Transfer Rp.12,92 T dana BPIH, Fadlul Imansyah: Menjaga Likuiditas Dana Haji

0

nataragung.id – Jakarta – Menindaklanjuti permohonan resmi Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merealisasikan transfer dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447H/2026M sebesar Rp12,92 triliun atau 70,95% dari total anggaran Rp18,21 triliun, per 8 April 2026. Demikian dikatakan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah di Jakarta, Rabu, 8 April 2026.

“Ini mencerminkan kesiapan BPKH dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 secara tepat waktu dan terukur,” kata Fadlul.

Penyaluran dana ini tetap mempertimbangkan likuiditas dan keamanan dana haji. Selain itu, capaian ini menunjukkan kesiapan BPKH dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan dana haji.

“Realisasi 70,95% menunjukkan kesiapan likuiditas BPKH dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji secara tepat waktu dan terukur. Pengelolaan dana haji dilakukan secara hati-hati dan profesional agar kebutuhan jemaah dapat terpenuhi secara optimal,” ujar Fadlul.

Baca Juga :  Sosok Helmi Hasan, Gubernur Bengkulu Terang-terangan Tiru Dedi Mulyadi

Menurut Fadlul, BPKH terus memastikan ketersediaan dana, dan mengoptimalkan nilai manfaat agar memberikan dampak langsung bagi jemaah, khususnya dalam menjaga keterjangkauan biaya haji.

Secara detail, Fadlul menjelaskan penyaluran dana dalam tiga mata uang utama, yakni riyal Arab Saudi (SAR), rupiah (IDR), dan dolar Amerika Serikat (USD). Dengan begitu bisa memastikan fleksibilitas pembayaran lintas negara sekaligus mengendalikan risiko nilai tukar.

Secara keseluruhan realisasi transfer terdiri dari SAR (Riyal) sebesar 93,73% dari total kebutuhan dengan kurs Rp4.400/SAR, IDR (Rupiah) sebanyak 42,01% dari total kebutuhan, dan USD (Dolar AS): sejumlah 35,17% dari total kebutuhan dengan kurs Rp16.500/USD.

Baca Juga :  Mahasiswa Desak Gibran Tepati Janji 19 Juta Lapangan Kerja di Hadapan DPR

Di tengah potensi kenaikan biaya operasional, BPKH menjaga stabilitas dana haji melalui optimalisasi nilai manfaat . Pada tahun ini nilai manfaat mencapai Rp6,69 triliun. Angka ini dimanfaatkan untuk mendukung keterjangkauan biaya haji, antara lain, subsidi biaya haji di Arab Saudi sebesar Rp6,31 triliun, dan subsidi biaya dalam negeri sebesar Rp376,80 miliar.

Pada kesempatan yang sama, anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf mengatakan pengelolaan dana haji dilakukan dengan mengedepankan prinsip tata kelola yang baik (good governance), dan kehati-hatian (prudential). Setiap keputusan pengelolaan dana, termasuk penempatan dan investasi melalui kerangka tata kelola yang ketat, terukur, dan berbasis manajemen risiko.

Baca Juga :  Kemendagri soal Cabut Moratorium Pemekaran DOB : Belum Kelihatan Hilalnya. Komisi II Sebut 341 Usulan DOB Masih Prematur

“Prinsip kehati-hatian menjadi landasan utama untuk menjaga keamanan dana sekaligus memastikan kesinambungan nilai manfaat dalam jangka panjang,” ujarnya.

Ia menambahkan disiplin dalam penerapan governance dan prudential menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik dan keberlanjutan ekosistem keuangan haji. Dengan tata kelola yang kuat dan pengawasan yang berlapis, BPKH memastikan dana haji dikelola secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan jemaah, baik saat ini maupun di masa mendatang. (MMD.

Keteragan Foto: Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah berbicara di depan awak media di Jakarta, Rabu, 8 April 2026./Foto; Dokumen BPKH RI.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini