nataragung.id – Lampung Selatan – Lebih dari satu tahun sejak laporan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur dilayangkan ke kepolisian, proses hukum perkara ini belum menunjukkan kejelasan. Korban berinisial “Z” merupakan anak di bawah umur, sementara terlapor berinisial “YA” adalah seorang oknum guru. Hingga kini, keluarga korban masih menanti kepastian penegakan hukum.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/332/IX/2024/SPKT/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung, tertanggal 19 September 2024, yang dilayangkan oleh orang tua korban berinisial “R”. Perkara saat ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Selatan.
Informasi yang diterima pihak media via telepon WA pada Minggu (15/3/2026) dari orang tua korban R, menuturkan “Pihak penyidik belum melaksanakan gelar perkara lanjutan, karena baru melaksanakan analisis dan evaluasi (Anev) rencana perubahan unit PPA ke unit khusus dan pihak penyidik masih menunggu izin penyitaan barang bukti dari pengadilan negeri serta ada pembaruan dokumen berkas untuk menyesuaikan penerapan pasal pidana yang baru berlaku”. Hingga kini orang tua korban masih menunggu keputusan resmi terkait perkembangan maupun status hukum perkara tersebut.
> “Sudah lebih setahun kami menunggu. Setiap kali ditanya, jawabannya selalu sama: masih diproses,” ujar R, orang tua korban.
Kondisi menahun kasus ini berdampak serius terhadap pemulihan psikologis korban dan memunculkan pertanyaan publik mengenai komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi anak korban kekerasan seksual.
Kronologi: Kegiatan Sekolah Tanpa Izin Resmi
Peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada Minggu, 15 September 2024. Saat itu, korban berpamitan kepada orang tuanya untuk mengikuti kegiatan pengambilan nilai praktik olahraga renang di Dayn Waterpark Kalianda. Informasi kegiatan tersebut disampaikan melalui grup WhatsApp, dengan YA disebut sebagai guru penanggung jawab.
Berlandaskan informasi itu, orang tua korban meyakini kegiatan renang tersebut merupakan agenda resmi sekolah.
Namun sepulang dari kegiatan, korban menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan. Ia tampak ketakutan, menangis, gemetar, dan memilih menutup diri. Keluarga kemudian melakukan pendampingan psikologis secara mandiri hingga korban akhirnya berani mengungkapkan peristiwa yang dialaminya.
Dalam pengakuannya, korban menyebut mengalami dugaan perbuatan pencabulan di area kolam renang. Terduga pelaku disebut adalah YA.
Pengakuan Korban dan Laporan Polisi
Pengungkapan peristiwa bermula dari unggahan status WhatsApp korban yang terbaca oleh anggota keluarga. Melalui pendekatan perlahan, tanpa tekanan, korban akhirnya menyampaikan pengalaman yang dialaminya secara lisan.
Berbekal pengakuan tersebut, keluarga melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan anak ke Polres Lampung Selatan. Laporan diterima dan ditangani oleh Unit PPA.
Lamanya proses penyidikan membuat keluarga bertanya-tanya berlarutnya waktu yang dibutuhkan oleh pihak penyidik dalam mengungkapkan kasus.
Sekolah Angkat Bicara: Tidak Ada Agenda Resmi
Pasca laporan polisi, Kepala Sekolah berinisial “E” bersama sejumlah guru mendatangi rumah keluarga korban. Dalam pertemuan tersebut, pihak sekolah menyatakan bahwa kegiatan praktik renang yang diikuti korban tidak pernah mendapatkan izin resmi dari pihak sekolah.
Kepala Sekolah E saat dihubungi media via telepon WA pada Minggu (15/3/2026) menjelaskan bahwa pada semester berjalan tidak terdapat agenda penilaian praktik renang. Ia juga menegaskan bahwa guru olahraga telah diinstruksikan agar setiap kegiatan di luar jam sekolah dan di luar wilayah kecamatan wajib memperoleh persetujuan kepala sekolah.
> “Kegiatan itu tidak pernah dilaporkan kepada saya,” ujar E.
Dengan demikian, kuat dugaan kegiatan tersebut berlangsung di luar pengetahuan serta tanggung jawab resmi pihak sekolah.
Dugaan Riwayat Kasus Serupa
Sejumlah sumber menyebut terlapor YA diduga pernah terlibat persoalan yang nyaris serupa, baik terhadap peserta didik maupun rekan kerja di tempat tugas sebelumnya. Namun penyelesaian persoalan kerap dilakukan secara kekeluargaan dan berujung mutasi, tanpa proses hukum dan tanpa pencatatan resmi.
Informasi ini belum dapat diverifikasi melalui dokumen hukum resmi dan masih memerlukan penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Meski demikian, pola penyelesaian non-yudisial semacam ini dinilai berpotensi menghilangkan efek jera dan membuka peluang terjadinya pengulangan kasus.
Proses Hukum yang Berlarut
Namun hingga laporan ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi mengenai status penanganan perkara di tingkat kejaksaan. Belum diketahui apakah berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) atau masih dikembalikan untuk dilengkapi. Situasi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi korban dan keluarganya, sekaligus memicu kekhawatiran publik terhadap integritas penegakan hukum dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak.
Penyidik Unit PPA Reskrim Polres Lampung Selatan telah melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) A3.1 kepada orang tua korban, dengan nomor : B/134/II/2026/Reskrim, tertanggal 25 Februari 2026. Surat tersebut memberitahukan bahwa rangkaian proses penyidikan telah mencakup pemeriksaan para saksi, penyitaan terhadap barang bukti, dan permintaan persetujuan izin penyitaan barang bukti ke Pengadilan Negeri Kalianda. Selanjutnya, penyidik akan menindaklanjuti dengan melakukan kembali gelar perkara terhadap kasus guna menentukan status perkara sehingga dapat dilakukan langkah selanjutnya.
62 Kasus Kekerasan Anak di Lampung Selatan
Sepanjang tahun 2025, tercatat 62 kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Lampung Selatan. Kasus tersebut meliputi persetubuhan anak (34 kasus), pencabulan dan pelecehan seksual (17 kasus), kekerasan fisik (7 kasus), serta beberapa kasus lain seperti perdagangan orang, bullying, dan sodomi.
Kepala UPTD PPPA Lampung Selatan, Acam Suyana, Minggu (15/3/2026) via telepon WA menyampaikan bahwa dari total kasus kekerasan anak sepanjang 2025, terdapat 10 kasus persetubuhan anak di bawah umur yang perkaranya telah memasuki tahap persidangan.
Ia menambahkan, untuk perkara yang masih dalam tahap penyidikan, pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) secara aktif melakukan komunikasi dan koordinasi dengan penyidik Polres Lampung Selatan guna mendorong percepatan penanganan, khususnya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.
DP3A Lampung Selatan, lanjutnya, telah memberikan pendampingan sejak awal, mulai dari pelaporan ke aparat penegak hukum, visum, asesmen psikologi klinis, hingga pendampingan korban ketika perkara memasuki persidangan.
> “Untuk pendampingan hukum di persidangan, kami menunggu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21,” ujar Acam Suyana.
Kasus Viral Lain yang Mandek
Kasus Z bukan satu-satunya kasus yang mandek dan viral masih ada. Kasus anak difabel di Candipuro, korban mengalami perkosaan hingga melahirkan. Hingga kini, aparat hukum belum menuntaskan kasus ini, meski mendapat sorotan anggota DPRD Lampung Selatan, aktivis mahasiswa dan organisasi masyarakat.
Beberapa kasus kekerasan terhadap anak difabel dan anak di bawah umur lainnya juga telah menjadi perhatian publik, namun hingga kini masih menunggu kepastian hukum.
Paradoks Prestasi Layak Anak
Kabupaten Lampung Selatan miliki prestasi sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) Nindya 2025 serta dikukuhkan Zita Anjani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan sebagai Bunda Forum Anak Daerah. Dan prestasi yang diraih Provinsi Lampung sebagai Provinsi Layak Anak 2025.
Namun, prestasi simbolik ini kontras dengan realita. Serta menimbulkan ironi tersendiri sebab di satu sisi, penghargaan tersebut menandakan komitmen pemerintah daerah terhadap perlindungan anak. Namun di sisi lain, sejumlah kasus kekerasan terhadap anak justru belum menunjukkan kepastian hukum. Dimana kasus kekerasan seksual anak dilingkungan dunia pendidikan maupun kasus kekerasan anak difabel tetap mandek meski viral di media. Sehingga publik mempertanyakan: apakah predikat “Layak Anak” hanya formalitas birokrasi, sementara hak korban diabaikan?
Tuntutan Keadilan dan Transparansi
Keluarga korban menegaskan akan terus menempuh jalur hukum dan meminta aparat penegak hukum menjalankan proses secara profesional, transparan, serta berpihak pada kepentingan terbaik anak (best interests of the child).
> “Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Jangan ada lagi anak yang menjadi korban,” kata R.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dan institusi pendidikan. Bukan semata soal penyelesaian satu perkara, melainkan tentang sejauh mana negara hadir melindungi anak dari kekerasan seksual dan berani memutus rantai impunitas.
Lebih dari satu tahun sejak laporan dugaan tindak pidana tersebut disampaikan kepada pihak kepolisian, keluarga korban masih menunggu perkembangan yang jelas mengenai proses penanganan perkara tersebut.
Bagi keluarga korban, harapan mereka sederhana: agar kasus ini dapat ditangani secara serius dan memberikan keadilan bagi korban.
Sementara bagi masyarakat luas, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak memerlukan penegakan hukum yang tegas, pengawasan pendidikan yang kuat, serta komitmen bersama untuk memastikan lingkungan yang aman bagi setiap anak.
Publik kini menunggu jawaban: apakah hukum benar-benar bekerja, atau kembali berhenti di tengah jalan?
(Tim)

