nataragung.id – Bandar Lampung – Di kaki Bukit Rengas, mengalir sebuah sungai kecil bernama Way Rantai. Di tepi sungai itu, berdiri sebuah rumah panggung yang sudah miring dimakan usia. Di sanalah tinggal seorang kakek tua bernama Tuhut, dikenal sebagai Penutur terakhir di Kampung Sebayak Tiyuh.
Tuhut setiap sore duduk di balai, bercerita kepada siapa saja yang sudi mendengar. Anak-anak desa sudah tak banyak yang datang; sebagian sibuk dengan ponsel, sebagian pergi merantau. Namun, satu orang selalu hadir: seorang remaja perempuan bernama Lindi, cucunya sendiri.
Suatu hari, Lindi bertanya, “Kek, kenapa kakek selalu ulang-ulang cerita tentang sumpah adat Uppu-Tuyuk?”
Tuhut menjawab, “Karena kelak, ketika tidak ada lagi yang menyebutnya, maka hilanglah roh adat itu dari kampung kita.”
Tuhut kemudian membisikkan warisan terakhirnya: sehelai kain tua dengan rajutan benang merah dan hitam, simbol sumpah dan ikatan antar marga. “Bukan hanya kain, ini adalah janji. Yang menjaganya bukan tua, tapi muda.”
Sejak hari itu, Lindi mulai merekam kisah-kisah sang kakek. Ia unggah ke media sosial, ia tulis kembali dalam bentuk puisi, dan ia jadikan dasar untuk komunitas anak muda yang peduli pada adat. Tuhut tersenyum, sebelum akhirnya menutup usia. Roh adat telah berpindah. Bukan di rumah panggung tua, tetapi dalam pikiran dan karya generasi muda.
Sumpah Uppu-Tuyuk adalah ikrar sakral yang mengikat dua wilayah atau marga adat, seperti Pubian BukukJadi dan Way Beliuk. Sumpah ini mencakup prinsip:
* Mak Segangguan, Mak Secadangan (tak saling menyalahi, tak saling meninggalkan)
* Setia terhadap garis keturunan dan aturan adat
* Menjunjung tinggi kejujuran, harga diri, dan solidaritas marga
Secara spiritual, sumpah ini dipercaya disaksikan oleh leluhur dan alam. Pelanggar sumpah diyakini akan mendapat balasan melalui mimpi buruk, sakit, atau dijauhi keberuntungan.
Di era teknologi dan urbanisasi, nilai-nilai adat menghadapi tantangan:
1. Pemuda tidak memahami bahasa adat dan istilah lokal
2. Adat dianggap kuno, tidak relevan dengan kehidupan masa kini
3. Migrasi dan pendidikan formal kurang memberi ruang pada identitas budaya lokal
Namun, bukan berarti adat harus ditinggalkan. Justru, di sinilah tantangan dan peluang peran generasi muda bermula.
Generasi muda dapat menjadi penerus cerita:
* Menerjemahkan kisah adat ke bahasa populer
* Mengarsipkan cerita lisan kakek-nenek
* Menyusun kembali sejarah marga dalam bentuk digital
Sebagai Inovator Sosial
* Membuat podcast, video dokumenter, atau animasi dari cerita adat
* Mengadakan festival budaya, lomba cerita rakyat.
* Membuat komunitas adat muda di media sosial
Sebagai Pembela Identitas
* Menjadikan nilai-nilai adat sebagai etos kerja: jujur, hormat, gotong royong
* Membawa filosofi sumpah dalam organisasi, pendidikan, dan komunitas
* Melawan diskriminasi budaya melalui kampanye kreatif
Dalam Dunia Pendidikan
* Integrasi muatan lokal di kurikulum sekolah
* Program kunjungan ke rumah adat dan balai penyimbang
* Pelajaran bahasa Lampung sebagai kewajiban dasar
Dalam Dunia Teknologi
* Digitalisasi naskah adat
* Pembuatan aplikasi “Cerita Adat Lampung”
* Peta interaktif kampung adat, sumber sejarah, dan situs budaya
Dalam Dunia Sosial dan Aktivisme
* Komunitas pemuda adat (misalnya: Tapis Muda, Generasi Penyimbang)
* Kegiatan sosial berbasis nilai adat: bersih kampung, restorasi rumah adat
* Menjadikan prinsip Mak Segangguan sebagai asas komunitas
Adat bukan hanya tentang ritual atau pakaian adat. Adat adalah:
* Pola pikir dan rasa hormat terhadap yang tua
* Pengakuan terhadap asal-usul dan sejarah
* Kesadaran akan makna hidup bersama dan tanggung jawab sosial
Spiritualitas dalam adat Lampung menjembatani manusia dengan leluhur dan alam. Generasi muda dapat memperkuat ini melalui:
* Meditasi budaya (renungan nilai adat)
* Kegiatan ngaji adat di komunitas
* Menyelaraskan adat dengan nilai keagamaan
Contoh Nyata Generasi Muda Pelestari Adat
* Randy Febian (Liwa): mendirikan komunitas anak muda pelestari tarian adat dan bahasa Lampung melalui TikTok
* Desi Wahyuni (Metro): membuat perpustakaan mini cerita rakyat di dusun
* Komunitas “Way Adat Kita”: menyusun buku digital cerita turun-temurun kampung-kampung di Way Beliuk dan BukukJadi
Sebagaimana sumpah Uppu-Tuyuk diwariskan turun-temurun sebagai ikatan batin dan hukum adat, kini peran utama menjaga keberlangsungannya berada di tangan generasi muda. Adaptasi bukanlah pengkhianatan terhadap adat, tapi bentuk cinta yang modern dan relevan.
Generasi muda bukan hanya pewaris, tetapi juga pembentuk masa depan adat. Melalui kreativitas, literasi digital, pendidikan, dan kesadaran sejarah, nilai-nilai seperti Mak Segangguan akan tetap hidup dan membimbing langkah anak-anak Lampung di masa depan.
Sama seperti Lindi dalam cerita, setiap dari kita bisa menjadi penutur baru yang menghidupkan kembali adat, bukan dengan mengulang masa lalu, tetapi dengan menafsirkan maknanya untuk zaman ini. (*)
Daftar Pustaka:
1. Alamsyah, R. (2019). Adat dan Struktur Sosial Lampung Pepadun. Bandar Lampung: Universitas Lampung Press.
2. Badan Bahasa Kemendikbud. (2016). Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia. Jakarta.
3. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (2016). Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI). Jakarta: Kemendikbud.
4. Hadikusuma, H.M. (2003). Hukum Adat Lampung. Bandung: Mandar Maju.
5. Harun, M. (2009). Sumpah Adat dalam Sejarah Lampung Pepadun. Jakarta: Arsip Nasional Indonesia.
6. Lembaga Adat Lampung. (2018). Panduan Penulisan Cerita Lisan Tradisional Lampung.
7. Lembaga Adat Lampung. (2020). Peran Pemuda dalam Pelestarian Adat Daerah. Bandar Lampung.
8. Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI). (2016). Badan Bahasa, Kemendikbud.
9. Suharjo, A. (2015). Cerita Rakyat dan Mitos Adat Lampung. Bandar Lampung: Pustaka Tapis.
10. Suharjo, A. (2019). Muda Menjaga Budaya: Studi Kualitatif Pelestarian Adat di Lampung Tengah. Jurnal Sosial Budaya, Vol. 12(1).
11. Suwondo, E. (2012). Kebudayaan dan Kearifan Lokal Masyarakat Lampung. Jakarta: Balai Pustaka.
12. Suwondo, E. (2015). Sungai dan Spiritualitas Adat Lampung. Bandar Lampung: Balai Budaya Nusantara.
13. Suwondo, E. (2017). Etika Adat dan Kearifan Lokal Masyarakat Lampung. Bandar Lampung: Pustaka Adat.
14. Yusdianto. (2022). Keris dan Simbol Adat Nusantara. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
15. Z. Abdurrahman. (2004). Lampung Dalam Sejarah Peradaban Adat. Metro: Pustaka Adat Lampung.
*) Penulis Adalah Saibatin dari Kebandakhan Makhga Way Lima. Gelar Dalom Putekha Jaya Makhga, asal Sukamarga Gedungtataan, Pesawaran. Tinggal di Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

