Sejarah Panjang Proses Pemekaran Bandar Negara Dari Bupati ke Bupati. Bagian : 5. Oleh : H. SyahidanMh *)

0

nataragung.id – Kalianda – Setelah covid 19 mulai mereda, maka pada bulan Oktober 2022, Seluruh parpol di Lamsel mulai dari PKS, PAN, Gerindra, Golkar, Demokrat dan Partai Nasdem di datangi oleh Panitia DOB Natar Agung, untuk bersilaturahmi dan berdiskusi terkait kelanjutan proses Pemekaran.

Satu persatu kantor pengurus Parpol itu di datangi dan di ajak diskusi. Memang ada dua parpol yang mengabaikan keinginan Panitia Natar Agung untuk berdiskusi yaitu PDIP dan PKB. Kedua parpol ini tidak memberikan alasan terkait mengapa mereka mengabaikan keinginan Panitia Natar Agung untuk bersilaturahmi.

Kesimpulan dari silaturahmi antara Panitia DOB Natar Agung dan pengurus parpol (kecuali PDIP dan PKB), bahwa partai-partai politik akan mendorong fraksi masing masing di DPRD Lampung Selatan, untuk terus berjuang memekarkan Kabupaten Natar Agung.

Pada sisi lain, Alhamdulillah dalam RPJMD Lamsel tahun 2021-2026, proses pemekaran Natar Agung telah di cantumkan, yaitu paling lambat akan dilaksanakan persetujuan dan pengesahan bersama (MoU) antara DPRD dan Pemerintah Daerah Lamsel dalam sidang paripurna DPRD paling lambat tahun 2023. Namun ternyata target itu tidak menjadi kenyataan.

Bisa saja target itu belum terpenuhi , karena sejak awal 2023, pengurus partai, anggota DPRD Lamsel, termasuk juga banyak aktifis Panitia DOB Natar Agung, tengah mempersiapkan diri untuk berjuang dalam pileg Februari 2024, sehingga seluruh tenaga, fikiran dan waktu habis tersita guna menghadapi pesta demokrasi lima tahunan itu.

Barulah setelah pileg 2024 berakhir, Panitia DOB Natar Agung kembali bekerja dan berhasil mengumpulkan para tokoh dari lima kecamatan yang akan masuk dalam wilayah calon Kabupaten Natar Agung di Masjid Raya Airan, Jati Agung, pada hari Sabtu 27 April 2024. Acara tersebut bertajuk “Silaturahmi, Halal bihalal dan Rapat Akbar dengan para tokoh calon Kabupaten Natar Agung”.

Baca Juga :  BPS Serahkan Publikasi Potret Kemiskinan, Pemkab Lampung Selatan Siap Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Banyak tokoh politik yang hadir dalam acara tersebut ; ada H. Zulkifli Anwar, Hanan A Razak, keduanya anggota DPR RI, Abdul Hakim anggota DPD RI. Juga hadir Anggota DPRD Lamsel periode 2019-2024 dan anggota terpilih DPRD Lamsel hasil pemilu 2024 khusunya dari dapil calon Kabupaten Natar Agung.

Usai Rapat Akbar, sesuai rekomendasi peserta rapat, Panitia Pemekaran DOB Natar Agung, tanggal 29 April 2024, langsung mengirim surat ditujukan kepada Ketua DPRD Lamsel, untuk kiranya berkenan mengadakan hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Lamsel dan Panitia DOB Natar Agung serta pihak-pihak terkait lainnya yang jadwal pelaksanaan RDP di serahkan sepenuhnya kepada DPRD Lamsel.

RDP ini dianggap perlu, karena Panitia Natar Agung akan mempertanyakannya baik kepada DPRD atau kepada Pemerintah, mengapa jadwal Paripurna DPRD terkait persetujuan pengesahan Calon DOB Natar Agung menjadi molor atau tertunda Dari tahun 2023 ke 2024, sesuai amanat yang sudah tercantum dalam RPJMD Lamsel tahun 2021-2026.

Setelah hampir 3 (tiga) bulan menunggu, akhirnya DPRD Lamsel pada tanggal 22 Juli 2024, mengundang pihak terkait untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Lamsel. Surat bernomer : 4.0.0.1.4/739/DPRD/II.01/VII/2024. Dimana undangan RDP itu merujuk pada surat Panitia Persiapan Pemekaran DOB Natar Agung, nomer : OO1/P.DOB/NA/27/04/2024, tertanggal 29 April 2024 prihal Permohonan Hearing/Rapat Dengar Pendapat.

Dalam undangan RDP yang ditanda tangani oleh ketua DPRD Lampung Selatan, Hendri Rosyadi, SH, MH., mengundang berbagai pihak di Lampung Selatan yang terkait dengan proses Pemekaran yaitu :
* Sekretaris Daerah
* Asisten bidang Pemerintahan
* Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan
* Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
* Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
* Kabag Hukum
* Kabag Tata Pemerintahan
* BPKAD
* Bapeda
* Badan Riset dan Inovasi Daerah
* Panitia Pemekaran DOB Natar Agung
* Tim Percepatan Pemekaran Daerah (TPPD) Lamsel dan
* Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unila).

Baca Juga :  Implementasi Permen PANRB 7/2022, Pemkab Lampung Selatan Percepat Reformasi Kerja ASN demi Pelayanan Publik Lebih Cepat

Rapat Dengar Pendapat (RDP) di laksanakan pada Hari Kamis, 25 Juli 2024, jam 09.00 WIB, diruang Badan Anggaran DPRD Lamsel.

Agenda RDP di buka oleh ketua komisi 1 DPRD yaitu H.Dwi Riyanto (Partai Gerindra), kemudian di lanjutkan dengan paparan dari Ketua DOB Natar Agung, Irfan Nuranda Djafar, paparan dari wakil TPPD terkait dengan hasil sosialisasi tahun 2019, paparan dari LPPM Unila tentang hasil Study Kelayakan Calon DOB Natar Agung tahun 2019 dan penjelasan serta penegasan dari pihak ekskutif yang dalam hal ini di sampaikan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Anton Carmana, Kadisdukcapil, Kadis PMD, Bagian Hukum, Bapeda dan Bagian Tapem.

Dalam paparan LPPM Unila, secara tegas menyatakan bahwa Natar Agung sudah layak di mekarkan dengan pembagian wilayah 5 Kecamatan masuk wilayah pemekaran dan 12 kecamatan tetap berada di kabupaten induk. Study kelayakan tersebut telah dilaksanakan oleh LPPM Unila pada tahun 2019 lalu.

Yang menarik, dalam rekomendasi Study kelayakan, LPPM Unila mengajukan 4 (empat) alternatif nama, untuk daerah yang akan di mekarkan yaitu :
1. Natar Agung
2. Bandar Negara
3. Bandar Husada
4. Bandar Lampung.

Menanggapi paparan dari LPPM unila, Ketua Umum Pemekaran Natar Agung, memberikan tanggapan terkait dengan alternatif nama yang di rekomendasikan oleh LPPM Unila. Menurut Irfan, di pakainya nama Natar Agung, untuk DOB bukan tidak ada alasan, sudah berdasarkan sejarah yang ada, karena setelah Provinsi Lampung berpisah dari Sumatera Selatan era tahun Enam Puluhan, Lampung Selatan adalah satu diantara empat kabupaten kota yang ada di Lampung. Natar sendiri adalah sebuah kecamatan yang ada di Lampung Selatan. Natar sebagai Kecamatan meliputi Kedaton dan Panjang. Sedang Kedaton, meliputi Tanjung Bintang dan wilayah pemekarannya yaitu Jati Agung dan Tanjung Sari. Hanya Merbau Mataram yang tidak ada sejarahnya dengan Natar, karena Merbau Mataram adalah hasil pemekaran dari Kecamatan Katibung. Sehingga pemakaian nama Natar Agung, sudah berdasarkan fakta sejarah yang ada.

Baca Juga :  KPU Lampung Selatan Tetapkan 805.283 Pemilih, Pastikan Hak Pilih Warga Terjaga

Pada bagian lain, Irfan cukup menyayangkan kenapa LPPM Unila memberikan rekomendasi empat nama tersebut. Pemberian nama terhadap DOB menurut UU yang ada, adalah mutlak berasal dari Warga masyarakat pengusul, yang disampaikan kepada pemerintah melalui Panitia yang ada. Natar Agung adalah nama yang diusulkan oleh warga masyarakat sejak tahun 2009.

Irfan menambahkan, sepengetahuan dirinya selaku mantan Bupati Lampung Timur, tidak pernah terjadi sebuah institusi yang bertugas melakukan Study Kelayakan memberikan rekomendasi nama. Contoh : Kabupaten Mesuji adalah usulan warga masyarakat, begitu juga dengan Kabupaten Lampung Timur, Tanggamus, Pesawaran dll, itu semua adalah usulan warga masyarakat.

Setelah dilakukan diskusi cukup mendalam antara sesama peserta RDP, sekitar pukul 11. 45 WIB, ketua Komisi I DPRD Lamsel, H Dwi Riyanto, menyampaikan kesimpulan RDP yaitu sebagai berikut : Mohon segera dilakukan Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan, untuk Pengesahan Persetujuan Bersama (MoU) antara DPRD Lampung Selatan dan Pemerintah Daerah Lampung Selatan tentang Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) sebelum berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Lampung Selatan periode 2019-2024

Itulah kesimpulan tunggal yang dibacakan oleh ketua Komisi I dan disetujui oleh semua pihak yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) saat itu.
Bersambung….

*) Penulis adalah Inisiator Pemekaran DOB Natar Agung / Bandar Negara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini