juga :  Standar Seorang Bisa Dinamakan Ulama

“Itu lah kesadaran warga mesti dibangkitkan sehingga di desa Bluwangan nol persen perkawinan anak,” ujar Yuk Nah.

Ia menjelaskan beberapa dampak perkawinan anak pada ranah sosial, ekonomi, dan kesehatan. Dampak langsung
yang akan terasakan dalam perkawinan anak yaitu persoalan ekonomi.

Keduanya sama-sama belum memiliki pekerjaan, sehingga kebutuhan hidup pasangan anak ini akan menjadi tanggungan orang tua masing-masing. Situasi ini sangat mudah menyulut konflik dalam rumah tangga.

Dalam ranah sosial, kata Yuk Nah, terjadi dalam ranah pendidikan. Mereka tidak bisa lagi melanjutakannya. Sampai saat
ini, kebijakan sekolah tak memungkinkan anak mendapatkan hak cuti hamil, dan tidak juga membolehkan anak yang sudah menikah untuk masuk sekolah kembali.

Baca Juga :  Jajaran Redaksi Majalah Natar Agung Mengucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda. MAJALAH NATAR AGUNG

Sedangkan dalam ranah kesehatan, perkawinan anak menempatkan mereka pada posisi rentan kematian saat melahirkan, termasuk anak yang dikandungnya. Lebih dari itu, anak juga rentan mengalami kanker mulut rahim pada masa dewasanya.

“Saya dengar juga ada dampak dalam kesehatan mental anak,” kata Pakde No

Yuk Nah membenarkan Pakde No. Pasangan di bawah usia ini akan menghadapi konflik dalam rumah tangganya karena kematangan perkembangan psikologis mereka.

Pada titik tertentu akan menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga, selain rentan terjadi perceraian.

Baca Juga :  CERMIN RETAK : Apakah Ada Pembusukan terhadap Kekuasaan Prabowo? Oleh : Mukhotib MD *)

“Saya dengar aturannya sudah berubah batas usia perkawinan,” kataku.

“Iya. Perkawinan anak itu satu bentuk pelanggaran hak anak sesuai yang dijamin dalam UU Perlindungan Anak, Konvensi Hak Anak (KHA), misalnya, hidup, mendapatkan
pendidkan, mendapatkan akses informasi dan layanan kesehatan, terutama kesehatan seksual dan reprodukdi, bebas dari kekerasan, dan eksploitasi.

“Ternyata serumit itu. Lalu apa yang harus dilakukan?” tanya Pakde No dengan serius.

“Pendidikan publik,” kata Yuk Nah. (*)

*) Penulis adalah : Jurnalis dan peneliti senior pada Adicita Swara Publika (ASP) Yogyakarta.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini