Desak Gubernur Mirza Bertindak Tegas Terkait Dugaan Hubungan Khusus Eks Kadis DKP dengan Konsultan, LSM Pro Rakyat: Laporan Penganiayaan Dinilai Cederai Marwah Pemprov Lampung

0

nataragung.id – Bandar Lampung – Mencuatnya pemberitaan dan informasi mengenai “dugaan hubungan khusus” antara mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung LD, dengan seorang konsultan DKP Provinsi Lampung berinisial CKS, yang kemudian diikuti adanya laporan dugaan penganiayaan terhadap suami LD berinisial HS, menuai sorotan keras dari LSM Pro Rakyat.

Menurut informasi yang beredar di sejumlah media dan dokumen yang ditampilkan kepada publik, dan berdasarkan keterangan di lingkungan HS, bahwa HS telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polresta Bandar Lampung pada 29 Juni 2026 dengan Nomor :
LP/B/1080/VI/2026/SPKT/POLRESTA BANDARLAMPUNG/POLDA LAMPUNG.
Keberadaan laporan polisi tersebut menunjukkan bahwa memang terdapat laporan resmi yang telah diterima kepolisian mengenai dugaan penganiayaan. Artinya memang peristiwa tersebut benar terjadi.

Untuk meredam kasus tersebut agar tidak mencuat, disebut nama seorang mantan kepala daerah berinisial AS, yang dikabarkan diminta LD untuk membantu memediasi.

LSM Pro Rakyat menilai, bahwa apabila dugaan pelanggaran etika ASN tersebut benar, maka persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai urusan pribadi semata.

Baca Juga :  Pj. Gubernur Lampung Minta Pengecer Segera Jual Kembali LPG 3 Kg

“Pejabat publik mempunyai kewajiban menjaga integritas, moral, etika jabatan, serta kepercayaan masyarakat. Karena itu kami meminta Gubernur Lampung tegas, tidak menutup mata terhadap persoalan yang sedang menjadi perhatian publik masyarakat Lampung. Lakukan pemeriksaan internal terkait pelanggaran hukum dan jika ditemukan adanya pelanggaran disiplin ASN, maka tindakan hukum harus diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dugaan adanya informasi “hubungan khusus” mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung ini kami dapat informasi langsung dari orang yang dapat dipercaya keterangannya, ini racun bagi seluruh ASN, apalagi pejabat tinggi di Pemerintah Provinsi Lampung, harus tegas dari sekarang,” ujar
Aqrobin.

LSM Pro Rakyat menegaskan, Pemerintah Provinsi Lampung harus menunjukkan komitmen tinggi terhadap prinsip good governance, akuntabilitas, dan integritas birokrasi.
Ia juga meminta Inspektorat Provinsi Lampung melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan terhadap seluruh dugaan pelanggaran kode etik maupun disiplin ASN, copot sebagai staf ahli Gubernur Lampung, artinya sampai saat ini Gubernur Lampung memberikan perlindungan.

Baca Juga :  Membangun Generasi Muda yang Berkarakter untuk Indonesia Emas 2045

Sementara itu, Sekretaris Umum LSM Pro Rakyat Johan Alamsyah mengatakan bahwa lembaganya juga akan meminta aparat penegak hukum menelaah aspek tata kelola anggaran di lingkungan DKP Provinsi Lampung.

“Kami akan menyampaikan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Agung RI agar dilakukan pendalaman terhadap penggunaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan proyek di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung sejak Tahun Anggaran 2023 hingga saat ini. Kami menduga perlu dan harus ditelusuri diduga terdapat konflik kepentingan yang berpotensi memengaruhi pengelolaan penggunaan anggaran atau proyek. Dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Apalagi hal dugaan hubungan tersebut diduga terjadi masih di jaman Gubernur Arinal,”

LSM Pro Rakyat menduga besar kemungkinan adanya konflik kepentingan yang menguntungkan pihak tertentu dalam pengelolaan anggaran keuangan negara dan proyek di DKP Provinsi Lampung saat itu, maka aparat penegak hukum perlu menelusurinya. Apalagi diduga adanya hubungan kedekatan antara mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung dan konsultannya.

Baca Juga :  Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Meninjau Lokasi Terdampak Banjir di Kecamatan Panjang

LSM Pro Rakyat juga mengingatkan bahwa ASN wajib menaati semua ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, termasuk menjaga integritas, profesionalisme, netralitas, dan etika jabatan, serta tunduk pada ketentuan disiplin ASN yang diatur dalam peraturan pemerintah.

Di sisi lain, apabila dalam pengelolaan keuangan negara ditemukan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara, penanganannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

LSM Pro Rakyat menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme hukum, agar menjaga nama baik Pemerintah Daerah Provinsi Lampung terutama nama baik Gubernur Lampung. (SMh)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini