Darurat Cerai di Indonesia Perspektif Psikologi Terapan

0

Oleh: Dr. Aguswan Khotibul Umam, S. Ag., MA.
Dosen UIN Jurai Siwo Lampung

nataragung.id – Metro – Perceraian di Indonesia menunjukkan tren yang masih tinggi dan menjadi salah satu indikator melemahnya ketahanan keluarga. Pada tahun 2024, data resmi Mahkamah Agung dan Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa Pengadilan Agama menangani lebih dari 460 ribu perkara perceraian, dengan cerai gugat (gugatan dari pihak istri) mendominasi dibandingkan cerai talak. Faktor penyebab yang paling banyak tercatat meliputi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, masalah ekonomi, salah satu pihak meninggalkan pasangan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta berbagai bentuk kecanduan, termasuk judi daring. Memasuki tahun 2026, sejumlah daerah mulai menyuarakan kondisi “darurat cerai”. Misalnya, Kabupaten Garut mencatat sekitar 2.568–2.600 perkara perceraian hanya dalam beberapa bulan pertama tahun 2026. Laporan dari berbagai pengadilan agama juga menunjukkan meningkatnya perkara yang dipengaruhi tekanan ekonomi, konflik rumah tangga, dan dampak judi online.

Fenomena lain yang cukup menonjol ialah meningkatnya cerai gugat yang diajukan oleh istri, termasuk sebagian Tenaga Kerja Wanita (TKW) atau pekerja migran Indonesia setelah bekerja di luar negeri. Walaupun setiap kasus memiliki latar belakang berbeda, sejumlah penelitian menemukan bahwa perpisahan geografis yang lama, perubahan kondisi ekonomi, berkurangnya komunikasi, perselingkuhan, konflik pengelolaan keuangan, dan perubahan peran dalam keluarga menjadi faktor yang meningkatkan risiko perceraian.

Menurut sudut pandang psikologi terapan, perceraian bukan sekadar berakhirnya hubungan suami-istri, tetapi merupakan akumulasi kegagalan pasangan dalam mengelola emosi, komunikasi, konflik, kepercayaan, dan adaptasi terhadap tekanan kehidupan. Allah Swt. berfirman: “…Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan dari jenismu sendiri agar kamu memperoleh ketenangan (sakinah), dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih (mawaddah) dan sayang (rahmah).” (QS. Ar-Rum: 21). Ayat ini menegaskan bahwa tujuan utama pernikahan adalah membangun ketenangan psikologis, bukan sekadar ikatan administratif.

Rapuhnya sebuah Rumah Tangga.

Terdapat beberapa teori psikologi yang bisa menjelaskan kerapuhan sebuah rumah tangga. Pertama. Teori Stres Keluarga (Family Stress Theory). Reuben Hill (1949) melalui ABC-X Model menjelaskan bahwa keluarga akan mengalami krisis ketika tekanan hidup (A) bertemu dengan sumber daya keluarga yang lemah (B) serta persepsi negatif terhadap masalah (C), sehingga menghasilkan krisis (X). Kondisi ekonomi yang memburuk sering kali menjadi pemicu awal konflik. Namun, sesungguhnya bukan kemiskinan yang secara langsung menyebabkan perceraian, melainkan ketidakmampuan pasangan mengelola tekanan tersebut secara bersama, Kedua. Teori Komunikasi Pernikahan. John Gottman (1999) menemukan bahwa perceraian dapat diprediksi melalui empat pola komunikasi destruktif (The Four Horsemen), yaitu kritik yang menyerang pribadi, sikap meremehkan (contempt), perilaku defensif, menutup diri (stonewalling). Pasangan yang terus menggunakan pola komunikasi tersebut memiliki risiko perceraian jauh lebih tinggi dibanding pasangan yang mampu berdialog secara terbuka.

Baca Juga :  Ketika Mengemis Menjadi Pilihan: Kajian Psikologi di Balik Maraknya Pengemis, Pengamen, dan Badut Jalanan di Lampu Merah

Teori ketiga, yaitu Teori Kelekatan (Attachment Theory). Menurut John Bowlby (1969) dan Mary Ainsworth (1978), kualitas hubungan emosional sejak masa kanak-kanak memengaruhi pola hubungan saat dewasa. Individu dengan insecure attachment lebih mudah curiga kepada pasangan, takut ditinggalkan, sulit mempercayai pasangan, dan mudah meledak saat konflik. Sebaliknya, pasangan dengan secure attachment lebih mampu menyelesaikan konflik tanpa harus mengakhiri pernikahan. Keempat. Judi Online dan Disfungsi Psikologis. Berbagai laporan menunjukkan bahwa judi online menjadi salah satu pemicu baru perceraian di Indonesia. Kecanduan judi berkaitan dengan gangguan kontrol impuls, pengambilan keputusan yang buruk, kebohongan finansial, dan hilangnya kepercayaan dalam rumah tangga. Akibatnya, konflik ekonomi berkembang menjadi konflik emosional dan sosial yang berujung pada perceraian.

Belajar dari Fenomena TKW Menggugat Cerai.

Fenomena banyaknya TKW yang mengajukan cerai dapat disederhanakan menjadi kesalahan satu pihak. Banyak pasangan menghadapi tantangan berat berupa jarak yang panjang, perubahan peran ekonomi, rasa kesepian, lemahnya komunikasi, hingga ketidaksetiaan. Oleh karena itu, pendekatan yang dibutuhkan adalah penguatan ketahanan keluarga, bukan saling menyalahkan. Upaya pencegahan perceraian dapat dilakukan dengan, Pertama. Pendidikan pranikah berbasis psikologi keluarga. rogram pranikah perlu membekali calon pasangan dengan keterampilan untuk memiliki kemampuan komunikasi asertif, manajemen konflik, pengelolaan keuangan, pengendalian emosi, pengasuhan anak, dan literasi digital dan bahaya judi online. Kedua. Membangun ketahanan keluarga (Family Resilience). Menurut Froma Walsh (2016), keluarga yang tangguh memiliki tiga pilar utama sistem keyakinan yang kuat, komunikasi terbuka, dan kemampuan memecahkan masalah bersama.

Baca Juga :  Humor Ala Gus Dur. Doa Sebelum Makan - MAJALAH NATAR AGUNG

Upaya yang ketiga yaitu menjaga komunikasi selama bekerja di luar negeri. Bagi keluarga pekerja migran, komunikasi yang terjadwal, keterbukaan mengenai keuangan, dan komitmen bersama menjadi faktor protektif yang penting, Keempat. Literasi keuangan keluarga. Banyak konflik rumah tangga berawal dari pengelolaan keuangan yang buruk. Perencanaan anggaran, tabungan, dan tujuan keuangan bersama dapat mengurangi potensi pertengkaran, Kelima. Penguatan nilai religious. Aktivitas seperti salat berjamaah, doa bersama, tilawah, dan musyawarah keluarga dapat memperkuat ikatan emosional dan spiritual pasangan. Allah Swt. berfirman:”…Dan bergaullah dengan mereka secara patut…” (QS. An-Nisa’: 19).

Strategi kuratif yaitu cara memulihkan dan mencegah pengulangan perceraian dapat dilakukan dengan, Pertama. Konseling perkawinan. Pendekatan seperti Emotionally Focused Therapy (Sue Johnson, 2004) membantu pasangan memahami kebutuhan emosional masing-masing sehingga konflik tidak berkembang menjadi permusuhan, Kedua. Mediasi keluarga. Melibatkan mediator profesional atau tokoh yang dipercaya dapat membantu pasangan menemukan solusi sebelum memutuskan bercerai, Ketiga. Rehabilitasi kecanduan. Apabila konflik dipicu oleh judi online, alkohol, atau bentuk adiksi lain, penyelesaian harus mencakup terapi terhadap sumber masalah, bukan hanya konflik perkawinannya, Keempat. Pendampingan pascacerai. Apabila perceraian tidak dapat dihindari, layanan psikologis tetap diperlukan agar mantan pasangan mampu menjalankan fungsi pengasuhan bersama (co-parenting) serta mencegah trauma berkepanjangan pada anak.

Islam tidak menutup pintu perceraian ketika rumah tangga benar-benar tidak dapat dipertahankan, tetapi menjadikannya sebagai pilihan terakhir setelah berbagai upaya perdamaian dilakukan. Allah Swt. berfirman: “Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka utuslah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan…” (QS. An-Nisa’: 35). Ayat ini menunjukkan pentingnya mediasi sebelum perceraian diputuskan. Rasulullah ﷺ juga bersabda: “Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya, dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya.” (HR. Tirmidzi). Hadis ini menegaskan bahwa kualitas hubungan suami-istri sangat berkaitan dengan kematangan akhlak dan pengendalian diri.

Baca Juga :  CERMIN RETAK : Dari Sok-sokan, Tidak Realistis, dan Desakan Mundur. Oleh : Mukhotib MD *)

Fenomena darurat perceraian di Indonesia mencerminkan tantangan besar terhadap ketahanan keluarga. Faktor ekonomi, KDRT, komunikasi yang buruk, kecanduan judi online, perubahan peran dalam keluarga, serta tekanan sosial saling berinteraksi membentuk krisis yang tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan hukum. Meskipun prosedur perceraian baik melalui Pengadilan Agama bagi umat Islam maupun Pengadilan Negeri bagi non-Muslim memberikan kepastian hukum, penyelesaian administratif tidak otomatis menyelesaikan luka psikologis yang ditimbulkan.

Akhirnya penting untuk dipahami bahwa kajian psikologi terapan telah menunjukkan bahwa keluarga yang sehat dibangun melalui komunikasi yang efektif (Gottman), ketahanan keluarga (Walsh), kemampuan menghadapi stres (Hill), serta kelekatan emosional yang aman (Bowlby). Karena itu, solusi yang perlu diperkuat bukan hanya mempermudah proses perceraian, tetapi juga memperluas pendidikan pranikah, konseling keluarga, mediasi, literasi keuangan, rehabilitasi bagi pelaku adiksi, serta pendampingan bagi keluarga pekerja migran. Menurut perspektif Islam, pernikahan merupakan ikatan sakinah, mawaddah, dan rahmah yang harus dijaga dengan kesabaran, musyawarah, dan saling menghormati. Perceraian tetap dibolehkan ketika tidak ada lagi jalan damai, tetapi ia merupakan pilihan terakhir setelah seluruh ikhtiar perbaikan ditempuh. Dengan sinergi antara ilmu psikologi, kebijakan publik, dan nilai-nilai keislaman, diharapkan angka perceraian dapat ditekan dan keluarga Indonesia menjadi lebih tangguh dalam menghadapi berbagai tantangan zaman. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini