nataragung.id, Bandar Lampung — Sejumlah aktivis anti korupsi dan mahasiswa menyoroti pelaksanaan kegiatan rehabilitasi jalan yang dikelola UPTD I Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung. Mereka menilai kualitas sejumlah pekerjaan jalan yang dilakukan melalui sistem swakelola perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum karena diduga tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang dikelola.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada tahun anggaran 2026 UPTD I Dinas BMBK Provinsi Lampung mengelola anggaran rehabilitasi dan pemeliharaan jalan provinsi di wilayah Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Pesawaran dengan nilai sekitar Rp28 miliar dalam satu tahun.
Aktivis anti korupsi, M. Zaki, menilai besarnya anggaran tersebut harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat agar penggunaan dana publik berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan pekerjaan yang berkualitas.
“Karena jumlah anggarannya cukup besar, sementara di lapangan ditemukan sejumlah pekerjaan yang dinilai belum maksimal, maka perlu dilakukan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum. Nantinya akan terlihat apakah terdapat kerugian negara atau tidak,” ujar Zaki, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, sistem swakelola yang digunakan dalam sejumlah kegiatan rehabilitasi jalan perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh. Ia menilai transparansi pelaksanaan pekerjaan menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui efektivitas penggunaan anggaran yang telah dialokasikan.
Senada dengan itu, Dewi, mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL), mengatakan kualitas pekerjaan infrastruktur harus menjadi perhatian utama pemerintah daerah karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“Jika memang ditemukan pekerjaan yang kualitasnya rendah sementara anggaran yang digunakan cukup besar, tentu perlu dilakukan pemeriksaan agar semuanya menjadi terang dan jelas,” katanya.
Sorotan tersebut muncul setelah sejumlah ruas jalan yang baru diperbaiki dilaporkan mengalami kerusakan kembali dalam waktu relatif singkat. Salah satunya berada di ruas jalan menuju kawasan wisata Pantai Mutun, Kabupaten Pesawaran.
Berdasarkan pantauan di lapangan, jalan yang menghubungkan simpang menuju Hotel JW Marriott hingga kawasan Pantai Mutun sepanjang kurang lebih dua kilometer telah dilakukan perbaikan pada Mei 2026. Namun, beberapa titik tambalan aspal dilaporkan mulai terkelupas pada pertengahan Juni 2026.
Kondisi serupa juga dikeluhkan warga di sekitar akses menuju objek wisata Muchtar Sani (MS) Town. Selain kualitas tambalan jalan yang dipersoalkan, masyarakat juga menyoroti belum tersedianya saluran drainase yang memadai sehingga menimbulkan genangan air saat hujan.
Hasan, warga setempat, mengaku menyaksikan langsung proses pengerjaan jalan tersebut. Menurutnya, kerusakan yang kembali muncul tidak terlepas dari metode pengerjaan yang dinilai kurang maksimal.
“Saya ingat jalan ini diperbaiki sekitar Mei 2026. Sekarang beberapa tambalan aspal sudah mulai terkelupas lagi. Harapan kami tentu perbaikannya bisa lebih baik dan bertahan lama,” ujarnya.
Menanggapi keluhan masyarakat, pihak UPTD I Dinas BMBK Provinsi Lampung melalui salah seorang staf menyatakan bahwa titik-titik jalan yang mengalami kerusakan telah diidentifikasi dan akan dilakukan perbaikan kembali.
“Ruas-ruas yang mengalami kerusakan sudah diberi tanda dan akan diperbaiki kembali,” kata staf tersebut saat memberikan klarifikasi kepada awak media.
Sementara itu, sejumlah elemen masyarakat menyatakan akan menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung guna meminta dilakukan penelaahan terhadap pelaksanaan kegiatan rehabilitasi jalan tersebut. Mereka berharap proses pengawasan dapat memastikan penggunaan anggaran berjalan transparan, akuntabel, dan menghasilkan infrastruktur yang berkualitas bagi masyarakat.
Redaksi Nataragung.id menegaskan bahwa dugaan penyimpangan anggaran dalam pemberitaan ini masih berupa pernyataan narasumber dan belum merupakan fakta hukum. Penetapan adanya tindak pidana korupsi menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang berlaku.

