Revisi UU Pemda Mengemuka, Bupati Egi Bahas Penataan Daerah di Forum Apkasi

0

nataragung.id – Kalianda – Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, bersama jajaran pejabat daerah mengikuti Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) terkait revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, secara virtual, Rabu (8/4/2026).

FGD tersebut menjadi forum strategis bagi pemerintah kabupaten untuk menyampaikan pandangan terhadap arah perubahan regulasi yang mengatur penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia.

Dalam sesi kedua yang diikuti dari Lamban Rakyat Lampung Selatan, pembahasan difokuskan pada isu penataan daerah, posisi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (WPP), serta fleksibilitas perangkat daerah.

Baca Juga :  Inflasi Nasional Stabil di 2,31 Persen, Mendagri Tito : Beban Konsumen Ringan, Produsen Tetap Untung

Ketua Umum Apkasi, Bursah Zarnubi, menegaskan bahwa revisi regulasi menjadi kebutuhan mendesak di tengah dinamika baru dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Ia menyebut, berbagai tantangan yang muncul saat ini menuntut adanya penyesuaian kebijakan agar tetap relevan dan mampu memperkuat desentralisasi.

Menurut Bursah, salah satu isu krusial yang dibahas adalah penataan daerah, termasuk wacana pemekaran wilayah.

Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut harus didasarkan pada kebutuhan riil masyarakat serta didukung oleh kapasitas fiskal dan kelembagaan yang memadai.

Baca Juga :  MUTIARA PAGI : Jejak Kebaikan yang Kembali. Oleh : Ustadz H. Komiruddin Imron, Lc *)

Selain itu, peran gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat juga menjadi sorotan. Bursah menilai, selama ini masih kerap terjadi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

“Perlu kejelasan batas peran gubernur agar fungsi pembinaan dan pengawasan berjalan optimal tanpa mengurangi otonomi daerah,” ujarnya.

Dalam diskusi itu, fleksibilitas penataan perangkat daerah juga mengemuka. Struktur organisasi dinilai tidak bisa diseragamkan, melainkan harus disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah.

Baca Juga :  Warga Tak Perlu Jauh Urus Dokumen Adminduk, Pemkab Lampung Selatan Dorong 210 Desa Aktifkan SIAK

FGD ini diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi konkret bagi pemerintah pusat dalam menyusun revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sekaligus memperkuat posisi pemerintah kabupaten dalam menjalankan otonomi daerah.

Melalui forum tersebut, Apkasi juga mendorong agar konsep otonomi daerah tetap dimaknai sebagai kemandirian daerah dalam mengelola urusan pemerintahan, namun tetap sejalan dengan arah pembangunan nasional. (mara/kmf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini