13.282 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Resmi Dilantik. MAJALAH NATAR AGUNG

0

nataragung.id Bandar Lampung — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung melalui Bawaslu di 15 kabupaten/kota resmi melantik Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), pada 3 November 2024.

Menurut Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Lampung, Imam Bukhori, total anggota PTPS yang dilantik sejumlah 13.282 yang tersebar di 15 kabupaten/kota di Lampung.

Imam menjelaskan setelah dilantik Pengawas TPS ini akan langsung mendapatkan bimbingan teknis. Hal ini agar mereka mengetahui dengan persis tugas, pokok dan fungsinya (Tupoksi).

Baca Juga :  Calon DOB Natar Agung Usulkan Anggaran di APBD 2025. - MAJALAH NATAR AGUNG

“Tugas utama Pengawas TPS yaitu, mengawasi persiapan terhadap proses pemungutan suara, pelaksanaan proses pemungutan suara, persiapan terhadap proses perhitungan suara, dan pelaksanaan proses perhitungan suara. Terakhir, mengawasi pergerakan hasil perhitungan suara yang telah didapatkan dari TPS menuju ke Panitia Pemungutan Suara (PPS),” kata Imam saat dikonfirmasi, Senin (4-11-2024).

Selain itu, kata Imam, pihaknya berharap setiap Pengawas TPS bisa selalu berkoordinasi serta memberikan informasi terkait potensi-potensi kejadian dilingkungannya masing-masing.

Baca Juga :  Debat Perdana Cagub, Arinal dibuat Kesal...!!! MAJALAH NATAR AGUNG

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan, masa kerja Pengawas TPS berlangsung selama satu bulan.

“PTPS bekerja selama satu bulan, 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan 7 hari setelah pemungutan suara. Untuk besaran gaji PTPS selama satu bulan sebesar Rp. 800.000,” terangnya.

Ia berharap jajaran Pengawas TPS yang telah dilantik ini, segera meningkatkan pemahamannya tentang tugas pokok dan fungsi sebagai bagian dari pengawas Pemilu.

Baca Juga :  ASAFI TOUR Berangkatkan 35 Jamaah Umrah Kloter Ketiga. MAJALAH NATAR AGUNG

“Kami berharap PTPS bisa membantu kerja-kerja pengawasan di masa kampanye, minimal di lingkungan masing-masing,” jelasnya. 

Editor: Muhammad Arya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini