nataragung.id, Metro – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro kembali menuai kontroversi. Setelah membuat heboh masyarakat Lampung dengan pengumuman diskualifikasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2, Wahdi dan Qomaru Zaman, unggahan tersebut secara misterius dihapus dari media sosial resmi KPU Metro, Rabu (20/11/2024).
Pengumuman yang awalnya diunggah sekitar pukul 11.30 WIB itu mendadak hilang ketika diperiksa ulang oleh Kantor Berita RMOL Lampung pada pukul 17.30 WIB. Langkah ini menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat tentang motif di balik tindakan KPU Metro.
Sebelumnya, KPU Kota Metro merilis pernyataan resmi dengan empat poin penting terkait diskualifikasi pasangan Wahdi-Qomaru. Pernyataan ini didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met, yang menyatakan bahwa calon Wakil Wali Kota nomor urut 2, Qomaru Zaman, terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilihan. Vonis tersebut juga mengakibatkan pembatalan pasangan calon nomor urut 2 dari kontestasi Pilkada 2024 dan menetapkan pemilihan hanya dengan satu pasangan calon.
KPU Metro menyebut keputusan ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemilihan. Namun, langkah KPU untuk menghapus unggahan tersebut dinilai janggal dan memicu kritik tajam. Banyak pihak mempertanyakan transparansi dan kredibilitas KPU dalam menyikapi persoalan ini.
Qomaru Zaman sendiri dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp6 juta, dengan ancaman kurungan satu bulan jika denda tidak dibayar. Selain itu, pasangan Wahdi-Qomaru yang awalnya dianggap sebagai salah satu kandidat kuat di Pilkada Metro kini harus menerima kenyataan pahit diskualifikasi mereka.
Hilangnya unggahan ini pun semakin menambah kesan negatif terhadap KPU Metro, yang sebelumnya sudah mendapat sorotan atas keputusan kontroversial tersebut. Masyarakat kini menunggu kejelasan dari KPU terkait insiden ini. (wapp)