KPU RI Anulir Putusan KPU Metro. MAJALAH NATAR AGUNG

0

nataragung.id, KPU RI menganulir putusan KPU Kota Metro, Provinsi Lampung yang mendiskualifikasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 2, Wahdi dan Qomaru Zaman.

Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan yang didiskualifikasi hanya Calon Wakil Wali kota Qomaru Zaman yang berstatus narapidana. Sementara, Wahdi bisa terus menjadi peserta Pilkada

Keputusan tersebut, kata Idham, mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 17 Tahun 2024, tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Pilkada. Di mana, pembatalan hanya berlaku kepada calon yang berstatus terpidana.

Baca Juga :  Pramuka UIN Jurai Siwo Lampung Sukses Gelar Gebyar Lomba Jilid II, Dorong Lahirnya Pemimpin Masa Depan

“Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang, pembatalan calon hanya berlaku bagi individu yang berstatus terpidana. Dalam hal ini, Wahdi Siradjuddin tetap sah sebagai calon Wali Kota Metro,” ujar Idham dilansir dari Kompas.id.

Ia juga menekankan bahwa perubahan calon atau pasangan tidak dimungkinkan pada tahap ini, karena surat suara Pilkada Metro telah dicetak dan distribusikan ke tingkat kecamatan.

Baca Juga :  Unggahan Diskualifikasi Paslon Wahdi-Qomaru di Akun Resmi Instagram KPU Kota Metro Mendadak Hilang - MAJALAH NATAR AGUNG

“Penggantian calon hanya dapat dilakukan maksimal 29 hari sebelum pemungutan suara,” ujarnya.

Oleh karena itu, KPU RI meminta KPU Provinsi Lampung untuk segera meninjau ulang dan membatalkan keputusan KPU Kota Metro yang sebelumnya mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2.

“Kami meminta agar keputusan KPU Kota Metro dikoreksi sesuai aturan. Surat suara sudah dicetak, dan proses pemilu harus tetap berjalan dengan ketentuan yang ada,” tambahnya.

Baca Juga :  Merajut Kebersamaan, Menguatkan Persaudaraan: TBI Gathering 2025

Sementara itu, Ketua KPU Lampung menyampaikan masih menunggu surat resmi dari KPU RI.

Editor : Muhammad Arya 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini