Pada peringatan Hari Pahlawan 10 November ini, kita merayakan perjuangan demokrasi yang hidup dan berkembang dengan semangat memperjuangkan hak politik yang lebih inklusif. Perjuangan itu datang dari Partai Gelora dan Partai Buruh yang berhasil mengubah syarat pengajuan calon kepala daerah melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan menggugat aturan ambang batas 20% kursi DPRD yang sebelumnya menjadi syarat pengajuan calon, mereka membuka jalan bagi partai-partai kecil untuk terlibat secara lebih bebas dalam kontestasi politik lokal.
Sebelum putusan MK, kita tahu bahwa aturan ambang batas ini mengharuskan partai atau koalisi memiliki minimal 20% kursi di DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah. Hal ini tentu menjadi kendala besar bagi sebagian partai ataupun kekuatan politik yang tidak sanggup memborong partai untuk melewati syarat ambang batas tersebut, kemudian memaksa mereka bergabung dalam koalisi-koalisi besar hanya untuk memenuhi syarat pencalonan. Tanpa opsi koalisi, banyak partai-partai tersebut tidak mampu mengusung calon sendiri dan harus bergantung pada kandidat yang diusung partai besar.
Kondisi ini memunculkan fenomena “borong partai”, di mana satu calon dapat memborong hampir seluruh partai di daerah tersebut untuk memberikan dukungan kepadanya, kemudian hanya menyisakan satu atau dua partai yang jika berkoalisipun tidak akan memenuhi syarat ambang batas 20% perolehan kursi legislatif di daerah tersebut. Ini berakibat pada kondisi rakyat yang tak punya pilihan lain. Potensi pilkada dengan kotak kosong ini sangat nyata terjadi di banyak daerah, bahkan termasuk provinsi DKI Jakarta.
Di Jakarta, tanpa putusan MK ini, pemilihan kepala daerah 2024 kemungkinan besar akan berjalan tanpa calon alternatif selain yang diusung koalisi besar, dengan potensi munculnya kotak kosong. Situasi yang sama pun terjadi di Lampung, di mana pengaruh politik koalisi besar menciptakan kekuatan dominan yang bisa memblokir partai atau koalisi yang tidak sampai 20%. Tanpa adanya calon alternatif, rakyat hanya akan dihadapkan pada satu pilihan tanpa peluang untuk membandingkan visi dan misi calon lainnya.
Melalui putusan MK, setiap partai kini memiliki peluang yang lebih besar untuk mengajukan calon kepala daerah secara independen tanpa harus tergantung pada koalisi besar. Aturan baru ini menghapus ambang batas kursi 20% dan menggantinya dengan persyaratan perolehan suara yang jauh lebih terjangkau, yaitu antara 6,5% hingga 10% sesuai dengan populasi di daerah tersebut. Dengan demikian, partai-partai kini dapat maju sendiri dan menawarkan calon pemimpin yang mereka anggap paling sesuai dengan visi pembangunan daerah mereka. Dampaknya, demokrasi lokal menjadi lebih hidup, mengurangi potensi munculnya kotak kosong dan monopoli koalisi besar.
Perjuangan ini tak lepas dari sosok Anis Matta, seorang tokoh berpengaruh dari Sulawesi Selatan yang menjadi pemimpin Partai Gelora. Anis yang dikenal dengan kecerdasan dan wawasan politiknya, memahami urgensi demokrasi yang terbuka bagi semua partai. Baginya, demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang memberi ruang bagi setiap partai untuk mengajukan kandidat, bukan hanya bagi partai besar yang dominan. Dengan putusan ini, Anis dan Partai Gelora menunjukkan bahwa mereka tidak hanya peduli pada eksistensi partai mereka sendiri, tetapi juga pada prinsip keadilan politik yang lebih luas.
Kini, berkat perjuangan Gelora dan Buruh, pada Pilkada serentak 27 November 2024, rakyat akan memiliki lebih banyak pilihan dalam memilih pemimpin daerah mereka. Pilihan calon pemimpin menjadi lebih beragam, kompetisi menjadi lebih sehat, dan fenomena kotak kosong dapat diminimalisir di banyak daerah.
Semangat Hari Pahlawan mengingatkan kita bahwa perjuangan untuk kebebasan dan keadilan tak mengenal waktu. Selamat Hari Pahlawan, mari kita hargai perjuangan ini, demi demokrasi yang lebih terbuka dan adil untuk semua. Merdeka!
Penulis: wahyuagungpp (Penikmat Demokrasi, tinggal di Natar, Lampung Selatan)

