nataragung.id, Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus H (30) lantaran atas dugaan pemerkosaan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap seorang wanita berusia 38 tahun yang berprofesi sebagai ASN di Lampung.
Pelaku yang berprofesi sebagai pelatih fitnes ditangkap petugas pada Rabu (11/12/2024), sekira pukul 14.00 WIB, di rumah kontrakannya, Jalan Cendana, Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Mendengar peristiwa ini, Ketua Komunitas Pemerhati dan Peduli Wanita, Nova Indriani atau yang akrab disapa Nova mengungkapkan keprihatinannya dan mengecam keras atas prilaku biadab H.
“Ini prilaku biadab, meski tidak mengenal korban tapi sebagai Penggerak Komunitas Pemerhati dan Peduli Wanita saya merasa terpanggil dan sangat prihatin serta mengecam keras atas peristiwa ini. seorang wanita yang semestinya mendapatkan perhatian dan kepedulian serta dijaga malah diperlakukan seperti itu. diancam, dianiaya, diperkosa dan masih juga diambil uangnya (diperas) yang lebih parahnya lagi divideokan dan akan disebarluaskan”. Ungkap Nova.
Nova yang diketahui aktif diberbagai organisasi berharap Kepolisian dapat menjerat dengan pasal berlapis pelaku yang ditenggarai mantan begal sehingga hukuman yang didapatkan H dapat menghadirkan efek jera.
“Ini harus pasal berlapis, saya yakin dan percaya Polisi (Polresta) dapat menegakkan hukum seadil-adilnya bahkan seberat mungkin, bila perlu saya akan ikut kawal kasus ini hingga tuntas. bayangkan saja jika nasib seperti itu menimpa keluarganya sendiri, pasti ingin pelaku dihukum berat agar kapok, itu aja seh ukurannya. Tutup Nova.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto menjelaskan, peristiwa bermula pada Selasa, 10 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka menjemput paksa korban dan memaksanya masuk ke dalam mobil.
Korban kemudian dibawa ke gym tempat tersangka bekerja sebelum diarahkan ke kontrakan pelaku di Jalan Cempaka III, Way Kandis, Bandar Lampung.
Di kontrakan tersebut, pelaku memukuli korban, mengancam dengan pisau dapur, dan memaksa korban melakukan hubungan suami istri.
“Tidak hanya itu, aksi tersebut direkam oleh pelaku menggunakan ponsel. Pelaku kemudian memaksa korban menyerahkan kartu ATM beserta PIN-nya dan mengambil uang sebesar Rp10 juta,” kata kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Hendrik Apriliyanto, Rabu (18/12/2024).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: Satu bilah pisau daging, Satu bilah pisau dapur, Dua unit ponsel (iPhone X dan Oppo) dan Satu kartu ATM BRI.
Berdasarkan penyelidikan, tersangka H adalah seorang residivis yang sebelumnya pernah dihukum atas dua kasus pencurian dengan kekerasan (begal).
“Uang hasil dari korban sebagian digunakan pelaku untuk keperluan pribadi, termasuk membayar utang dan berbelanja daring,” jelas Kompol Hendrik.
Saat diperiksa, tersangka mengaku khilaf atas perbuatannya. “Saya khilaf. Saya tidak ada niat menyebarkan video itu,” ujar H. Namun, ia mengakui telah menggunakan ancaman untuk memeras korban.
Kasatreskrim menuturkan, bahwa Tersangka H dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu: Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan; Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan; Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan; Pasal 6 huruf B UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp300 juta,” pungkasnya.
Editor : Muhammad Arya
terbiasa dengan kekerasan, memang seharusnya lah dihukum seberat beratnya, saya dukung kak Nova that you condem that kind of bastard