Menjaga Martabat Guru dan Marwah Pendidikan (Kado kecil Peringatan Hardiknas 2025). Oleh : Gunawan Handoko *)

0

nataragung.id – BANDAR LAMPUNG – Ada yang patut digarisbawahi dari sambutan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Profesor Abdul Mu’ti pada peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025, bahwa peringatan Hardiknas bukan sekedar seremonial tahunan, tetapi momentum untuk memperkuat komitmen mewujudkan pendidikan bermutu, adil dan berkemajuan bagi seluruh anak bangsa. Tidak boleh ada diskriminasi dalam memperoleh pendidikan, apapun alasannya karena pendidikan memiliki peran strategis dalam membentuk kepribadian, akhlak dan peradaban bangsa serta menjadi sara mobilitas sosial yang mampu mengangkat harkat dan martabat rakyat.

Kalimat “tidak boleh ada diskriminasi” tentu bukan hanya tertuju kepada peserta anak didik, namun juga terhadap guru sebagai pendidik. Harus diakui bahwa profesi guru merupakan aset terpenting bangsa dan harus mendapat perlindungan dari berbagai tindakan diskriminasi, intimidasi dan kriminalisasi yang bisa berakibat rasa tidak nyaman dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik.

Ada catatan penting dari acara diskusi yang di gelar oleh Ikatan Alumni Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung pada 25 November 2024, bertepatan dengan peringatan ke 79 Hari Guru Nasional (HGN). Kebetulan saya diberi kehormatan menjadi narasumber untuk ikut urun rembug bersama narasumber lain yakni Kapolda Lampung, Kajati Lampung, Dekan FKIP Unila dan akademisi Bung Dr. Yusdianto. Dari diskusi tersebut telah melahirkan sebuah maklumat yang dibacakan di depan Pj. Gubernur Lampung, meminta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi Lampung untuk bersama-sama menjaga marwah pendidikan guna mewujudkan cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan Pembukaan UUD 1945.

Baca Juga :  Mulai Tanggal 1 Mei 2025 Pemprov Lampung Laksanakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Terkait dengan perlindungan guru, hal tersebut juga menjadi komitmen Mendikdasmen Abdul Mu’ti dalam pidatonya menyambut HGN 2024. Abdul Mu’ti mengaku telah memiliki tiga program prioritas untuk meningkatkan kualitas guru, termasuk berupaya menjamin keamanan para guru. Dijelaskan bahwa dirinya akan menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) yang didalamnya memuat kesepakatan agar masalah-masalah kekerasan dalam pendidikan diselesaikan secara damai dan kekeluargaan, sehingga guru tidak menjadi terpidana.

Tema ‘Guru Hebat Indonesia Kuat’ memiliki tiga makna, pertama penegasan tentang arti dan kedudukan penting para guru. Kedua, guru sebagai agen pembelajaran dan juga agen peradaban. Dan yang ketiga, guru menentukan kualitas SDM generasi bangsa yang akan melanjutkan perjuangan serta memajukan bangsa dan negara. Rupanya secara diam-diam Menteri Abdul Mu’ti telah mengetahui dan memahami berbagai permasalahan yang terjadi dalam dunia pendidikan, khususnya yang dihadapi guru selama ini.

Baca Juga :  Rakor Pokja Bunda PAUD 2024, Perkuat Peran Keluarga dalam Pendidikan Karakter Anak Usia Dini

Saya melihat, sejak urusan pendidikan tingkat dasar dan menengah diserahkan ke daerah (UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah), dimana guru PNS yang semula statusnya sebagai PNS Pusat berubah menjadi PNS Daerah. Akibatnya, nasib guru sangat tergantung dari tingkat kepedulian Kepala Daerah terhadap dunia pendidikan. Keberadaan guru sering dianggap tidak penting dan sering mendapatkan perlakukan yang semena-mena. Guru tidak lagi di pandang sebagai sosok pendidik yang butuh ketenangan dalam melaksanakan tugasnya, namun sudah disamakan dengan PNS secara umum. Akibat dendam politik karena dianggap tidak loyal, tidak jarang para kepala sekolah dan guru harus di mutasi. Padahal mengganti jabatan Kepala Sekolah secara serampangan bukanlah tujuan dari reformasi birokrasi, terlebih jika hanya dilandasi oleh dendam politik.

Apapun alasannya, politisasi dalam dunia pendidikan harus dihentikan karena akan menghambat kemajuan pendidikan. Guru sering menjerit meski hanya dalam hati, akibat hak-haknya ditunda-tunda pembayarannya. Jika Pemerintah Daerah belum mampu untuk meningkatkan kesejahteraan para guru, janganlah hak guru ditunda-tunda pembayaran. Harus disadari bahwa kesejahteraan guru bukan hanya berdampak pada kehidupan pribadi mereka, tetapi juga pada kualitas pendidikan secara keseluruhan. Guru yang sejahtera cenderung lebih bersemangat, kreatif dan mampu memberikan pembelajaran yang optimal pada anak didik. Dan yang tidak kalah pentingnya, kesejahteraan guru juga dapat menarik minat generasi muda untuk menjadi guru, sehingga dapat mengatasi terjadinya kekurangan guru.

Baca Juga :  Kasrem 043/Gatam, Jadikan Hari Santri Nasional Ke-9 Tahun 2024 Untuk Memperkuat Komitmen Bersama, MAJALAH NATAR AGUNG

Semoga semua Kepala Daerah yang baru dilantik beberapa bulan lalu memiliki kepedulian terhadap dunia pendidikan dan mau menghargai profesi guru. Lima tahun adalah waktu yang amat singkat untuk memimpin daerah, maka jangan terlalu disibukkan dengan mutasi, sementara program untuk melakukan perubahan yang lebih baik bagi masyarakat terlewatkan.
Dirgahayu Hari Pendidikan Nasional 2025. Partisipasi Semesta, Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua !!!!

*) Pemerhati Pendidikan dan Ketua KMBI (Komunitas Minat Baca Indonesia) Provinsi Lampung.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini