Sekretaris IMAL PMB Sapta Gumanti, Akan Terus Kawal Laporan ke Polisi Kasus Akun Facebook Mu’alim Taher dan Siap Turunkan Masa Jika Proses Hukum Mandek

0

nataragung.id – Tegineneng – Unggahan di akun Facebook orang yang bernama Mu’alim Taher, terus bergulir baik pada Penyimbang Adat Pepadun di Gedong Tataan maupun pada masyarakat Adat Pepadun lainnya yaitu Pubian Marga BukkukJadi.

Sebagaimana diketahui Pubian Marga BukkukJadi mayoritas berdomisili di Kecamatan Tegineneng, Pesawaran dan Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Masyarakat ini setidaknya berdomisili pada 5 tiyuh (desa) di kecamatan Tegineneng yaitu Gedung Gumanti, Bumi Agung, Kejadian, Kota Agung dan Bandar Agung. Sedangkan pada kecamatan Natar Lampung Selatan ada 9 tiyuh (desa) yaitu Rulung Helok, Mandah, Haduyang, Banjar Negeri, Beranti Raya, Merak Batin, Pemanggilan, Hajimena dan Pakuwon Haji. Ke-14 tiyuh tersebut mempunyai organisasi adat yaitu Ikatan Masyarakat Adat Lampung Pubian Marga BukkukJadi (IMAL PMB).

Menurut sekretaris IMAL PMB Sapta Gumanti gelar Ratu Tihang, sejak kasus unggahan di Facebook yang diduga telah menghina simbol-simbol adat pepadun, dirinya langsung mengadakan koordinasi dengan para pengurus IMAL PMB, Paksi Lima dan Penyimbang Adat Pubian Marga BukkukJadi. Hasil koordinasi tersebut, menghasilkan surat pernyataan sikap dari Paksi Lima dan Penyimbang Adat Pubian Marga BukkukJadi berdasarkan pertemuan adat di Tiyuh Kejadian Kecamatan Tegineneng.

Baca Juga :  Hardiknas 2026: Momentum Teguhkan Semangat Bangun Pendidikan Nasional

Surat pernyataan sikap tersebut, langsung di sampaikan oleh dirinya dan Paksi Gedung Gumanti yaitu Redi Jupai Ningrat gelar Kanjeng Paksi Ratu Marga Batin BukkukJadi. “Bahkan hari Senin kemarin (4/5/2026) saya selaku sekretaris IMAL PMB juga ikut serta bertemu dengan dengan Kapolres Pesawaran,” ucap Sapta Gumanti yang menghubungi nataragung.id Selasa 5 Mei 2026

Menurut Sapta, dihadapan Kapolres Pesawaran dirinya menyampaikan bahwa diduga Mu’alim Taher telah melakukan pelecehan dan penghinaan adat Lampung khususnya Pepadun. Karena yang namanya gelar (adok) dan pakaian adat diberikan untuk memberikan penghargaan penyanjungan dan pujian dari nenek moyang serta tidak pernah ada pemberian gelar (adok) berkonotasikan penghinaan merendahkan apalagi melecehkan. “Maka atas nama Paksi Lima dan Penyimbang adat Pubian Marga BukkukJadi saya mendesak agar diambil tindakan segera kepada akun Facebook Mu’alim Taher demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Sapta dihadapan Kapolres dan tokoh-tokoh adat Pesawaran.

Baca Juga :  Bupati Pesawaran Monitoring Penyaluran Bantuan Pangan Pemerintah Periode Oktober-November 2025

Lebih lanjut Sapta mengatakan bahwa saat ini pi’il yang jalan, namun pi’il masih bisa di kendalikan, tapi bila pesenggiri yang sudah keluar tidak akan ada lagi obatnya kecuali mati.

Selain itu dihadapan Kapolres, Sapta mengungkapkan bahwa tanda tangan dari Paksi Lima dan Penyimbang Adat Pubian Marga BukkukJadi, yang diserahkan ke Polres Pesawaran tanggal 24 April 2026 lalu, adalah asli hasil pertemuan adat dan dapat di pertanggung-jawabkan secara hukum. “Jika akun Facebook Mu’alim Taher tidak segera ditindak maka masyarakat adat akan turun dengan jumlah yang lebih besar,” tegasnya.

Baca Juga :  Wujudkan Tata Kelola Hukum yang Modern dan Responsif, Pesawaran Raih Predikat "Istimewa” dalam Penilaian IRH 2025

Pernyataan Sapta dihadapan Kapolres dan tokoh-tokoh adat Pesawaran bukan tanpa alasan. Menurutnya salah satu Paksi dari lima Paksi yang ada yaitu Paksi Pemanggilan pada pertemuan tanggal 23 April 2026, di Tiyuh Kejadian, sudah mengajak untuk turun mengerahkan masa, tapi karena saat ini pihaknya masih menghargai proses hukum, maka kami serahkan pada penegak hukum. “Kami bukan tidak setuju bila dicarikan solusi penyelesaian secara hukum adat karena resiko teramat berat dan Mualim Taher tidak akan mampu memenuhinya, maka kami serahkan untuk ditindak secara pidana,” pungkas Sapta Gumanti gelar Ratu Tihang. (SMh)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini