nataragung.id – BANDAR LAMPUNG – Peng-gerebegan pesta seks komunitas LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) oleh aparat di wilayah Jawa Barat beberapa waktu lalu telah membuat suasana negeri menjadi heboh. Sebelumnya, pada Februari 2025 Polda Metro Jaya juga menggerebek pesta seks kaum gay di sebuah hotel yang berlokasi di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Kasus serupa juga pernah terjadi sebelumnya di beberapa wilayah di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa perilaku LGBT sudah ada sejak lama di Indonesia. Tapi mengapa hebohnya baru sekarang, karena komunitas LGBT semakin vokal dan berani menampakkan diri secara terang-terangan.
Ditemukannya ribuan akun media sosial yang ditengarai merupakan komunitas pelaku LGBT menimbulkan kekhawatiran. Akses informasi yang tanpa filter melalui media digital telah mempercepat penyebaran ide-ide liberal yang mendukung LGBT. Hal ini telah menggugah kesadaran dan perhatian masyarakat terhadap isu LGBT. Boleh jadi kasus LGBT yang digrebeg aparat di Jawa Barat baru-baru ini erat kaitannya dengan meningkatnya perhatian dan kesadaran masyarakat tadi. Berbagai pihak sedang berupaya untuk melakukan pencegahan terhadap perilaku LGBT melalui berbagai cara, termasuk surat edaran maupun rancangan Peraturan Daerah (Perda). Tujuannya untuk membendung penyebarluasan paham, pemikiran dan perilaku LGBT. Upaya tersebut memang perlu dilakukan, mengingat gencarnya komunitas LGBT dalam memperjuangkan hak asasi manusia (HAM), antara lain hak untuk mengekpresikan diri sendiri, termasuk orientasi seksual dan identitas gender, tanpa harus takut akan diskriminasi atau kekerasan. Selain itu, komunitas LGBT juga menuntut hak untuk hidup bebas serta diperlakukan sama didepan hukum.
Fenomena LGBT tidak bisa dilepaskan dari konteks sistem sekuler yang mengutamakan kebebasan individu. Benar bahwa Indonesia memiliki konstitusi yang menjamin HAM, tetapi tidak ada Undang-Undang yang secara spesifik melindungi hak-hak LGBT dan sejenisnya. Dengan kata lain, keberadaan LGBT di Indonesia belum sepenuhnya dilindungi oleh Undang-Undang.
Walaupun perilaku LGBT tidak secara eksplisit diatur sebagai tindak pidana dalam KUHP, namun ada beberapa pasal yang dapat digunakan untuk menjerat orang-orang yang melakukan hubungan seksual sesama jenis. Perlu diingat bahwa hukum dan peraturan dapat saja berubah seiring perjalanan waktu, dan interprestasi hukum pun dapat berbeda-beda tergantung pada konteks dan kasus spesifik. Oleh karena itu penting untuk memahami hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan bagaimana praktek penerapannya. Sebagai contoh, jika pelaku LGBT adalah orang dewasa (bukan anak di bawah umur), memang tidak ada pasal khusus dalam KUHP yang mengatur tentang hubungan seksual sesama jenis antara orang dewasa yang dilakukan secara ‘sukarela’ alias suka sama suka. Tapi bukan berarti perilaku tersebut tidak bisa ditindak alias dibiarkan begitu saja.
Aparat penegak hukum (APH) mungkin dapat menggunakan pasal-pasal yang terkait dengan ketertiban umum dan kesusilaan. Atau pasal yang mengatur tentang perbuatan yang dapat menimbulkan keonaran, sebagai landasan untuk membubarkan pertemuan komunitas LGBT, termasuk kegiatan yang dilakukan melalui media digital. Pemerintah tentu sangat menyadari bahwa Indonesia memiliki masyarakat yang konservatif dan religius, sehingga perubahan kebijakan yang mendukung hak-hak LGBT dipastikan akan menghadapi tantangan berupa penolakan.
Peran Peraturan Daerah
Menyikapi perilaku LGBT, banyak desakan dari para tokoh masyarakat dan tokoh agama agar Pemerintah Daerah membuat Peraturan Daerah (Perda). Desakan tersebut masih menjadi topik perdebatan, termasuk mempertanyakan efektivitasnya. Perda yang berbasis syariah atau moralitas seringkali bergesekan dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang lebih mengedepankan HAM sehingga penerapannya menjadi terbatas. Perda tentang LGBT bisa berjalan efektif dengan dukungan holistik yang berlandaskan Islam. Dalam konteks Indonesia, Perda tentang LGBT perlu dikaji lebih lanjut untuk memastikan efektivitasnya dalam mengatasi masalah LGBT. Penting untuk mempertimbangkan kompleksitas isu LGBT dan memastikan bahwa tindakan yang diambil telah sesuai dengan hukum dan prinsip-prinsip HAM.
Masih terang dalam ingatan kita terhadap kasus penggerebekan di Mega Mendung kabupaten Bogor pada Juni 2024 lalu, dimana Amnesty Internasional mendesak agar 75 orang yang ditangkap saat pesta seks agar dibebaskan. Maka solusi yang lebih tepat untuk mengatasi masalah LGBT adalah penerapan syariat secara kaffah. Islam memberikan aturan yang jelas terkait sistem sosial, termasuk larangan terhadap perilaku menyimpang yang bukan hanya normatif, tetapi juga didukung oleh sistem pendidikan dan lingkungan yang mendukung terciptanya masyarakat yang taat syariat. Dengan penanaman akidah Islam yang kokoh, diharapkan individu akan memiliki kesadaran untuk menjauhi perilaku menyimpang. Peran keluarga dan masyarakat serta lembaga pendidikan dipandang cukup efektif untuk memberi pemahaman kepada kaum muda khususnya tentang dampak negatif dari paham dan perilaku LGBT, melalui penanaman nilai-nilai agama. Para guru sekolah di satuan pendidikan memiliki peran penting dalam mencegah dan menangani isu LGBT di sekolah, melalui pendidikan dan diskusi yang terbuka dan konstruktif. Begitu halnya dengan juru dakwah dan tokoh agama, dapat menyampaikan pesan moral dan agama yang terkait dengan isu LGBT, serta membantu masyarakat memahami nilai-nilai yang terkait dengan hubungan antar manusia.
Para pendakwah juga dapat memberikan bimbingan dan konseling kepada individu yang terdampak perilaku LGBT serta membantu mereka untuk menemukan jalan yang benar. Dalam sistem Islam, negara memiliki peran sentral dalam mengelola kehidupan masyarakat, tidak hanya memberikan pendidikan moral, tetapi juga menutup rapat celah-celah yang membuka peluang terjadinya kemaksiatan. Dalam agama Islam, perilaku LGBT dianggap tidak bermoral dan bertentangan dengan ajaran agama. Itulah sebabnya di beberapa negara dengan penduduk mayoritas muslim telah menerapkan hukuman terhadap pelaku LGBT dengan menggunakan hukum syariah.
Mengenal LGBT
Jujur harus diakui masih banyak masyarakat yang belum memahami tentang apa itu LGBT dan bahaya seperti apa yang bisa timbul, dan banyak pertanyaan yang lain. Akibat kurangnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang LGBT menjadi penyebab timbulnya ketakutan dan kecemasan ditengah masyarakat. Yang pasti, perilaku LGBT dapat meningkatkan resiko penularan HIV yang kemudian dapat menyebabkan AIDS, terlebih jika salah satu pasangan telah terinfeksi. Perilaku LGBT dapat terjadi pada siapa saja, tanpa memandang latar belakang status sosial, usia, jenis kelamin dan perbedaan lainnya. Perilaku LGBT bisa seorang artis, selebriti, pemuda, karyawan, tokoh publik, termasuk mereka yang sudah berkeluarga. Singkatnya, LGBT adalah bagian dari keragaman manusia dalam hal identitas dan orientasi seksual. Banyak orang LGBT yang hidupnya berkecukupan dan berinteraksi sosial dengan baik di tengah masyarakat. Penyebab LGBT sampai saat ini masih menjadi topik perdebatan dan penelitian di kalangan ilmuwan dan ahli.
Berbagai penelitian menunjukkan, kemungkinan faktor genetik berperan dalam menentukan orientasi seksual seseorang. Selain faktor genetik, ada kemungkinan faktor hormonal selama perkembangan janin sejak masih dalam kandungan. Juga faktor lingkungan seperti pengalaman hidup dan interaksi sosial, yang kesemuanya mungkin berperan dalam membentuk identitas dan orientasi seksual seseorang. Termasuk faktor psikologis, seperti pengalaman masa lalu dan kepribadiannya.
Artinya, penyebab perilaku LGBT sangat kompleks dan melibatkan interaksi antara beberapa faktor. Belum ada jawaban pasti karena penelitian masih terus dilakukan untuk memahami penyebab perilaku LGBT. Maka penting dipahami bahwa perilaku LGBT adalah bagian dari keragaman manusia yang normal dan alami, sehingga dalam menghadapi isu tersebut perlu dilakukan dengan bijak. Perilaku LGBT bukanlah sesuatu yang dapat diubah atau ‘dikembalikan’ agar menjadi normal, karena orientasi seksual dan identitas gender adalah bagian dari identitas individu yang kompleks dan beragam. Maka yang paling penting untuk dilakukan adalah langkah-langkah pencegahan melalui pesan moral dan agama. (*)
*) Penulis adalah : Mantan Pengurus KOMNAS Perlindungan Anak Provinsi Lampung, Tinggal di Bandar Lampung.

