Wacana Boyongan Desa Ke Kota. Catatan Lepas Gunawan Handoko *)

0

nataragung.id – Bandar Lampung – Beberapa hari ini suasana menjadi gaduh terkait wacana akan berpindahnya 4 desa dari Kabupaten Lampung Selatan ke wilayah Kota Bandar Lampung. Berawal dari pernyataan Walikota Bandar Lampung yang siap menerima tambahan wilayah baru 4 desa tersebut, yakni desa Way Hui, Jatimulyo, Kota Baru dan Sabah Balau. Kalau saja pernyataan Walikota Bandar Lampung disampaikan pada 5 tahun lalu atau sebelum itu, mungkin tidak akan menimbulkan reaksi dan keresahan sebagian masyarakat. Bahkan bisa sebaliknya, Bunda Eva akan dielu-elukan sebagai sosok pemimpin yang memiliki kepedulian dan perhatian besar terhadap kesejahteraan masyarakat, walau di luar wilayah kekuasaannya.

Masalahnya menjadi lain ketika ‘niat baik’ Walikota Bandar Lampung disampaikan di saat ada pihak yang sudah berjuang bertahun-tahun untuk merencanakan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Bandar Negara yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Lampung Selatan, dimana 4 desa ini masuk dalam usulan wilayah kabupaten baru yang direncanakan. Keberadaan 4 desa ini cukup menggiurkan memang, tak ubahnya gadis cantik yang telah tumbuh dewasa dan menunjukkan kemandiriannya, sehingga banyak yang ingin meminangnya. Letaknya berbatasan langsung dan menjadi penyangga wilayah kota Bandar Lampung, berada di kecamatan Jati Agung dan kecamatan Tanjung Bintang. Maka bila 4 desa tersebut berpindah ke Kota Bandar Lampung, dipastikan rencana DOB Kabupaten Bandar Negara akan berantakan, bahkan gagal karena ketentuan luas wilayah dan jumlah penduduk menjadi berkurang dan tidak terpenuhi. Padahal, prosesnya saat ini sudah terbentuk Panitia Khusus (Pansus) melalui Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan pada Januari 2025 lalu. Maka wajar bila pernyataan Bunda Eva ini spontan menjadi topik hangat dan menuai reaksi beragam dari masyarakat.

Terlebih, Walikota Bandar Lampung sudah punya rencana untuk menggabung 4 desa tersebut menjadi 1 kelurahan, yakni kelurahan Kota Baru. Meski yang disampaikan Walikota Bandar Lampung hanya sebatas wacana, bahkan mungkin hanya sebatas ‘main-main’, tapi telah membuat bola panas menjadi liar menggelinding ke segala arah dan menciptakan keresahan masyarakat. Ada yang menganggap pernyataan Walikota Bandar Lampung sebagai provokasi karena dapat memicu persaingan atau konflik kepentingan antar daerah. Ada pula yang menilai bahwa apa yang disampaikan Walikota Bandar Lampung kurang memiliki adab dan etika. Dan ada pula yang mencurigai bahwa ini bagian dari ‘operasi senyap’ dari pihak-pihak tertentu yang tidak ingin adanya DOB Kabupaten Bandar Negara karena berbagai alasan, seperti dinamika politik atau ekonomi di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Otonomi Daerah dan Kesejahteraan Rakyat. Oleh : M.Habib Purnomo *)

Pernyataan Walikota Bandar Lampung bisa jadi merupakan bagian dari strategi politik untuk mempengaruhi proses pemekaran kabupaten Bandar Negara. Namanya juga tanggapan, tidak ada yang salah dan semua sah-sah saja sebagai bentuk perhatian masyarakat terhadap masa depan daerah, khususnya terkait isu pemindahan pusat pemerintahan Provinsi Lampung ke Kota Baru dan pemekaran kabupaten yang dapat mempengaruhi kepentingan berbagai pihak, termasuk politisi lokal dan masyarakat.

Beruntung, bola panas ini berhasil dipadamkan setelah ada pernyataan 4 kepala desa yang menolak mentah-mentah rencana ini. Sebagai pemerintahan di desa, mereka mengaku tidak pernah mengajukan usulan perpindahan ke Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Mereka tetap dalam komitmen awal untuk masuk dalam wilayah kabupaten baru yang sedang dalam perjuangan.

Sebenarnya kegaduhan tidak perlu terjadi apabila semua pihak memahami prosedur yang berlaku. Tidak mungkin perpindahan desa dari satu kabupaten ke kabupaten/kota lainnya tanpa melibatkan pemerintahan desa. Pemerintahan desa memiliki peran penting dan penentu dalam proses perpindahan desa, karena mereka adalah wakil dari masyarakat desa yang akan merasakan dampak langsung dari perpindahan tersebut. Artinya, pemerintahan desa memiliki tanggungjawab untuk mewakili kepentingan masyarakat desa dan memastikan bahwa hak-hak mereka dilindungi dalam proses perpindahan.
Maka jelas bahwa perpindahan desa dari satu kabupaten ke kabupaten/kota lainnya harus melibatkan beberapa pihak dan tahapan yang harus dilakukan.

Baca Juga :  Arab Saudi Diantara Konflik Iran Versus Amerika - Israel. Oleh : M. Habib Purnomo // Aktivis PWNU Lampung

Andai pun Pemerintah desa sudah mengajukan usulan perpindahan ke Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, tidak serta merta dapat dikabulkan atau ditolak. Pemerintah Kabupaten masih harus melakukan studi kelayakan untuk menentukan apakah perpindahan desa tersebut feasible, dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti faktor biaya, infrastruktur, sumber daya manusia dan dampak sosial yang mungkin timbul. Jika sudah dianggap layak, pemerintah kabupaten asal dan kabupaten/kota tujuan duduk bersama dengan DPRD masing-masing, untuk membahas usulan perpindahan, sambil berunding guna menentukan syarat-syarat perpindahan yang merupakan keputusan bersama. Perlu ada koordinasi dan kerjasama antara beberapa pihak untuk memastikan proses dapat berjalan benar dan efektif. Maka pernyataan Walikota Bandar Lampung tidak perlu ditanggapi terlalu serius, karena prosesnya membutuhkan tahapan yang panjang.

Namun demikian perlu dilakukan analisis lebih lanjut tentang potensi dampak dan manfaat dari rencana perpindahan desa-desa tersebut, termasuk jika ada pihak-pihak yang ingin melakukan ‘pengambilalihan’ desa tersebut. Hal yang paling penting, perlu dilakukan evaluasi terhadap infrastruktur dan lainnya, jangan sampai perpindahan desa nantinya (bila terjadi) justru berakibat sengsara bagi masyarakat.

Secara teori, upaya pemindahan 4 desa yang berbatasan langsung dengan wilayah kota Bandar Lampung ini dapat dilihat sebagai langkah untuk pemerataan pembangunan dan perubahan ekonomi masyarakat. Tapi efektivitas dan efisiensi kebijakan ini perlu dievaluasi secara matang lebih dulu, apakah Pemerintah Kota Bandar Lampung diyakini memiliki kemampuan untuk memberikan pemerataan pembangunan dan perubahan perekonomian masyarakat? Yang dikhawatirkan justru sebaliknya, mengingat beban Pemkot Bandar Lampung saat ini sangat berat akibat laju pertambahan penduduk yang sangat pesat.

Kepadatan jumlah penduduk ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah kota untuk menyediakan fasilitas permukiman yang memadai. Maka wacana perpindahan 4 desa dari kabupaten Lampung Selatan ke wilayah kota Bandar lampung dapat menjadi isu yang kompleks dan memerlukan perencanaan serta pertimbangan yang matang, termasuk mempertimbangkan berbagai ketentuan moratorium.

Baca Juga :  Belajar Dengan Tablet Raksasa, Peluang dan Tantangan. Oleh Gunawan Handoko *)

Walaupun moratorium tidak secara spesifik mengatur tentang perpindahan desa dari satu wilayah ke wilayah yang lain, tapi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan administrasi pemerintahan dan pembangunan daerah mungkin mencakup aspek perpindahan desa antar daerah kabupaten atau kota. Maka saatnya semua pihak untuk menyudahi polemik terkait wacana akan berpindahnya 4 desa tersebut. Diyakini Walikota Bandar Lampung tidak ingin menghabiskan waktunya untuk hal-hal yang belum pasti. Masih banyak tugas penting yang harus diselesaikan oleh Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung dalam kurun waktu 5 tahun kedepan.

Sebelum mengakhiri masa jabatannya di periode kedua, Walikota Bandar Lampung sedang fokus untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bandar Lampung, seperti pelayanan kesehatan, pendidikan dan infrastruktur untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, termasuk meningkatkan ekonomi lokal dengan mengembangkan berbagai potensi yang ada di ibukota provinsi Lampung ini. Pendek kata, Bunda Eva akan menyelesaikan janji-janji yang belum terpenuhi melalui langkah-langkah strategis, seperti meningkatkan infrastruktur jalan, menyediakan transportasi umum kota yang memadai sebagaimana kota-kota besar yang lain. sehingga masyarakat dapat memiliki akses yang mudah dan nyaman dengan tarif terjangkau. Maka tidak perlu lagi ada yang merasa khawatir akan adanya ‘pengambilalihan’ terhadap 4 desa itu, karena Walikota Bandar Lampung hanya bercanda alias main-main. Meski begitu, Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak akan menolak jika di suatu saat nanti ada desa yang ingin bergabung menjadi wilayah baru di kota Bandar Lampung.

*) Penulis Adalah Pengamat politik PUSKAP (Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan) Provinsi Lampung, warga Kota Bandar Lampung

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini