KPU RI Anulir Putusan KPU Metro. MAJALAH NATAR AGUNG

0

nataragung.id, KPU RI menganulir putusan KPU Kota Metro, Provinsi Lampung yang mendiskualifikasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 2, Wahdi dan Qomaru Zaman.

Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan yang didiskualifikasi hanya Calon Wakil Wali kota Qomaru Zaman yang berstatus narapidana. Sementara, Wahdi bisa terus menjadi peserta Pilkada

Keputusan tersebut, kata Idham, mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 17 Tahun 2024, tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Pilkada. Di mana, pembatalan hanya berlaku kepada calon yang berstatus terpidana.

Baca Juga :  Pj. Gubernur Lampung Samsudin Hadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Kadispora se- Provinsi Lampung -- MAJALAH NATAR AGUNG

“Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang, pembatalan calon hanya berlaku bagi individu yang berstatus terpidana. Dalam hal ini, Wahdi Siradjuddin tetap sah sebagai calon Wali Kota Metro,” ujar Idham dilansir dari Kompas.id.

Ia juga menekankan bahwa perubahan calon atau pasangan tidak dimungkinkan pada tahap ini, karena surat suara Pilkada Metro telah dicetak dan distribusikan ke tingkat kecamatan.

Baca Juga :  Waduh! Paslon Nomor 2 Pilkada Kota Metro Resmi Dibatalkan, Pemilihan Berlanjut dengan Satu Kandidat - MAJALAH NATAR AGUNG

“Penggantian calon hanya dapat dilakukan maksimal 29 hari sebelum pemungutan suara,” ujarnya.

Oleh karena itu, KPU RI meminta KPU Provinsi Lampung untuk segera meninjau ulang dan membatalkan keputusan KPU Kota Metro yang sebelumnya mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2.

“Kami meminta agar keputusan KPU Kota Metro dikoreksi sesuai aturan. Surat suara sudah dicetak, dan proses pemilu harus tetap berjalan dengan ketentuan yang ada,” tambahnya.

Baca Juga :  Salinan Putusan KPU Kota Metro Beredar di Grup WhatsApp - MAJALAH NATAR AGUNG

Sementara itu, Ketua KPU Lampung menyampaikan masih menunggu surat resmi dari KPU RI.

Editor : Muhammad Arya 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini