16.884 Peserta BPJS Asal Lampung Selatan Tidak Ditanggung Pemprov, Ini Tanggapan M. Junaidi

0

nataragung.id,  Bandar Lampung – Rapat dengar pendapat Komisi V DPRD Provinsi Lampung dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi mitra kerjanya menemui beberapa permasalah yang serius salah satunya terkait nasib 16.884 peserta BPJS Lampung Selatan yang iurannya tidak lagi ditanggung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Anggota Komisi V DPRD Lampung, Muhammad Junaidi meminta  Pemprov Lampung untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota.
Menyusul temuan adanya 16.884 peserta BPJS asal Lampung Selatan iurannya tidak lagi ditanggung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Dikhawatirkan hal tersebut akan menjadi persoalan baru di masyarakat, khususnya Lampung Selatan.

Masalah tersebut diketahui setelah Komisi V DPRD Lampung melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Kesehatan Lampung, Rabu (4/12/2024).
“Saya minta pemprov segera melakukan koordinasi, terutama terkait nasib 16.884 peserta BPJS Lampung Selatan,” kata Junaidi, Rabu (4/12/2024) seperti dilansir dari tribunlampung.com.
Menurut dia, Dinas Kesehatan harus segera menindaklanjuti hal tersebut karena menyangkut kepentingan orang banyak.

Baca Juga :  DPD PJ91 LAMPUNG Ucapkan Selamat dan Sukses Serta Berikan Dukungan Pada Pelantikan Kwarda Lampung

“Sebab, (karena) keterbatasan anggaran, (iuran) tidak lagi dapat dicover (pemprov). Sehingga, iuran tersebut harus dicover APBD Lampung Selatan,” ujarnya.

Dikatakannya, saat ini pemprov sedang melakukan evaluasi APBD kabupaten/kota 2025.

“Tentu sebelum disetujui oleh pemprov, item pembayaran iuran BPJS ini wajib hukumnya jadi satu poin persetujuan.”

“Hal ini dikarenakan menyangkut kepentingan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Gelar Lomba Desain Logo dan Tema HUT Ke-61 Provinsi Lampung

Menurut Junaidi, dari catatan RDP diketahui ada angka Rp 39 miliar lebih terkait iuran BPJS yang tidak lagi dapat dibiayai melalui dana APBD provinsi.

“Untuk Lampung Selatan itu perlu menganggarkan Rp 7,6 miliar untuk (membayar) iuran BPJS ini,” ujar Ketua DPC Partai Demokrat Lampung Selatan itu.

“Sehingga perlu ada koordinasi ke pemerintah kabupaten/kota atas kondisi tersebut,” sambung Junaidi.

Bung Adi, sapaan akrabnya, mengingatkan, jika pemerintah harus bertanggung jawab soal kesehatan masyarakat.

“Mesti diingat, UU Kesehatan menyatakan, kesehatan adalah hak setiap orang dan pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui sistem jaminan sosial nasional bagi upaya kesehatan perorangan,” kata dia.

Baca Juga :  13 Ketua TP PKK dan Tim Pembina Posyandu se-Provinsi Lampung Dilantik, Wagub Jihan Nurlela Berikan Dukungan

“Jangan sampai soal iuran BPJS ini akan menimbulkan turunnya kepercayaan pada pemerintahan baru.”

“Mengingat Februari 2025 Lampung Selatan akan dipimpin Bupati yang baru,” tandasnya.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut maka Komisi V  akan melakukan pemanggilan lanjutan antara BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.

Editor  : Nova Indriani

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini