nataragung.id, Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap RD (24), seorang warga Merak Batin, Natar, Lampung Selatan, yang diduga terlibat aksi pencurian di rest area SPBU. Penangkapan RD terjadi pada Selasa (5/11) sekitar pukul 04.30 WIB di depan ruko di Jalan Pangeran Antasari, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, mengungkapkan bahwa RD beraksi bersama tiga rekannya yang kini masih dalam pengejaran. Kelompok ini diduga mengincar truk yang terparkir di pinggir jalan Soekarno Hatta saat pengemudi tertidur lelap. “Kawanan ini menyasar truk-truk yang parkir di pinggir jalan. Mereka beraksi ketika pengemudi tertidur,” ujar Kompol Hendrik pada Rabu (6/11/2024).
Petugas yang tengah patroli mencurigai gerak-gerik RD dan rekan-rekannya saat berada di parkiran SPBU Bypass Kali Balau. Setelah membuntuti, polisi berhasil menangkap RD di depan sebuah ruko, sementara tiga rekannya melarikan diri.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan tas berisi uang tunai senilai Rp2,6 juta yang diduga dibuang oleh pelaku saat pengejaran. Selain itu, petugas juga menyita sebilah senjata tajam jenis badik dari pinggang RD.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengimbau agar pengendara meningkatkan kewaspadaan, terutama saat parkir di rest area pada malam hari. “Kami mengingatkan pengemudi agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan,” katanya.
Lebih lanjut, Kombes Umi menyarankan pengendara memanfaatkan fasilitas keamanan yang tersedia di rest area, seperti CCTV dan layanan keamanan, guna mengurangi risiko terjadinya kejahatan. “Kerja sama masyarakat dalam melapor setiap aktivitas mencurigakan sangat penting untuk mencegah kejahatan,” tambahnya.
RD saat ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dapat berujung pada hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “RD mengaku baru pertama kali melakukan aksi ini, namun pengakuannya masih akan kami dalami,” pungkas Kompol Hendrik. (wapp)