nataragung.id – Kalianda — Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan, Supriyati, resmi diadukan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung Selatan terkait dugaan pelanggaran kode etik lantaran diduga menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai calon legislatif.
Pengaduan tersebut disampaikan oleh Ahmad Sahruddin melalui tim kuasa hukumnya dari LBH Al Bantani yang dikomandoi Dr. Januri M Nasir bersama tiga advokat lainnya: Adi Yana, SH., Eko Umadi, S.Kom., SH., serta Dedi Rahmawan, SH., CM.
Dalam berkas pengaduan yang dilayangkan ke BK DPRD Lamsel, Supriyati disebut telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kalianda melalui putusan perkara No.127/Pid.Sus/2025/PN.Kla tertanggal 6 Agustus 2025. Vonis tersebut menyatakan bahwa Supriyati terbukti menggunakan ijazah palsu paket C dari PKBM Bugenvil sebagai salah satu syarat pencalonan legislatif 2024.
“Klien kami, Ahmad Sahruddin, justru terseret dalam perkara ini lantaran diminta membantu pembuatan ijazah tersebut. Padahal, fakta persidangan jelas menunjukkan keterlibatan Supriyati dalam penggunaan dokumen palsu itu,” tegas Dr. Januri M Nasir selaku kuasa hukum pengadu.
Tim hukum menilai tindakan Supriyati bukan hanya pelanggaran pidana, tetapi juga bentuk nyata pelanggaran kode etik dan sumpah jabatan sebagai anggota dewan. Karena itu, mereka mendesak BK DPRD Lampung Selatan segera menindaklanjuti laporan ini dengan menjatuhkan sanksi tegas.
“Kami mengingatkan Badan Kehormatan DPRD agar tidak ragu menjalankan tugas dan kewenangannya. Jangan sampai lembaga terhormat ini kami ajari soal kode etik. Sudah jelas, Supriyati terbukti bersalah di pengadilan dan melanggar norma hukum. Maka, sanksi etik harus ditegakkan,” lanjutnya.
Selain itu, tim kuasa hukum meminta BK DPRD Lamsel untuk menjaga independensi dan tidak terpengaruh intervensi politik dalam menangani kasus ini.
“Ini bukan sekadar soal pribadi, tetapi soal marwah lembaga DPRD. Jika dibiarkan, publik bisa kehilangan kepercayaan pada wakil rakyatnya,” tegas Januri.
Pengaduan resmi ini sekaligus mempertegas bahwa proses hukum terhadap Supriyati tidak berhenti pada putusan pengadilan semata, melainkan juga harus direspons secara etis dan kelembagaan oleh DPRD Lampung Selatan. (SMh)

