SPMB SD Bandar Lampung Jadi Sorotan, Sistem Utamakan Jarak dan Usia Namun Peserta Terdekat Justru Diterima di Sekolah Lain

0

nataragung.id, Bandar Lampung – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Dasar (SD) Kota Bandar Lampung tahun ajaran 2026/2027 mulai menjadi perhatian masyarakat. Di satu sisi, sistem menyatakan seleksi jalur domisili dilakukan berdasarkan usia dan jarak, namun di lapangan ditemukan peserta didik yang tidak diterima di sekolah terdekat dari tempat tinggalnya.

Pada informasi resmi yang muncul di laman SPMB Kota Bandar Lampung, dijelaskan bahwa pendaftaran SD jalur Domisili dan Mutasi menggunakan sistem perangkingan berdasarkan usia dan jarak tempat tinggal calon peserta didik.

Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota yang tersedia, verifikasi data pendaftaran diprioritaskan bagi peserta didik yang berada di wilayah domisili sesuai ketentuan yang telah diatur dalam petunjuk teknis (juknis) SPMB.

Baca Juga :  Yayasan Gema Alma’un Lakukan Perubahan Struktur Kepengurusan

Dalam pemberitahuan tersebut juga disebutkan bahwa calon siswa dan orang tua diminta memperhatikan peta wilayah yang telah ditetapkan pemerintah sebelum menentukan sekolah tujuan.

Namun, penerapan sistem tersebut kini menuai pertanyaan dari sejumlah orang tua siswa.

Salah satu kasus terjadi pada pendaftar dengan nomor SPMB4561008528 yang mendaftar melalui jalur domisili. Berdasarkan data dalam sistem, calon peserta didik tersebut memilih SD Negeri 5 Talang sebagai pilihan pertama dan SD Negeri 2 Talang sebagai pilihan kedua.

Pada tampilan sistem SPMB, jarak rumah calon siswa dengan SD Negeri 5 Talang tercatat hanya sekitar 9 meter, sedangkan jarak menuju SD Negeri 2 Talang mencapai 173 meter.

Baca Juga :  Tanpa Legitimasi Organisasi, Hasil Muswil KA KAMMI Lampung Dipertanyakan

Awalnya, status pendaftaran menunjukkan bahwa peserta telah berhasil melakukan pendaftaran dan berkas masih dalam proses verifikasi.

Namun setelah berkas dinyatakan terverifikasi, hasil seleksi sementara justru menunjukkan bahwa peserta didik tersebut diterima di SD Negeri 2 Talang, bukan di sekolah pilihan pertama yang lokasinya lebih dekat.

Dalam sistem tertulis:

“Seleksi sedang berlangsung. Diterima di sekolah SD Negeri 2 Talang (hasil sementara).”

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan orang tua mengenai mekanisme seleksi jalur domisili yang sebelumnya diinformasikan mengutamakan faktor usia dan jarak.

Meski demikian, hasil yang ditampilkan sistem masih berstatus hasil sementara, sehingga masih dimungkinkan adanya perubahan hingga pengumuman resmi ditetapkan.

Baca Juga :  Walikota Eva Dwiana Halalbihalal Setelah Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah 2025

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait mekanisme penempatan peserta didik pada jalur domisili, terutama apabila terdapat peserta yang memiliki jarak sangat dekat dengan sekolah pilihan namun justru ditempatkan di sekolah lain yang lokasinya lebih jauh.

Transparansi dan kejelasan mekanisme seleksi dinilai penting agar pelaksanaan SPMB berjalan adil serta tidak menimbulkan kebingungan maupun keresahan di tengah masyarakat.

Editor : Muhammad Arya 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini