Pemerintah Terapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD), KTP-el Tetap Berlaku

0

nataragung.id, Bandar Lampung — Pemerintah terus melakukan langkah modernisasi dalam layanan administrasi kependudukan. Melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, kini masyarakat mulai diperkenalkan dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau sering disebut KTP Digital.

Meski demikian, penerapan IKD tidak serta merta menggantikan KTP elektronik (KTP-el) yang sudah digunakan masyarakat selama ini. Kedua identitas kependudukan tersebut akan saling melengkapi dan tetap berlaku.

Dirjen Dukcapil menegaskan, ada sejumlah alasan mengapa KTP-el masih tetap dipertahankan. Salah satunya karena belum semua masyarakat memiliki ponsel pintar (smartphone), tidak terbiasa menggunakan teknologi digital, atau tinggal di daerah dengan jaringan internet yang belum merata.

Baca Juga :  Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih, Rahmat Mirzani Djausal Bersama Istri dan Jihan Nurlela Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Budaya Lampung

“Penerapan KTP Digital merupakan bagian dari transformasi digital pelayanan publik. Namun untuk memastikan semua warga tetap terlayani tanpa hambatan, KTP-el tetap berlaku sebagaimana mestinya,” jelas pihak Dukcapil.

Lebih Lengkap dan Praktis

Kehadiran IKD dinilai memiliki fitur yang lebih lengkap, praktis, dan aman dibanding KTP-el fisik. Identitas digital ini bisa diakses langsung melalui aplikasi di smartphone, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir jika KTP fisik hilang atau tertinggal.

Selain memuat data dasar kependudukan seperti pada KTP-el, IKD juga terintegrasi dengan berbagai layanan publik, termasuk data kesehatan, vaksinasi, NPWP, hingga informasi kependudukan keluarga. Dengan begitu, IKD tidak hanya menjadi kartu identitas, tetapi juga sarana akses layanan berbasis digital.

Baca Juga :  Pj. Penasihat DWP Provinsi Lampung Buka Rakor, Sampaikan Apresiasi dan Permohonan Pamit

Cara Mengunduh IKD

Untuk mendapatkan KTP Digital, masyarakat dapat mengunduh aplikasi IKD resmi yang diluncurkan Kementerian Dalam Negeri melalui Google Play Store (untuk pengguna Android) maupun App Store (untuk pengguna iOS).

Setelah aplikasi terpasang, warga dapat melakukan aktivasi dengan mendatangi Dinas Dukcapil setempat untuk verifikasi data. Proses ini dilakukan guna memastikan keamanan serta mencegah penyalahgunaan identitas.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Terima Hibah BMN dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Lampung Untuk Penguatan Infrastruktur

Transformasi Digital Administrasi Kependudukan

Dengan hadirnya IKD, pemerintah berharap pelayanan administrasi kependudukan semakin cepat, mudah, dan efisien. Namun, pemerintah juga menekankan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir kehilangan hak akses layanan jika belum menggunakan IKD, karena KTP-el tetap sah dan berlaku di seluruh Indonesia.

Transformasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah menuju digitalisasi layanan publik, sejalan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis.

Editor  : Muhammad Arya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini