Kajian Psikologi: Ketika Emak-Emak Terjerat Judi Online, Keluarga Menjadi Taruhannya

0

Oleh: Dr. Aguswan Khotibul Umam, S.Ag., M.A (Dosen UIN Jurai Siwo Lampung)

nataragung.id – Metro – Dahulu, ibu rumah tangga identik dengan sosok penjaga kehangatan keluarga. Mereka mengatur keuangan, mendidik anak, mendampingi suami, serta menjadi teladan dalam membangun rumah tangga yang sakinah. Namun, perkembangan teknologi digital menghadirkan ancaman baru. Judi online kini tidak hanya membidik laki-laki atau kalangan muda, tetapi juga menyasar emak-emak sebagai pasar yang menggiurkan. Fenomena ini bukan sekadar dugaan. Polres Karawang pernah mengungkap jaringan bandar togel online yang secara sengaja menargetkan ibu rumah tangga dan warga pengangguran sebagai pemain utama. Di berbagai daerah juga beredar video yang memperlihatkan sekelompok ibu-ibu bermain judi kartu dengan taruhan uang hingga puluhan juta rupiah. Lebih memprihatinkan lagi, banyak kasus menunjukkan uang belanja dapur, tabungan keluarga, bahkan pinjaman online habis demi menutupi kekalahan berjudi.

Mengapa seorang ibu yang selama ini dikenal hemat dan penuh pertimbangan dapat terjerumus ke dalam perjudian?. Dalam psikologi perilaku, B.F. Skinner (1953) menjelaskan melalui Operant Conditioning bahwa perilaku akan semakin kuat apabila sesekali memperoleh hadiah. Judi online menggunakan pola “variable ratio reinforcement”, yaitu kemenangan yang muncul secara acak dan tidak menentu. Justru karena kemenangan itu jarang terjadi, otak terus berharap bahwa “giliran menang” akan segera datang. Harapan semu inilah yang membuat seseorang terus mengulang taruhan meskipun berkali-kali mengalami kekalahan. Kondisi tersebut diperkuat oleh penemuan ilmu saraf modern. Setiap kemenangan kecil memicu pelepasan dopamin, yaitu neurotransmiter yang menimbulkan rasa senang dan puas. Akibatnya, otak membentuk siklus candu yang mendorong pelaku terus bermain demi memperoleh sensasi yang sama. Pada tahap tertentu, seseorang tidak lagi berjudi untuk mencari keuntungan, tetapi untuk menghilangkan rasa gelisah ketika berhenti bermain.

Baca Juga :  Keberanian Umar di Alam Kubur

Dari sisi sosial, Albert Bandura (1977) melalui “Social Learning Theory” menjelaskan bahwa manusia belajar melalui pengamatan. Media sosial dipenuhi konten yang menampilkan kemenangan besar, saldo rekening yang meningkat, atau gaya hidup mewah hasil perjudian. Sementara ribuan kisah kekalahan, utang, perceraian, dan kemiskinan justru tidak pernah dipublikasikan. Akibatnya muncul “optimism bias”, yaitu keyakinan bahwa dirinya akan menjadi orang yang beruntung, padahal secara statistik peluang kalah jauh lebih besar daripada menang. Fenomena ini juga dapat dipahami melalui “Prospect Theory” yang dikembangkan Daniel Kahneman dan Amos Tversky (1979). Teori ini menjelaskan bahwa manusia cenderung mengambil risiko lebih besar ketika sedang mengalami kerugian. Seorang ibu yang kehilangan uang Rp500.000 misalnya, sering berpikir, “Sekali lagi saja, siapa tahu kembali.” Namun keputusan tersebut justru membuat kerugian semakin besar. Inilah yang dikenal sebagai “loss chasing”, mengejar kerugian dengan mengambil risiko yang lebih tinggi.

Ironisnya, yang dipertaruhkan bukan hanya uang pribadi, melainkan masa depan keluarga. Seorang ibu merupakan madrasah pertama bagi anak-anaknya. Dalam perspektif psikologi perkembangan Urie Bronfenbrenner (1979), keluarga adalah lingkungan utama yang membentuk karakter anak. Ketika ibu mengalami kecanduan judi, perhatian kepada anak berkurang, emosi menjadi tidak stabil, komunikasi keluarga terganggu, dan konflik rumah tangga semakin sering terjadi. Anak-anak akhirnya tumbuh dalam suasana penuh kecemasan, ketidakpastian, bahkan kehilangan figur teladan.

Baca Juga :  Epithumia dan Program Makan Bergizi Gratis

Islam telah jauh lebih dahulu mengingatkan bahaya perjudian. Allah Swt. berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah: 90). Allah kemudian menjelaskan dampak psikologis dan sosial perjudian: “Sesungguhnya setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui khamar dan judi serta menghalangimu dari mengingat Allah dan salat.” (QS. Al-Ma’idah: 91). Ayat ini sangat relevan dengan kondisi saat ini. Judi online merusak hubungan suami-istri, memicu pertengkaran, menghabiskan harta, menghilangkan ketenangan jiwa, bahkan menjauhkan seseorang dari ibadah.

Rasulullah ﷺ juga bersabda: “Tidak akan bergeser kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat hingga ia ditanya tentang hartanya; dari mana ia memperolehnya dan ke mana ia membelanjakannya.” (HR. At-Tirmidzi). Hadis ini mengingatkan bahwa setiap rupiah yang diperoleh dan dibelanjakan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. Harta yang berasal dari perjudian bukan hanya merusak ekonomi keluarga, tetapi juga menghilangkan keberkahan rezeki. Di sisi lain, negara juga memberikan sanksi tegas. Pelaku perjudian dapat dijerat dengan Pasal 303 bis KUHP yang mengatur ancaman pidana penjara maupun denda bagi peserta perjudian. Artinya, judi online bukan sekadar persoalan moral dan agama, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum.

Baca Juga :  Media Siber Indonesia, Berdaulat atau Cuma Penonton? Oleh: Junaidi Ismail, SH | Wartawan Utama

Karena itu, pemberantasan judi online tidak cukup hanya melalui penegakan hukum. Yang jauh lebih penting adalah membangun ketahanan psikologis keluarga. Literasi digital perlu diperkuat agar masyarakat memahami berbagai modus manipulasi aplikasi judi. Pendidikan agama harus menjadi fondasi pengendalian diri. Suami dan istri juga perlu membangun komunikasi yang terbuka mengenai kondisi ekonomi keluarga sehingga tekanan finansial tidak mendorong pencarian jalan pintas.

Akhirnya penting untuk dipahami bahwa emak-emak adalah jantung keluarga. Ketika seorang ibu menjaga amanah sebagai pengelola rumah tangga, pendidik anak, dan pendamping suami dalam mencari rezeki yang halal, ia sedang membangun peradaban dari dalam rumah. Namun ketika ibu terjebak dalam judi online, yang dipertaruhkan bukan sekadar uang belanja atau tabungan, melainkan masa depan anak-anak, kehormatan keluarga, dan keberkahan hidup. Karena itu, menjaga ibu dari jerat judi online berarti menjaga masa depan bangsa. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini