nataragung.id – Kalianda – Di penghujung masa jabatan Nanang Ermanto sebagai Bupati Lampung Selatan, berbagai kalangan khususnya warga masyarakat calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Natar Agung berharap kiranya Bupati bersedia memberikan rekomendasi persetujuan Pemekaran Natar Agung untuk di proses sebagai DOB oleh DPRD Lampung Selatan.
Harapan itu datang dari berbagai pihak seperti Ali Sopian, SH, C.PM (Sekretaris Umum Panitia DOB Natar Agung), Ustadz H. Komiruddin Imron, Lc (Natar), Azmi Aziz, SE, Syaifullah (Tanjung Bintang), Dr.Sriyanto, Kyai Usman Affandi (Merbau Mataram), Yansen Zainabun (Jati Agung) dan Hifni (Jati Agung)
Ustadz Komiruddin Imron mengatakan apa yang menjadi harapan warga masyarakat adalah hal yang wajar, karena sebelum kampanye Pilkada 2024 berlangsung, Bupati Nanang pernah berjanji akan memberikan rekomendasi persetujuan sebelum cuti kampanye pada tanggal 25 September 2024 lalu.
Ali Sopian Sekretaris Umum Panitia DOB Natar Agung membenarkan apa yang disampaikan oleh Ustadz Komir. Menurutnya janji itu di sampaikan Bupati saat bertemu dengan Panitia Natar Agung pada tanggal 4 September 2024 diruang kerjanya. Kala itu, Bupati mengatakan rekomendasi akan diberikan sebelum cuti kampanye. “Bisa saja rekomendasi belum diberikan karena bupati tidak mau dikatakan mempolitisasi persoalan Natar Agung untuk kepentingan Pilkada”. Ucap Ali Sopian menduga-duga.
Ali Sopian memberikan alasan kenapa dirinya berharap kepada Nanang Ermanto untuk memanfaatkan sisa masa jabatan yang ada, ,karena semua proses dan tahapan sudah dilaksanakan.
Ia mencontohkan tahapan yang sudah dilakukan oleh Panitia Natar Agung dan sudah berjalan khususnya di tahun 2024 ini. Diceritakannya, pada tanggal 25 Juli 2024, Komisi 1 DPRD Lampung Selatan telah mengundang Panitia DOB dan pihak terkait lain untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Lampung Selatan.
Kesimpulan RDP bahwa proses pemekaran Natar Agung sudah sesuai dengan mekanisme yang ada dan diharapkan pimpinan DPRD agar meminta Bupati menyampaikan surat usulan ke DPRD guna di proses lebih lanjut sesuai mekanisme yang ada.
Laporan Komisi 1 saat RDP langsung ditindak lanjuti Ketua DPRD yang saat itu dijabat oleh Hendri Rosyadi, SH, MH. Melalui surat bernomor : 4.0.0.4.1.4/790/II.01/2024 tertanggal 7 Agustus 2024, Hendri meminta kiranya Bupati berkenan untuk menyampaikan surat usulan pemekaran Daerah Otonomi Baru di Kabupaten Lampung Selatan sebelum berakhir masa jabatan anggota dewan pada tanggal 19 Agustus 2024.
Namun sayang hingga berakhirnya masa jabatan periode 2019-2024, surat yang dinanti tak kunjung diberikan.
Barulah setelah anggota DPRD Lampung Selatan periode 2024-2029 resmi dilantik, melalui surat bernomor : 4.0.0.4.1.4/822/II.01/2024, Ketua dewan sementara mengundang Panitia DOB untuk bertemu pada hari Rabu, 4 September 2024 pukul 13.30 WIB diruang ketua sementara. Sebelum bertemu ketua sementara, Panitia DOB terlebih dahulu bertemu dengan Bupati dan saat itulah Nanang Ermanto memberikan janji kepada Panitia. “Mudah-mudahan di sisa jabatan, janji tersebut bisa di penuhi”. Ucap Ali Sopian penuh harap.
Pada kesempatan terpisah H. Antoni Imam, SE. Ketua DPD PKS Kabupaten Lampung Selatan, ketika diminta pendapatnya mengenai harapan warga masyarakat untuk persetujuan Pemekaran Natar Agung mengatakan bahwa dirinya sudah membicarakan hal itu kepada teman-teman di internal fraksi PKS. Menurutnya persoalan Natar Agung tinggal paripurna saja, tinggal mendorong bupati dan dewan untuk paripurna. “Semoga Allah mudahkan” . Jawab mantan calon Wakil Bupati Nanang Ermanto di Pilkada 2024 secara singkat.
Editor : H. SyahidanMh