Blog

  • Ketika Benteng Antikorupsi Retak dari Dalam

    Ketika Benteng Antikorupsi Retak dari Dalam

    Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketum Poros Wartawan Lampung

    nataragung.id – Bandar Lampung – TIDAK ada kabar yang lebih menyakitkan bagi bangsa ini selain mendengar dugaan penyimpangan yang justru berasal dari lingkungan lembaga yang dibentuk untuk memberantas korupsi. Apabila seorang kepala daerah diduga memeras bawahannya demi mengumpulkan dana, itu memang memprihatinkan. Namun ketika muncul dugaan bahwa seorang pegawai yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut memanfaatkan posisinya untuk memperoleh keuntungan pribadi, persoalannya berubah menjadi krisis kepercayaan terhadap salah satu institusi paling penting dalam penegakan hukum Indonesia.

    Korupsi selama ini dikenal sebagai “extraordinary crime” atau kejahatan luar biasa. Karena itulah, negara membentuk KPK sebagai lembaga dengan kewenangan khusus, harapan besar, dan standar integritas yang jauh lebih tinggi dibandingkan lembaga penegak hukum lainnya. Publik tidak hanya berharap KPK mampu menangkap koruptor, tetapi juga menjadi teladan dalam menjaga moralitas dan profesionalisme aparaturnya.

    Kasus yang menyeret Bupati Pemalang Anom Widiyantoro beserta orang kepercayaannya, kemudian berkembang pada dugaan keterlibatan Setya Budi Dias Oktavianto dan ayahnya, menghadirkan ironi yang sulit diabaikan. Berdasarkan informasi yang telah disampaikan KPK kepada masyarakat, dugaan kebocoran informasi internal dan permintaan sejumlah uang untuk mengamankan perkara memperlihatkan bagaimana akses terhadap informasi penegakan hukum dapat diduga disalahgunakan demi kepentingan pribadi. Seluruh dugaan tersebut tentu masih harus dibuktikan melalui proses peradilan yang adil dan independen.

    Yang paling mengkhawatirkan bukan hanya besarnya nominal uang yang disebut dalam perkara ini, melainkan dampak psikologis yang ditimbulkan terhadap masyarakat. Selama bertahun-tahun, rakyat diminta percaya bahwa hukum adalah jalan menuju keadilan. Namun apabila muncul kesan bahwa perkara dapat “diurus” oleh oknum tertentu, maka kepercayaan itu akan terkikis sedikit demi sedikit. Padahal, kepercayaan publik merupakan fondasi utama keberhasilan pemberantasan korupsi.

    Kasus ini juga menunjukkan bahwa korupsi memiliki efek berantai. Dugaan pemerasan terhadap bawahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dana, sementara dugaan penyalahgunaan akses informasi hukum membuka peluang lahirnya praktik makelar perkara. Rantai semacam ini berbahaya karena memperlihatkan bagaimana penyimpangan dapat berkembang dari satu tindakan menjadi jaringan penyalahgunaan kewenangan yang lebih luas.

    Karena itu, penyelesaian perkara ini tidak cukup hanya dengan menetapkan tersangka dan melakukan penahanan. Negara harus berani melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal, mekanisme pengamanan informasi penyelidikan, pola pembinaan pegawai, hingga sistem pengawasan terhadap personel yang diperbantukan dari instansi lain. Integritas bukan hanya bergantung pada karakter individu, tetapi juga pada kekuatan sistem yang mampu mencegah penyimpangan sejak dini.

    Di sisi lain, masyarakat juga harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka bukanlah putusan akhir. Semua pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka berhak memperoleh proses hukum yang adil, sementara pembuktian sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan.

    Langkah KPK yang memproses dugaan keterlibatan pegawainya sendiri patut dipandang sebagai ujian integritas kelembagaan. Lembaga yang besar bukanlah lembaga yang bebas dari kesalahan, melainkan lembaga yang berani membersihkan dirinya sendiri tanpa pandang bulu. Ketegasan terhadap oknum justru menjadi syarat agar kepercayaan publik tetap terjaga.

    Bangsa ini membutuhkan aparat penegak hukum yang tidak hanya cerdas, tetapi juga berkarakter. Gaji, tunjangan, fasilitas, maupun kedudukan yang diberikan negara seharusnya menjadi pengingat bahwa setiap aparatur memikul amanah rakyat, bukan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi. Sebab ketika integritas dikalahkan oleh keserakahan, yang runtuh bukan hanya karier seseorang, tetapi juga harapan masyarakat terhadap tegaknya keadilan.

    Pada akhirnya, perkara ini harus menjadi momentum pembenahan. Pemerintah, KPK, Polri, Kejaksaan, dan seluruh institusi penegak hukum perlu memperkuat budaya integritas, memperketat sistem pengawasan, serta memastikan tidak ada ruang bagi siapa pun yang mencoba memperjualbelikan proses hukum.

    Negara hukum hanya akan berdiri kokoh apabila hukum tidak dapat dibeli, kewenangan tidak dapat diperdagangkan, dan integritas tidak dapat ditawar. Itulah sebabnya, pengusutan perkara ini harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Hanya dengan cara itulah kehormatan lembaga penegak hukum dapat dipulihkan dan kepercayaan rakyat terhadap negara tetap terjaga. (*)
    Bandar Lampung, Jum’at 31 Juli 2026

  • Gubernur Mirza Sambut Baik Lampung Financial Festival 2026, Dorong Literasi Keuangan Generasi Muda

    Gubernur Mirza Sambut Baik Lampung Financial Festival 2026, Dorong Literasi Keuangan Generasi Muda

    nataragung.id – Bandar Lampung – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyambut baik penyelenggaraan Lampung Financial Festival 2026 yang akan digelar pada 5-6 September 2026 di Hotel Novotel Bandar Lampung.

    Festival literasi dan inklusi keuangan tersebut dinilai menjadi momentum penting untuk meningkatkan pemahaman generasi muda terhadap pengelolaan keuangan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

    Dukungan tersebut disampaikan Gubernur Mirza saat menerima kunjungan Chairman dan Founder CT Corp Chairul Tanjung bersama jajaran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Ruang Kerja Gubernur, Kamis (30/7/2026).

    Gubernur Mirza menyambut baik dipilihnya Provinsi Lampung sebagai lokasi diadakannya Lampung Financial Festival 2026.

    Menurutnya, kehadiran festival tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat literasi keuangan masyarakat, khususnya generasi muda, sekaligus mendukung pembangunan sumber daya manusia yang mampu mengelola pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

    Gubernur Mirza mengatakan bahwa sasaran kegiatan yang berfokus pada mahasiswa, pelajar, dan Generasi Z sangat sejalan dengan arah pembangunan Pemerintah Provinsi Lampung yang tengah mendorong lahirnya generasi muda yang tidak hanya memiliki kompetensi akademik, tetapi juga kecakapan dalam mengelola keuangan dan memanfaatkan berbagai instrumen keuangan formal secara bijak.

    “Kami Pemerintah Provinsi Lampung sangat berbangga hati dan senang. Apalagi targetnya mahasiswa, anak-anak muda, Generasi Z. Ini akan meningkatkan literasi keuangan mereka. Syukur-syukur ke depan para mahasiswa dapat memanfaatkan berbagai instrumen keuangan yang ada di Indonesia untuk turut menumbuhkan perekonomian di daerah,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Gubernur Mirza menjelaskan bahwa Lampung saat ini memiliki fondasi ekonomi yang kuat dengan sektor pertanian sebagai penopang utama.

    Menurutnya, transformasi ekonomi Lampung tidak cukup hanya ditopang oleh peningkatan produksi pertanian, tetapi juga harus diiringi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

    Karena itu, literasi keuangan menjadi salah satu aspek penting agar generasi muda mampu mengembangkan potensi ekonomi daerah melalui inovasi, kewirausahaan, hingga hilirisasi.

    Gubernur Mirza juga menilai penyelenggaraan Lampung Financial Festival akan memberikan nilai tambah bagi Provinsi Lampung karena menghadirkan para pemimpin lembaga keuangan nasional, regulator, pelaku industri, serta memperoleh eksposur media berskala nasional.

    Momentum tersebut diyakini tidak hanya memperkuat edukasi keuangan masyarakat, tetapi juga memperkenalkan berbagai potensi investasi, ekonomi, dan pariwisata Lampung kepada publik yang lebih luas.

    Dalam pertemuan tersebut, Chairman dan Founder CT Corp Chairul Tanjung menjelaskan bahwa Lampung dipilih sebagai tuan rumah setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk potensi ekonomi daerah yang terus berkembang.

    Ia berharap dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Lampung agar pelaksanaan festival dapat berlangsung sukses.

    Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Farid Azhar Nasution menjelaskan bahwa festival tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan pengenalan masyarakat terhadap LPS, tetapi juga memperkuat literasi keuangan, khususnya di kalangan generasi muda.

    Menurutnya, edukasi menjadi penting mengingat masih banyak anak muda yang rentan terhadap pinjaman online ilegal maupun pengelolaan keuangan yang kurang tepat.

    Lampung Financial Festival 2026 sendiri merupakan festival literasi dan inklusi keuangan hasil kolaborasi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat, khususnya di kalangan pelajar SMA, mahasiswa, dan generasi muda.

    Melalui festival ini, masyarakat diharapkan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai pengelolaan keuangan, industri perbankan, asuransi, hingga berbagai risiko instrumen keuangan modern seperti pinjaman online ilegal, investasi bodong, Bitcoin, dan aset kripto.

    Selain itu, penyelenggaraan kegiatan ini juga diharapkan mampu memperkuat ekosistem ekonomi di Provinsi Lampung melalui kolaborasi berbagai pemangku kepentingan.

    Festival akan dikemas secara interaktif melalui berbagai kegiatan, antara lain talk show, seminar kepemimpinan, kelas edukasi keuangan, serta beragam aktivitas menarik lainnya.

    Ribuan peserta dari kalangan pelajar, mahasiswa, masyarakat umum, pelaku UMKM, dan lembaga keuangan direncanakan turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut, yang juga akan dimeriahkan dengan hiburan sebagai bagian dari upaya menarik minat generasi muda terhadap literasi keuangan.(*/SMh)

  • Pendirian URI Pertaruhkan Wibawa Pendidikan Nasional

    Pendirian URI Pertaruhkan Wibawa Pendidikan Nasional

    Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketum Poros Wartawan Lampung

    nataragung.id – Bandar Lampung – TIDAK ada satu pun bangsa maju yang membangun sistem pendidikan tinggi melalui tata kelola yang membingungkan. Sebaliknya, negara-negara dengan kualitas pendidikan terbaik justru menempatkan kepastian hukum, koordinasi kelembagaan, transparansi anggaran, dan akuntabilitas publik sebagai fondasi utama dalam setiap kebijakan strategis.

    Karena itu, polemik mengenai pendirian Universitas Republik Indonesia (URI) seharusnya tidak dipandang cuma sebagai perdebatan administratif. Persoalan ini jauh lebih besar. Yang sedang dipertanyakan bukan hanya legalitas sebuah perguruan tinggi negeri baru, melainkan kualitas tata kelola pemerintahan dalam merumuskan kebijakan pendidikan nasional.

    Ketika Komisi X DPR RI menyatakan belum pernah membahas secara resmi pendirian URI, sementara pemerintah telah melantik pimpinan universitas tersebut di Istana Negara, publik tentu bertanya-tanya. Bagaimana mungkin sebuah kebijakan pendidikan nasional yang begitu besar dapat berjalan apabila koordinasi antarlembaga negara masih menyisakan begitu banyak tanda tanya?

    Pertanyaan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap inovasi. Sebaliknya, pertanyaan itu merupakan wujud kepedulian agar setiap kebijakan strategis benar-benar lahir melalui proses yang konstitusional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi prinsip “checks and balances”, koordinasi antara pemerintah dan DPR bukanlah formalitas politik. Hubungan tersebut merupakan mekanisme konstitusional untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang menggunakan uang rakyat memiliki legitimasi hukum, dukungan politik, serta manfaat yang jelas bagi masyarakat.

    Apalagi, pendidikan merupakan amanat konstitusi. Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa negara berkewajiban menyelenggarakan sistem pendidikan nasional. Amanat tersebut tidak hanya berbicara mengenai pembangunan gedung atau pembukaan kampus baru, tetapi juga mengenai bagaimana sistem pendidikan dikelola secara profesional, efisien, dan akuntabel. Di sinilah letak persoalan utama.

    Sejumlah pakar hukum tata negara mempertanyakan dasar hukum pembentukan URI. Jika benar institusi tersebut baru didasarkan pada Keputusan Presiden yang mengatur penunjukan pimpinan, sementara pembentukan Perguruan Tinggi Negeri pada umumnya memerlukan pengaturan yang lebih komprehensif melalui Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, maka pemerintah memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.

    Kepastian hukum merupakan salah satu ciri utama negara hukum. Sebagus apa pun tujuan sebuah kebijakan, legitimasi hukumnya tetap harus kuat. Sebab dalam negara hukum, prosedur bukan hanya pelengkap administrasi, tetapi bagian dari substansi keadilan itu sendiri.

    Persoalan berikutnya menyangkut struktur kelembagaan URI yang berbeda dari perguruan tinggi negeri pada umumnya. Dipimpin oleh seorang gubernur, berada di bawah Badan Pengelola Pendidikan Kebangsaan, serta tidak menggunakan nomenklatur rektor sebagaimana lazimnya universitas di Indonesia, tentu memunculkan berbagai pertanyaan akademik.
    Apakah model tersebut akan memiliki kewenangan akademik yang sama dengan perguruan tinggi negeri lainnya? Bagaimana mekanisme akreditasinya? Bagaimana hubungan koordinasinya dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi? Bagaimana status dosen, mahasiswa, kurikulum, hingga sistem penjaminan mutunya?

    Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah bentuk pesimisme. Justru sebaliknya, pertanyaan tersebut diperlukan agar institusi baru yang dibentuk pemerintah benar-benar memiliki fondasi kelembagaan yang kokoh sejak awal.

    Di sisi lain, rencana pembangunan sepuluh kampus URI menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentu membutuhkan penjelasan yang jauh lebih rinci.

    Anggaran pendidikan merupakan amanat konstitusi yang harus dikelola secara efektif dan tepat sasaran. Oleh karena itu, DPR memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang berasal dari uang rakyat benar-benar menghasilkan manfaat sebesar-besarnya bagi peningkatan kualitas pendidikan nasional.

    Transparansi anggaran bukanlah bentuk ketidakpercayaan kepada pemerintah. Transparansi justru merupakan instrumen untuk memperkuat kepercayaan publik.

    Kritik dari berbagai pengamat pendidikan mengenai kemungkinan terjadinya tumpang tindih fungsi dengan lembaga pendidikan kedinasan maupun lembaga pengembangan aparatur sipil negara juga patut menjadi bahan evaluasi.

    Jika memang URI dirancang memiliki fungsi yang berbeda, pemerintah semestinya menjelaskan secara rinci posisi strategisnya dalam ekosistem pendidikan nasional. Apa keunggulannya? Apa kekhususannya? Mengapa lembaga tersebut harus dibentuk sebagai institusi baru dan bukan melalui penguatan lembaga yang telah ada?

    Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut sangat penting agar masyarakat memahami bahwa kebijakan ini benar-benar dilahirkan berdasarkan kebutuhan nasional, bukan hanya menambah jumlah institusi. Lebih jauh lagi, polemik seperti ini berpotensi memengaruhi citra Indonesia di mata dunia internasional.

    Dalam era globalisasi pendidikan, reputasi sebuah negara tidak hanya diukur dari banyaknya universitas yang dimiliki, tetapi juga dari kualitas tata kelola pendidikannya. Investor pendidikan, lembaga akreditasi internasional, perguruan tinggi mitra luar negeri, hingga calon mahasiswa asing akan melihat apakah sistem pendidikan Indonesia dibangun melalui mekanisme yang profesional dan dapat diprediksi.

    Apabila koordinasi antarlembaga negara dalam kebijakan pendidikan justru dipersepsikan tidak solid, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama sebuah universitas, melainkan kredibilitas sistem pendidikan tinggi Indonesia secara keseluruhan.

    Karena itu, pemerintah perlu segera mengambil langkah yang komprehensif. Penjelasan terbuka kepada publik mengenai dasar hukum, desain kelembagaan, sumber pembiayaan, peta jalan pembangunan, target akademik, hingga indikator keberhasilan URI merupakan kebutuhan mendesak. Semakin cepat pemerintah memberikan kejelasan, semakin kecil ruang bagi spekulasi dan polemik.

    Di sisi lain, DPR juga harus menjalankan fungsi pengawasannya secara objektif, profesional, dan konstruktif. Pengawasan bukan berarti menghambat program pemerintah, melainkan memastikan bahwa setiap kebijakan strategis nasional benar-benar memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, serta kepastian hukum.

    Bangsa ini tentu berharap polemik ini segera menemukan titik terang. Sebab yang dibutuhkan masyarakat bukanlah saling menyalahkan antar lembaga negara, tetapi hadirnya solusi yang menunjukkan bahwa pemerintah bekerja secara terkoordinasi, solid, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

    Tentu saja, pendirian sebuah universitas negeri bukan hanya membangun kampus, mengangkat pimpinan, atau menyusun kurikulum. Lebih dari itu, pendirian perguruan tinggi merupakan simbol keseriusan negara dalam membangun peradaban.

    Jika fondasi hukumnya kuat, tata kelolanya transparan, koordinasinya solid, serta akuntabilitasnya terjaga, maka universitas tersebut akan tumbuh menjadi kebanggaan bangsa.

    Namun apabila sejak awal proses pembentukannya telah menimbulkan berbagai pertanyaan mendasar, maka pemerintah perlu segera melakukan evaluasi secara menyeluruh. Bukan untuk mencari siapa yang salah, melainkan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan pendidikan nasional benar-benar lahir dari proses yang matang, konstitusional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Sebab pendidikan bukan hanya investasi bagi generasi hari ini. Pendidikan adalah warisan peradaban bagi generasi yang akan datang. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut masa depan pendidikan Indonesia harus dibangun di atas fondasi hukum yang kokoh, koordinasi antarlembaga yang harmonis, dan komitmen bersama untuk menjaga marwah Negara Kesatuan Republik Indonesia di mata dunia. (*)

  • DPRD Pesawaran Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

    DPRD Pesawaran Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

    nataragung.id – Pesawaran – DPRD Kabupaten Pesawaran menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di GSG Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Kamis (30/7/2026).

    Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran Achmad Rico Julian, S.H., M.H., serta dihadiri Bupati Pesawaran Hj. Nanda Indira B., S.E., M.M., jajaran Forkopimda, staf ahli, para asisten, kepala perangkat daerah, dan anggota DPRD Kabupaten Pesawaran.

    Agenda rapat paripurna meliputi penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD, persetujuan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, hingga penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten Pesawaran dan Pemerintah Kabupaten Pesawaran.

    Laporan Badan Anggaran disampaikan oleh juru bicara Badan Anggaran, Lenida Putri, S.I.P. Dalam laporannya disampaikan bahwa Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2025 telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh persetujuan bersama DPRD.

    Badan Anggaran selanjutnya mengusulkan agar Ranperda tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran dengan tetap memperhatikan hasil evaluasi Gubernur Lampung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Usulan tersebut mendapat persetujuan seluruh anggota DPRD yang hadir dan ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama. Dengan demikian, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2025 resmi disetujui dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    Dalam sambutannya, Bupati Pesawaran Hj. Nanda Indira B., S.E., M.M. menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Pesawaran atas komitmen dan kerja sama dalam membahas hingga menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

    “Saya menyampaikan penghargaan dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Pesawaran atas kerja sama yang baik dalam pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 hingga dapat disetujui bersama pada rapat paripurna hari ini,” ujar Bupati.

    Bupati menyampaikan bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian dari siklus akhir tata kelola keuangan daerah yang telah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan negara.

    Bupati juga mengapresiasi sinergi yang telah terjalin antara eksekutif dan legislatif, mulai dari proses perencanaan anggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 yang seluruhnya dapat diselesaikan tepat waktu.


    “Alhamdulillah, atas kerja sama seluruh pihak, Pemerintah Kabupaten Pesawaran kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk yang ke-10 kalinya. Capaian ini menjadi motivasi bagi kita untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah,” ungkapnya.

    Rekomendasi yang disampaikan DPRD melalui Badan Anggaran ini selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 maupun APBD Murni Tahun Anggaran 2027.

    Menurut Bupati, langkah tersebut penting untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), serta memastikan program pembangunan semakin berdampak langsung bagi masyarakat Kabupaten Pesawaran.

    Selanjutnya, Ranperda yang telah disetujui bersama tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk dilakukan evaluasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. (*/Diah)

  • DPRD Provinsi Lampung Perkuat Arah Pembangunan Melalui Pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 dan Rancangan APBD 2027

    DPRD Provinsi Lampung Perkuat Arah Pembangunan Melalui Pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 dan Rancangan APBD 2027

    nataragung.id – Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026, serta penyampaian Rancangan KUA dan PPAS APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2027 di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/7/2026).

    Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar, S.E., M.B.A., didampingi Wakil Ketua I Kostiana, S.E., M.H., dan Wakil Ketua IV Naldi Rinara, S.E., M.M. Kegiatan turut dihadiri Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, S.T., M.M., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD Provinsi Lampung, jajaran Pemerintah Provinsi Lampung, pimpinan instansi vertikal, akademisi, tokoh masyarakat, insan pers, serta para tamu undangan lainnya.

    Penyampaian rancangan KUA-PPAS tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan kebijakan anggaran daerah. Dokumen ini menjadi landasan bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menentukan arah kebijakan fiskal, menyusun prioritas program, serta memastikan anggaran daerah selaras dengan kebutuhan pembangunan masyarakat.

    Dalam perspektif pembangunan daerah, KUA dan PPAS memiliki posisi strategis karena menjadi penghubung antara dokumen perencanaan pembangunan dengan kemampuan keuangan daerah. Melalui pembahasan bersama, DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung dapat menyelaraskan berbagai program prioritas agar pelaksanaan pembangunan berjalan efektif, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

    Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar menyampaikan bahwa penyusunan kebijakan anggaran membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan pemerintah kabupaten/kota.

    Menurutnya, kolaborasi antarlembaga menjadi faktor penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan serta memperkuat efektivitas program yang dilaksanakan.

    Sementara itu, Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah bukan hanya berkaitan dengan penyusunan angka-angka anggaran, tetapi juga bagaimana kebijakan tersebut mampu menjawab kebutuhan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, penguatan perekonomian daerah, serta pelaksanaan program pembangunan yang berkelanjutan.

    Perubahan kondisi sosial dan ekonomi yang terus berkembang menuntut pemerintah daerah untuk memiliki kebijakan anggaran yang adaptif. Melalui penyusunan perubahan APBD, pemerintah dapat melakukan penyesuaian terhadap berbagai kebutuhan prioritas, sedangkan rancangan kebijakan anggaran tahun berikutnya menjadi instrumen untuk menyiapkan pembangunan secara lebih terarah.

    Pembahasan KUA-PPAS antara DPRD Provinsi Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung menjadi bagian dari mekanisme pengawasan dan penyelarasan kebijakan pembangunan daerah. Proses tersebut diharapkan mampu menghasilkan kebijakan anggaran yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

    Dengan terlaksananya penyampaian KUA-PPAS tersebut, DPRD Provinsi Lampung bersama Pemerintah Provinsi Lampung menunjukkan komitmen untuk membangun tata kelola keuangan daerah yang lebih baik dan menjadikan APBD sebagai instrumen strategis dalam mendorong kemajuan Provinsi Lampung. (*/SMh)

  • DPRD Provinsi Lampung Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

    DPRD Provinsi Lampung Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

    nataragung.id. – Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung bersama Pemerintah Provinsi Lampung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang digelar di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/7/2026).

    Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, S.E., M.B.A., didampingi Wakil Ketua I Kostiana, S.E., M.H., dan Wakil Ketua IV Naldi Rinara, S.E., M.M. Turut hadir Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, S.T., M.M., anggota DPRD Provinsi Lampung, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Pemerintah Provinsi Lampung, pimpinan instansi vertikal, akademisi, tokoh masyarakat, insan pers, serta tamu undangan lainnya.

    Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II DPRD Provinsi Lampung yang digelar di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung menjadi forum penyampaian hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD terhadap pelaksanaan APBD tahun sebelumnya. Melalui forum tersebut, DPRD menjalankan fungsi pengawasan dengan menilai sejauh mana kebijakan anggaran yang telah direncanakan mampu direalisasikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

    Pembahasan yang dilakukan Badan Anggaran bersama komisi-komisi DPRD, fraksi-fraksi, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menunjukkan bahwa pertanggungjawaban APBD bukan sekadar laporan akhir penggunaan anggaran, melainkan bagian dari proses memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah.

    Dalam proses pembahasan, DPRD memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Lampung sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. Rekomendasi tersebut mencerminkan pentingnya perbaikan berkelanjutan dalam berbagai aspek, mulai dari perencanaan anggaran, optimalisasi sumber pendapatan daerah, pengelolaan belanja, hingga peningkatan pelayanan publik.

    Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, Badan Anggaran, fraksi-fraksi, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembahasan Raperda hingga tercapainya persetujuan bersama.

    “Berbagai masukan, saran, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Provinsi Lampung untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, serta pelaksanaan program pembangunan agar semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” ujar Gubernur.

    ia juga menyampaikan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 yang telah disetujui bersama akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

    sebelum mengakhiri rapat, Ketua DPRD menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda dengan baik. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh tamu undangan yang telah mengikuti jalannya rapat paripurna. (*/SMh)

  • DPRD Provinsi Lampung Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

    DPRD Provinsi Lampung Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

    nataragung.id. – Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung bersama Pemerintah Provinsi Lampung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang digelar di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/7/2026).

    Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, S.E., M.B.A., didampingi Wakil Ketua I Kostiana, S.E., M.H., dan Wakil Ketua IV Naldi Rinara, S.E., M.M. Turut hadir Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, S.T., M.M., anggota DPRD Provinsi Lampung, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Pemerintah Provinsi Lampung, pimpinan instansi vertikal, akademisi, tokoh masyarakat, insan pers, serta tamu undangan lainnya.

    Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II DPRD Provinsi Lampung yang digelar di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung menjadi forum penyampaian hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD terhadap pelaksanaan APBD tahun sebelumnya. Melalui forum tersebut, DPRD menjalankan fungsi pengawasan dengan menilai sejauh mana kebijakan anggaran yang telah direncanakan mampu direalisasikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

    Pembahasan yang dilakukan Badan Anggaran bersama komisi-komisi DPRD, fraksi-fraksi, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menunjukkan bahwa pertanggungjawaban APBD bukan sekadar laporan akhir penggunaan anggaran, melainkan bagian dari proses memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah.

    Dalam proses pembahasan, DPRD memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Lampung sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. Rekomendasi tersebut mencerminkan pentingnya perbaikan berkelanjutan dalam berbagai aspek, mulai dari perencanaan anggaran, optimalisasi sumber pendapatan daerah, pengelolaan belanja, hingga peningkatan pelayanan publik.

    Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, Badan Anggaran, fraksi-fraksi, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembahasan Raperda hingga tercapainya persetujuan bersama.

    “Berbagai masukan, saran, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Provinsi Lampung untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, serta pelaksanaan program pembangunan agar semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” ujar Gubernur.

    ia juga menyampaikan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 yang telah disetujui bersama akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

    sebelum mengakhiri rapat, Ketua DPRD menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda dengan baik. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh tamu undangan yang telah mengikuti jalannya rapat paripurna. (*/SMh)

  • DPRD Lampung: Generasi Muda Harus Siap Menjadi Penggerak Pembangunan Daerah

    DPRD Lampung: Generasi Muda Harus Siap Menjadi Penggerak Pembangunan Daerah

    nataragung.id – Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung menegaskan pentingnya peran generasi muda sebagai motor penggerak pembangunan daerah melalui penguatan kapasitas kepemimpinan dan tata kelola organisasi. Komitmen tersebut disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, S.H., saat mewakili DPRD Provinsi Lampung menghadiri sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan Kursus Pengelolaan Dewan Kerja (KPDK) Tahun 2026 yang diselenggarakan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Lampung di Komplek Kwarda Lampung, Kamis (30/7/2026).

    Dalam paparannya, Wahrul Fauzi Silalahi menegaskan bahwa anggota Dewan Kerja memiliki posisi strategis sebagai calon pemimpin masa depan yang harus mampu menjadi penggerak pembangunan daerah. Karena itu, mereka dituntut memiliki karakter yang kuat, integritas, kemampuan beradaptasi terhadap perubahan, inovasi, serta kemampuan membangun kolaborasi dengan berbagai pihak.

    Menurutnya, Kursus Pengelolaan Dewan Kerja tidak hanya bertujuan meningkatkan pemahaman peserta mengenai tata kelola organisasi, tetapi juga membentuk kemampuan kepemimpinan, komunikasi, manajemen organisasi, dan pengambilan keputusan sehingga mampu melahirkan program-program yang berdampak nyata bagi masyarakat.

    “Kita membutuhkan generasi muda yang memiliki integritas, semangat pengabdian, dan mampu menjadi agen perubahan. Dewan Kerja harus menjadi wadah lahirnya pemimpin-pemimpin muda yang siap berkontribusi bagi pembangunan Provinsi Lampung,” ujar Wahrul.

    Pada sesi pembahasan mengenai problematika Dewan Kerja, Wahrul juga menyoroti fenomena tumpang tindih pekerjaan yang masih kerap terjadi di lingkungan internal organisasi. Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan disebabkan oleh ketidakaktifan anggota, mengingat seluruh anggota Dewan Kerja merupakan sumber daya manusia yang telah melalui proses seleksi secara ketat.

    Menurutnya, persoalan tersebut lebih dipengaruhi oleh tingginya inisiatif, kompetensi, dan semangat berkontribusi dari setiap anggota yang belum diimbangi dengan pembagian tugas (job description) yang jelas, terukur, dan proporsional. Selain itu, belum optimalnya pembatasan kewenangan antarbidang, kurang transparannya alur kerja, serta lemahnya sistem koordinasi dan komunikasi internal turut memicu terjadinya duplikasi maupun tumpang tindih pelaksanaan tugas.

    Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya penyusunan pembagian tugas yang lebih presisi, penguatan mekanisme koordinasi lintas bidang, serta peningkatan transparansi tata kelola organisasi agar seluruh potensi anggota dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mencapai tujuan organisasi.

    Kursus Pengelolaan Dewan Kerja Tahun 2026 diikuti oleh Dewan Kerja Cabang dan Dewan Kerja Ranting se-Provinsi Lampung. Kegiatan ini diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai filosofi, fungsi, dan peran Dewan Kerja, sekaligus memperkuat kapasitas kepemimpinan, tata kelola organisasi, administrasi, komunikasi, kemitraan, serta pemanfaatan media digital dalam mendukung pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.

    Berbagai materi strategis disampaikan selama kegiatan, di antaranya Peran Dewan Kerja dalam Pembangunan Daerah, Kepemimpinan Dewan Kerja, Problematika Dewan Kerja, Peran Anggota Muda dalam Pengambilan Keputusan di Kwartir, Branding Dewan Kerja, Sponsorship dan Partnership, Sistem Administrasi Kwartir dan Dewan Kerja, Scout Entrepreneur, serta Scout for SDGs sebagai bagian dari upaya membangun kepemimpinan generasi muda yang adaptif, inovatif, dan berdaya saing.

    Melalui kegiatan tersebut, DPRD Provinsi Lampung berharap lahir kader-kader Dewan Kerja yang profesional, berintegritas, adaptif, dan memiliki kemampuan kepemimpinan yang kuat, sehingga mampu menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun generasi muda sekaligus berkontribusi nyata terhadap percepatan pembangunan Provinsi Lampung. (*/SMh)

  • Pemprov Lampung Siapkan Arah Kebijakan Fiskal 2026-2027 yang Realistis dan Berkelanjutan

    Pemprov Lampung Siapkan Arah Kebijakan Fiskal 2026-2027 yang Realistis dan Berkelanjutan

    nataragung.id – Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi merumuskan dan menyampaikan dua dokumen strategis pengelolaan keuangan daerah, yakni Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026, serta Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.

    Langkah proaktif ini diambil untuk menghadirkan kebijakan fiskal yang realistis, adaptif, dan berorientasi penuh pada pemenuhan kebutuhan masyarakat di tengah dinamika perekonomian.

    Penyampaian dokumen tersebut dilakukan langsung oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/07/2026).

    Mengawali sambutannya, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menegaskan filosofi dasar dari penyusunan anggaran. Menurutnya, tata kelola keuangan melampaui sekadar urusan menyeimbangkan neraca dan laporan matematis.

    “Keuangan daerah bukan hanya soal menjaga keseimbangan angka. Hal yang jauh lebih esensial adalah memastikan pembangunan berjalan dengan optimal, pelayanan kepada masyarakat semakin baik, dan kepercayaan publik kepada pemerintah terus meningkat,” tegas Gubernur

    Terkait arah Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, Gubernur memaparkan bahwa fokus pembangunan tetap dipertahankan pada koridor penjagaan tren pertumbuhan ekonomi, pengendalian inflasi, serta peningkatan nilai tukar petani.

    Adapun terhadap beberapa indikator makroekonomi dan sosial seperti Indeks Pembangunan Manusia (IPM), tingkat kemiskinan, rasio ketimpangan, dan persentase kemantapan jalan Pemerintah Provinsi Lampung melakukan berbagai penyesuaian proyeksi mengikuti dinamika di akhir tahun.

    Gubernur menggarisbawahi bahwa penyesuaian indikator tersebut bukanlah sebuah kemunduran, melainkan langkah strategis pemerintah untuk menyusun perencanaan yang lebih rasional, sehingga setiap target benar-benar dapat dicapai dan dipertanggungjawabkan kepada publik.

    Lebih lanjut, dalam struktur Perubahan APBD 2026, postur pendapatan daerah mengalami rasionalisasi. Hal ini dipengaruhi oleh adanya penyesuaian penerimaan pajak tertentu yang mengikuti ketentuan pemerintah pusat, serta dinamika pada alokasi dana transfer antar daerah.

    Untuk menyiasati hal tersebut dan memastikan pelayanan publik serta program prioritas tetap berjalan, Pemprov Lampung akan mengoptimalkan pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dari tahun sebelumnya. Alokasi pembiayaan juga diarahkan secara disiplin untuk memenuhi kewajiban pembayaran pokok utang daerah guna menjaga kesehatan fiskal.

    Sementara itu, untuk proyeksi penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, Gubernur merancang pondasi fiskal yang tangguh agar estafet pembangunan Lampung dapat terus berlanjut. Proyeksi pendapatan dirumuskan secara terukur melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer.

    Kebijakan belanja daerah pada tahun 2027 akan difokuskan secara tajam pada pemenuhan pelayanan dasar, pelaksanaan urusan pemerintahan wajib dan pilihan, peningkatan kualitas infrastruktur, kesehatan, hingga pemerataan pendidikan.

    Anggaran tersebut juga diprioritaskan untuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), penguatan ekonomi kerakyatan, perlindungan sosial, serta pemenuhan kewajiban sinergi program terhadap pemerintah kabupaten/kota.

    “Kami menyadari bahwa dokumen anggaran bukanlah sekadar pemenuhan administrasi tahunan semata. Anggaran adalah janji pemerintah kepada masyarakat, dan janji itu harus diwujudkan melalui pelayanan serta pembangunan yang hasilnya langsung dirasakan oleh rakyat,” ujar Gubernur menutup penjelasannya, disertai harapan kedua rancangan tersebut dapat segera dibahas dan disepakati secara konstruktif bersama jajaran legislatif.

    Sejalan dengan komitmen tersebut, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, menekankan pentingnya keselarasan arah kebijakan ini dengan seluruh elemen pemerintahan di daerah. Ia menegaskan bahwa setiap rumusan kebijakan fiskal dan program pembangunan Provinsi Lampung harus senantiasa dikolaborasikan dan disinergikan dengan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung agar dampaknya semakin luas dan terintegrasi. (*/SMh)

  • DPRD dan Pemprov Lampung Sepakati Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

    DPRD dan Pemprov Lampung Sepakati Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

    nataragung.id – Bandar Lampung – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.

    Penandatanganan berlangsung di Ruang Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Kamis (30/7/2026).

    Dalam sambutannya, Gubernur Mirza menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, Badan Anggaran, serta seluruh fraksi yang telah mencurahkan tenaga, pikiran, dan waktu selama proses pembahasan raperda. Menurutnya, koordinasi yang baik dan intensif antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci tercapainya kesepakatan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.

    Ia juga menilai bahwa berbagai masukan, saran, dan kritik yang disampaikan DPRD, baik terkait substansi raperda maupun pelaksanaan program pembangunan daerah, menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah.

    “Seluruh masukan menjadi referensi untuk terus melakukan pembenahan dan perbaikan ke depan agar program dan kegiatan yang dilaksanakan semakin berdaya guna dan berhasil guna dalam mewujudkan masyarakat Provinsi Lampung yang lebih sejahtera,” ujarnya.

    Setelah memperoleh persetujuan DPRD, raperda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai amanat Pasal 195 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. (*/SMh)