Eva Dwiana, Rahmat Mirzani, Radityo Egi Pratama
nataragung.id – Lampung Selatan – Memasuki tahun 2026, publik di Lampung khususnya di Lampung Selatan lebih khusus lagi warga masyarakat pada 5 kecamatan yaitu: Natar, Jati Agung, Tanjung Bintang, Merbau Mataram dan Tanjung Sari, calon DOB Natar Agung yang kemudian berubah menjadi Bandar Negara menjadi geger-gegeran. Pasalnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengadakan gerakan diduga “pemaksaan” untuk memasukkan 9 desa di kawasan Kota Baru, Jati Agung, Lampung Selatan ke dalam wilayah Kota Bandar Lampung, dengan dalih ibukota Pemprov Lampung tidak bisa di pindah ke Kota Baru, karena masih dalam wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
Kontan gerakan Pemprov Lampung dibawah komando Gubernur Rahmat Mirzani Djausal ini, menjadi geger dan gaduh yang mengakibatkan proses pemekaran Bandar Negara menjadi mati suri. Istilah kata, “Hidup segan mati tak mau.”
Sebagai mana diketahui, proses pemekaran CDOB Bandar Negara yang awal pengusulannya bernama Natar Agung sudah di mulai sejak tahun 2009 dan menemui titik terang pada tanggal 8 Januari 2025, saat DPRD Kabupaten Lampung Selatan mengadakan rapat paripurna khusus di gedung parlemen di Kalianda.
Dalam rapat paripurna tersebut seluruh fraksi yang ada, menyepakati tiga keputusan yang cukup krusial yaitu: Seluruh fraksi sepakat merubah nama dari CDOB Natar Agung menjadi Bandar Negara. Seluruh fraksi sepakat manjadikan Kecamatan Jati Agung (kawasan Kota Baru) sebagai ibukota Bandar Negara dan kesepakatan yang ketiga seluruh fraksi menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pemekaran daerah yang diketuai oleh Waris Basuki, wakil ketua Agus Sartono serta sekretaris Hendry Gunawan. Ke-3 nya berasal dari Partai Gerindra, PAN dan PDIP.
Usai terbentuk, pansus langsung tancap gas. Mereka mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bahkan pansus juga) mengadakan kunjungan ke pemerintah pusat guna mensinkronkan CDOB Bandar Negara jika kelak benar-benar menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB).
Namun kerja pansus pada pertengahan tahun 2025 mulai goyah. Waris Basuki Ketua pansus yang merupakan politisi Partai Gerindra mulai “ngeles.” Terlihat berusaha mengulur-ulur waktu dengan mengatakan bahwa kerja pansus sudah berakhir sejak dibentuk pada tanggal 8 Januari 2025. Meski berakhirnya kerja pansus tidak pernah dilaporkan secara resmi dalam lanjutan rapat paripurna khusus DPRD Lampung Selatan.
Pansus beralasan bahwa hingga berakhirnya masa kerja pansus, panitia pemekaran tidak mampu menyediakan tanah yang akan di jadikan pusat perkantoran Bandar Negara. Apakah sesimple itu alasannya? Ternyata tidak!
Rupanya itu hanya akal-akalan saja. Diam-diam pemerintah Provinsi Lampung sedang menyusun strategi guna mengambil 9 desa di wilayah Kota Baru, Jati Agung untuk dimasukkan dalam wilayah Kota Bandar Lampung dengan alasan Ibukota Pemprov tidak bisa pindah, karena Kota Baru secara administratif masih masuk dalam wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
Upaya Pemprov tersebut sebenarnya amat terburu-buru dan tanpa kajian yang mendalam. Awalnya Pemprov hanya ingin memasukkan 3 desa saja termasuk Desa Sabah Balau yang berada di kecamatan Tanjung Bintang. Tak berapa lama berubah menjadi 5 desa dengan meninggalkan desa Sabah Balau alias tidak masuk dalam gerbong yang akan hijrah ke Kota Bandar Lampung dan terakhir berubah lagi menjadi 9 desa yaitu: Desa Gedung Harapan, Margo Mulyo, Purwotani, Sinar Rezeki, Margodadi, Margorejo, Gedung Agung, Sumber Jaya, dan Banjar Agung, sebagaimana yang kini sudah di bahas oleh Komisi I DPRD Lampung Selatan.
Kabar yang santer berhembus, ada dugaan langkah tersebut terpaksa di ambil oleh Gubernur Mirza, karena ada desakan dari “orang kuat” yang tidak berkenan Bandar Negara terus berproses. Meski secara jujur harus diakui, hingga saat ini pemerintah pusat belum mencabut “moratorium” pemekaran daerah. Namun itu bukan alasan yang tepat, karena imbas moratorium bukan hanya di Lampung saja, tapi di seluruh Indonesia proses pemekaran mengalami hal yang sama.
Lantas apakah benar, ibukota provinsi harus berada dalam wilayah Kota (Madya). Ternyata “tidak!”. Kami haqqul yakin bahwa Pemprov Lampung pasti mengetahui itu. Ada keyakinan dari kami, meski ini hanya berupa dugaan, sebenarnya tujuan utama Pemprov adalah untuk menghentikan proses pemekaran CDOB Bandar Negara. Kenapa begitu? Alasannya simple saja, dengan beralihnya status 9 desa dari Jati Agung, Lamsel ke Kota Bandar Lampung, secara otomatis proses pemekaran menjadi tidak sah, karena 9 desa itu dalam usulan awal masuk dalam CDOB Bandar Negara, maka secara otomatis proses pemekaran harus di mulai dari nol, dan itulah yang di kehendaki oleh orang kuat tersebut.
Berdasarkan aturan yang berlaku, tidak ada kewajiban, baik dalam UU maupun PP bahwa ibukota provinsi harus di kota. Dalam peraturan yang ada “boleh” di Kabupaten.
Dasar hukumnya yang dipakai adalah: UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo UU no 9 tahun 2015 pasal 4 ayat 1 dan pasal 6.
Kemudian UU pembentukan provinsi masing-masing, karena dalam UU pembentukan provinsi otomatis harus menyebutkan ibu kota provinsi.
Contoh provinsi yang ibukotanya ada di kabupaten.
- Maluku Utara, meski UU menyebut ibukotanya ada di Kota Ternate namun dalam prakteknya, berdasarkan PP no 24 tahun 2007 dipindahkan ke Sofifi yang secara administratif masuk dalam kabupaten Halmahera Tengah.
- Banten awalnya beribukota di kabupaten Serang sesuai UU no 23 tahun 2000 tentang pembentukan provinsi Banten. Kota Serang dimekarkan dari kabupaten Serang berdasarkan UU 32 tahun 2007.
- Sulawesi Barat ibukota kabupaten Mamuju.
- Papua Barat Kabupaten Manokwari
- Papua Tengah kabupaten Nabire
- Papua Selatan Kabupaten Merauke
- Papua pegunungan ibukota Wamena di Kabupaten Jayawijaya.
- Kalimantan Utara ibukota Tanjung Selor berada di Kabupaten Bulungan.
Dari data dan fakta yang ada, Kesimpulannya: Ada 7 provinsi yang hinggap saat ini beribukota di kabupaten kecuali Banten, karena awalnya di Kabupaten Serang namun kini setelah hasil pemekaran dari kabupaten Serang menjadi kota Serang.
Ide Pemprov Lampung tersebut melahirkan pertanyaan besar: Mengapa Pemprov Lampung khususnya Gubenur Lampung ngotot harus memasukkan 9 desa di kawasan kota Baru ke wilayah kota Bandar Lampung?
Jika kita tarik ke belakang, saat kampanye pilkada 2024, meski pasangan Mirza – Jihan tidak secara langsung yang mengeluarkan janji untuk mendukung proses pemekaran, namun orang dekat Iyai Mirza yaitu Alm Bakhtiar Basri secara terbuka dihadapan tokoh-tokoh pemekaran Natar Agung (kini Bandar Negara) pernah berjanji untuk mendukung penuh proses pemekaran tersebut.
Bahkan Egi-Syaiful saat debat kandidat di Pilkada 2024, sedikitnya dua kali berjanji untuk mendukung total proses pemekaran Natar Agung.
Kini publik khususnya para pejuang pemekaran CDOB Bandar Negara patut juga mengkritisi langkah Gubernur Lampung yaitu: Gegeran Ala Gubenur Mirza Terkait “Ngebet” Memasukan 9 Desa di Jati Agung ke Kota Bandar Lampung. Langkah Taktis Untuk Menghentikan Pemekaran DOB?.
Tabiik…
(H. SyahidanMh: Pemimpin Redaksi nataragung.id)









