Fenomena Viral Perempuan Memamerkan Akta Cerai di Media Sosial Perspektif Psikologi Terapan

0

Oleh: Dr. Aguswan Khotibul Umam, S. Ag., MA.
Dosen UIN Jurai Siwo Lampung

nataragung.id – Metro – Media sosial kembali menghadirkan fenomena yang memancing perdebatan publik. Sejumlah video viral memperlihatkan perempuan keluar dari Pengadilan Agama dengan wajah penuh senyum sambil memperlihatkan akta cerai. Fenomena tersebut muncul di berbagai daerah seperti Bojonegoro, Jombang, Demak, dan Lamongan. Beragam komentar bermunculan. Sebagian memberikan dukungan karena menganggap perceraian menjadi jalan keluar dari hubungan yang penuh tekanan. Sebagian lain menilai ekspresi tersebut kurang pantas karena perceraian bukanlah sesuatu yang layak dirayakan.

Kajian psikologi terapan memandang fenomena tersebut tidak cukup dipahami sebagai tindakan mencari sensasi atau sekadar mengikuti tren media sosial. Ekspresi kebahagiaan setelah perceraian dapat menjadi bentuk pelepasan beban psikologis yang telah berlangsung lama. Kondisi tersebut terutama terjadi apabila individu sebelumnya mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), manipulasi emosional, perselingkuhan, penghinaan, pengabaian, ataupun relasi yang bersifat toxic.

Teori “Stress and Coping” dari Richard Lazarus dan Susan Folkman (1984) menjelaskan bahwa individu akan berupaya mengurangi tekanan psikologis melalui berbagai mekanisme koping. Perceraian dalam kondisi tertentu dapat menjadi bentuk problem-focused coping, yaitu menyelesaikan sumber masalah secara langsung ketika berbagai upaya mempertahankan hubungan tidak lagi memberikan harapan. Islam sendiri memandang pernikahan sebagai ikatan yang agung untuk mewujudkan keluarga yang tenteram. “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan hidup dari jenismu sendiri supaya kamu memperoleh ketenangan (sakinah) kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang.” (QS. Ar-Rum: 21). Ayat tersebut menunjukkan bahwa tujuan utama pernikahan adalah menghadirkan ketenangan, bukan penderitaan yang berkepanjangan.

Baca Juga :  Cermin Retak: Kurban. Oleh : Mukhotib MD *)

Pilihan Perceraian sebagai Jalan Pemulihan Psikologis.

Tidak semua perceraian identik dengan kegagalan hidup. Sebagian perceraian justru menjadi langkah penyelamatan kesehatan mental. Psikolog Martin E. P. Seligman (2011) melalui konsep “Positive Psychology” menjelaskan bahwa kesejahteraan psikologis (well-being) tidak hanya diukur dari kemampuan bertahan menghadapi penderitaan, melainkan juga kemampuan mengambil keputusan yang memungkinkan seseorang kembali berkembang secara sehat. Hubungan yang penuh kekerasan verbal, ancaman, kontrol berlebihan, penghinaan, ataupun kekerasan fisik berpotensi menimbulkan berbagai gangguan psikologis seperti kecemasan kronis, depresi, trauma, rendah diri, hingga learned helplessness sebagaimana dijelaskan Martin Seligman (1975). Korban sering kali merasa tidak berdaya meskipun sebenarnya memiliki kesempatan untuk keluar dari situasi tersebut.

Teori “Trauma Recovery” dari Judith Herman (1992) menjelaskan bahwa korban kekerasan akan mengalami tiga tahap pemulihan, yaitu membangun kembali rasa aman, memproses pengalaman traumatis, dan membangun kembali kehidupan. Putusan perceraian dapat menjadi simbol dimulainya fase pertama pemulihan karena ancaman psikologis mulai berakhir. Ekspresi tersenyum di depan gedung pengadilan dalam konteks demikian lebih tepat dipahami sebagai “release emotion”, yaitu pelepasan ketegangan emosional yang telah dipendam bertahun-tahun. Air mata dan senyuman sama-sama dapat menjadi bahasa psikologis ketika seseorang berhasil melewati masa yang sangat berat. Islam juga tidak menghendaki seseorang terus berada dalam kemudaratan. “…Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…. (QS. Al-Baqarah: 195). Prinsip tersebut menunjukkan bahwa menjaga keselamatan jiwa, fisik, dan kesehatan mental merupakan bagian dari tujuan syariat (maqashid syariah).

Validasi Diri dan Etika Bermedia Sosial.

Baca Juga :  Cermin Retak: Adil Menurut Penguasa. Oleh : Mukhotib MD *)

Fenomena memamerkan akta cerai tidak dapat dilepaskan dari budaya media sosial yang mendorong individu membagikan setiap momen penting kehidupannya. Teori Presentation of Self dari Erving Goffman (1959) menjelaskan bahwa individu cenderung menampilkan citra tertentu di hadapan publik. Unggahan tersebut dapat menjadi bentuk narasi bahwa dirinya telah berhasil keluar dari hubungan yang merugikan. Teori “Self-Determination” dari Edward Deci dan Richard Ryan (1985) juga menjelaskan bahwa manusia memiliki kebutuhan dasar akan otonomi, kompetensi, dan keterhubungan. Setelah bertahun-tahun kehilangan kendali dalam hubungan yang tidak sehat, sebagian individu merasakan kembali kebebasan menentukan arah hidupnya. Perasaan tersebut kemudian diwujudkan melalui unggahan di media sosial sebagai bentuk validasi diri.

Fenomena tersebut tetap memerlukan kebijaksanaan. Tidak semua pengalaman pribadi perlu dipublikasikan secara terbuka. Unggahan yang terlalu euforia dapat memunculkan persepsi bahwa perceraian merupakan sesuatu yang layak dirayakan, padahal perceraian tetap meninggalkan luka psikologis, terutama bagi anak, keluarga besar, maupun lingkungan sosial. Teori “Social Learning” dari Albert Bandura (1977) menjelaskan bahwa perilaku yang sering ditampilkan dan memperoleh banyak respons positif berpotensi ditiru oleh orang lain. Fenomena viral dapat membentuk persepsi baru bahwa memamerkan akta cerai merupakan hal yang lumrah. Dampak tersebut perlu diantisipasi agar masyarakat tidak memandang perceraian sebagai tren atau simbol kebebasan, melainkan sebagai pilihan terakhir setelah seluruh ikhtiar memperbaiki rumah tangga dilakukan secara maksimal.

Islam memberikan ruang bagi perceraian ketika kehidupan rumah tangga tidak lagi dapat dipertahankan. Perceraian bukanlah pilihan utama. Rasulullah SAW bersabda: “Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak.” (HR. Abu Dawud No. 2178; dinilai hasan oleh sebagian ulama). Hadis tersebut mengajarkan bahwa perceraian dibolehkan sebagai jalan keluar ketika memang diperlukan, bukan untuk dirayakan ataupun dianggap sebagai prestasi. Al-Qur’an juga mengajarkan etika ketika perpisahan tidak dapat dihindari. “…Tahanlah mereka dengan cara yang baik atau lepaskanlah mereka dengan cara yang baik….” (QS. Al-Baqarah: 229). Prinsip tersebut mengandung pesan bahwa sekalipun berpisah, martabat, kehormatan, dan adab masing-masing pihak tetap harus dijaga.

Baca Juga :  Antara Idealisme dan Transaksionalisme: Kajian Psikologi tentang Demonstrasi Mahasiswa

Akhirnya penting untuk dipahami bahwa fenomena perempuan tersenyum sambil memperlihatkan akta cerai di depan Pengadilan Agama merupakan gejala psikologis dan sosial yang tidak dapat dinilai secara hitam putih. Bagi korban hubungan yang penuh kekerasan, ekspresi tersebut dapat menjadi simbol berakhirnya penderitaan dan dimulainya proses pemulihan psikologis. Kajian psikologi terapan melalui teori Lazarus dan Folkman, Seligman, Judith Herman, Goffman, Deci dan Ryan, serta Bandura menunjukkan bahwa pelepasan dari hubungan yang merusak dapat meningkatkan kembali rasa aman, harga diri, dan harapan hidup. Perspektif Islam tetap menempatkan pernikahan sebagai ikatan suci yang bertujuan menghadirkan sakinah, mawaddah, dan rahmah. Perceraian dibolehkan sebagai solusi terakhir ketika kemaslahatan keluarga sudah tidak dapat diwujudkan. Kebahagiaan setelah terbebas dari kekerasan merupakan respons psikologis yang manusiawi. Kebijaksanaan dalam mengekspresikannya di ruang publik tetap diperlukan agar tidak menggeser makna perceraian menjadi sesuatu yang layak dirayakan, melainkan dipahami sebagai keputusan berat yang diambil demi menjaga keselamatan jiwa, kesehatan mental, dan martabat manusia. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini