Sejarah Panjang Proses Pemekaran Bandar Negara Dari Bupati ke Bupati. Bagian : 8 Oleh : H. SyahidanMh *)

0

nataragung.id – Kalianda – Pada hari Selasa 17 September 2024, Panitia Pemekaran Natar Agung melalui kuasa hukum dari LBH MASA PERUBAHAN, Melayangkan surat somasi kepada TPPD pimpinan Puji Sartono.

Dilayangkannya surat somasi itu guna meminta penjelasan serta sekaligus meminta pertanggung jawaban atas kinerja TPPD yang tidak tuntas, yaitu TPPD dalam sosialisasi tidak melaksnakan acara musyarawah desa pada 86 Desa yang rencananya akan masuk dalam wilayah calon Kabupaten DOB Natar Agung.

Menurut Ali Sopian, sekretaris umum Panitia Pemekaran Natar Agung, dilayangkannya somasi itu bukan untuk mencari-cari kesalahan, namun semata-mata untuk mencari solusi atas Kelalaian yang telah dilakukan oleh TPPD pimpinan Puji Sartono.

Usai melayangkan Somasi, Panitia Pemekaran Natar Agung melakukan audiensi ke Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lamsel Pandu Kesuma Dewangsa (PKD), Audiensi dilakukan pada hari Selasa 1 Oktober 2024 di ruang kerja Plt Bupati.

Panitia calon DOB yang menghadap PKD adalah SyahidanMh, Ali Sopian dan Nizam Virgo Ardi masing-masing Ketua Harian, Sekretaris Umum dan koordinator publikasi (kepala sekretariat CDOB).

Baca Juga :  Pemkab Lampung Selatan dan Golkar Perkuat Kolaborasi, Pariwisata Jadi Prioritas Pembangunan Daerah

Namun lagi-lagi panitia dihadapkan pada suatu kenyataan bahwa tidak adanya Berita Acara Musyawarah Desa menjadi penghalang dan PKD selaku Plt Bupati Lamsel belum bersedia membuatkan rekomendasi ke DPRD Lamsel guna paripurna persetujuan bersama, antara DPRD dan Pemerintah guna Pemekaran Calon DOB di Kabupaten Lampung Selatan.

Berputar-putarnya persolan pemekaran antara Pemkab dan DPRD imbas dari kesengajaan yang dilakukan oleh TPPD pimpinan Puji Sartono yang tidak membuahkan Berita Acara MusDes, sedikit banyak membuat para pejuang Natar Agung mulai gamang dan sedikit jenuh karena proses usulan sudah dilakukan sejak akhir tahun 2009 lalu.

Usai audiensi dengan PKD, beberapa pejuang DOB Natar Agung, berdiskusi untuk mencari solusi, ingin membuat kegiatan yang juga berfungsi sebagai alat perjuangan Natar Agung di tengah-tengah masyarakat.

Diskusi ringan akhirnya mengerucut pada satu kesepakatan yaitu akan membuat media yang diberi nama sama dengan calon DOB yaitu MAJALAH NATAR AGUNG.

Gerak cepat dari para pejuang Natar Agung dalam membuat media di respon positif oleh Heri CH Burmelli, pemilik PT Burmelli Media Perkasa yang saat itu mempunyai jaringan Majalah Bung News dan beliau bersedia untuk menerbitkan dan mengakui Natar Agung sebagai jaringan Majalah Bung News.

Baca Juga :  1.825 Lowongan Kerja Ditawarkan Oleh 45 Perusahaan Dalam Job Fair Lampung Selatan 2025

Tanpa menunggu lama, maka dibuatlah Website nataragung.id sebagai media digital (online) pelengkap versi cetak yaitu MAJALAH NATAR AGUNG.

Munculnya portal berita nataragung.id versi digital dan edisi cetak mendapatkan sambutan yang luar biasa dari publik. Tak kurang Pj Gubernur Lampung Dr. Drs. Samsudin, SH, MH, MPd., pada hari Rabu 16 Oktober bersedia menerima jajaran redaksi dan Panitia Pemekaran DOB Natar Agung di ruang kerja Pj Gubernur.

Jajaran Redaksi yang hadir adalah Pemimpin Redaksi H. SyahidanMh, Redaktur Pelaksana Wahyu Agung PP. Sekretaris DOB Natar Agung Ali Sopian, Ustadz Komiruddin Imron, Sunano, Arif Ashifudin dan Nizam Virgo Ardi.

Dalam silaturahmi itu jajaran redaksi memperkenalkan diri dan sekaligus mengundang Pj Gubernur untuk hadir dalam acara Grand Launching Majalah Natar Agung yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober 2024. Dalam kesempatan itu, Sekretaris Umum Panitia Pemekaran Calon DOB Natar Agung juga sedikit menyinggung proses pemekaran.

Baca Juga :  Shalat Idul Fitri di Masjid Agung, Kalianda. Bupati Ajak Warga Tingkatkan Rasa Syukur Kepada Allah SWT

Menanggapi soal Pemekaran Calon DOB Natar Agung, Pj Gubernur sempat bertanya terkait persyaratan utama Pemekaran yaitu tantang Berita Acara Musyawarah Desa dari desa-desa yang akan menjadi DOB, kajian dari Kabupaten induk, surat Usulan dari Bupati Induk tentang Usulan DOB ke DPRD kabupaten induk dan berita acara paripurna persetujuan dari DPRD Lamsel.

Mendapat pertanyaan dari Pj Gubenur, secara jujur Ali Sopian menyatakan bahwa hingga saat ini yang dimiliki Panitia Pemekaran baru pada poin hasil kajian oleh Kabupaten Induk berupa Study Kelayakan yang di lakukan oleh LPPM Unila, sementara yang lainnya panitia belum mendapatkan. Karena itu Pj Gubernur menyarankan agar Panitia Pemekaran Calon DOB Natar Agung untuk melengkapi persyaratan utama usulan pemekaran.
Bersambung ……

*) Penulis adalah Inisiator Pemekaran DOB Natar Agung / Bandar Negara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini