Dr. S. Endang Prasetyawati, SE, SH, MH : Calon DOB Natar Agung Sudah Sesuai UU – MAJALAH NATAR AGUNG.

0

nataragung.id – Bandar Lampung – Akademisi Universitas Bandar Lampung (UBL) Dr. S. Endang Prasetyawati, SE, SH, MH mengatakan proses pemekaran wilayah calon DOB Natar Agung jika di lihat dari kajian hukum sudah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Menurut Dosen Pasca Sarjana UBL ini, sesuai UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah , menjelaskan bahwa untuk pembentukan Daerah Kabupaten, Calon kabupaten harus memiliki sedikitnya 5 kecamatan, dan Natar Agung sudah sesuai dan memenuhi syarat kreteria untuk melakukan Pemekaran.
Lebih lanjut Endang menjelaskan menurut Pasal 32 UU Pemda, ada beberapa hal yang bisa dijadikan indikator untuk pemekaran suatu daerah misalnya harus dilihat dari Kemampuan Ekonomi, Potensi Daerah, Sosial budaya, Sosial Politik , jumlah Penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lain demi terselenggaranya Otonomi Daerah. “Jika melihat indikator-indikator itu, maka Natar Agung sudah amat siap dan sudah amat layak untuk menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB)” urai wanita yang pernah menjadi wakil ketua DPRD Kabupaten Pesawaran 2007-2009, saat pertama kali pengisian keanggotaan DPRD di Kabupaten Pesawaran.
Selain itu, masih menurut Endang, Pemekaran suatu Daerah Berdasarkan Undang Undang No. 23 Tahun 2014 joncto UU No. 9. Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan secara umum dengan adanya Pemekaran Daerah akan memberi manfaat yang seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Indikator kesejahteraan ini terlihat dari peningkatan layanan pendidikan, Kesehatan, pelayanan publik dan insfrastruktur.
Tujuan Daerah Otonomi Baru (DOB), lanjut Endang, menjadi salah satu upaya menangani isu seperti peningkatan pemerataan pembangunan. DOB juga menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan kendali dengan wilayah yang lebih sempit untuk tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada bagian lain Endang juga memberikan saran dan harapan jika Natar Agung sudah dimekarkan dan sudah menjadi DOB, maka Natar Agung harus tetap menjalankan kewajiban otonominya untuk melindungi masyarakat , meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, mengembangkan dan membangun kehidupan demokrasi dengan tetap mengacu pada potensi daerah yang ada.
Yang terpenting jelas Endang, Natar Agung harus dapat mengembangkan segenap potensi ekonomi yang ada di daerah. Kearifan lokal tetap harus dijaga dan di pertahankan. Jangan sampai ada penyerahan aset daerah otonomi yang dibangun awal dari masyarakat lokal dan pemerintah daerah diserah terimakan ke Propinsi atau diambil alih, sehingga masyarakat tidak bisa berbuat apa-apa yang berakibat ekonomi menjadi tidak stabil.
Terakhir Endang berharap kearifan lokal dan budaya dipertahankan. Karena otonomi daerah harus menjadi salah satu instrumen dalam peningkatan pertumbuhan kesejahteraan masyarakat didaerah sesuai potensi daerah atau geografis pemerintahan yang berkaitan dengan birokrasi. (SMh)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini