nataragung.id, Nasional – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah bakal memberi diskon tarif listrik sebesar 50%. Hal ini seiring dengan penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Adapun, diskon tarif listrik 50% itu hanya berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya terpasang 450 volt ampere (VA) sampai dengan 2.200 VA. Diskon akan berlaku untuk 2 bulan, yakni Januari dan Februari 2025. “Untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan daya listrik terpasang, di bawah atau sampai dengan 2200 volt ampere, diberikan biaya diskon sebanyak 50% untuk 2 bulan,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024). Airlangga menuturkan, pemberian diskon tarif listrik merupakan salah satu insentif pemerintah. Ini dilakukan demi menjaga daya beli dan ketahanan ekonomi kelas menengah ke bawah.
Berdasarkan data pemerintah, jumlah rumah tangga yang masuk kategori daya di bawah 2.200 VA itu mencakup 81,4 juta pelanggan PT PLN (Persero). Dengan kata lain, rumah tangga yang mencapai 97% pelanggan PLN itu bakal mendapat diskon tarif 50% sepanjang Januari dan Februari tahun depan. Pemerintah resmi menetapkan PPN naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kenaikan tarif PPN menjadi 12% adalah amanat dari UU HPP yang diteken pada 2021. Sebelumnya, kenaikan PPN dari 10% ke 11% sudah lebih dulu diterapkan pada April 2022.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pemberian diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, yakni pada Januari–Februari 2025, sebagai upaya untuk melindungi daya beli masyarakat imbas kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
“Kami juga memberikan (insentif) untuk rumah tangga (berupa) diskon listrik 50 persen selama dua bulan, yakni Januari–Februari, untuk yang berlangganan daya 2.200 watt ke bawah,” ucap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Pemberian insentif berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen tersebut berdampak pada 81,4 juta rumah atau 97 persen dari jumlah keseluruhan pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero).
Adapun nilai insentif PPN yang diberikan oleh pemerintah terkait dengan diskon listrik sebesar 50 persen tersebut mencapai Rp12,1 triliun.
“Sedangkan, air bersih juga tidak membayar PPN, (senilai) Rp2 triliun,” kata Sri Mulyani.
Editor : Nova Indriani