KPK : Hasto Perintahkan Harun Masiku Rendam HP dan Melarikan Diri

0

nataragung.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diduga telah memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggam miliknya untuk menghilangkan bukti dan menyuruhnya segera melarikan diri.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap hal tersebut terjadi pada 8 Januari 2020 pada saat tangkap tangan oleh KPK.

Atas perbuatannya tersebut Hasto dinilai telah melakukan perintangan penyelidikan kasus yang menjerat Harun Masiku.

Baca Juga :  Pilkada Se Lampung Tumbangkan 11 Petahana

“Saat proses tangkap tangan oleh KPK, saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sultan Syahrir yang biasa digunakan sebagai kantor, menelpon HM (Harun Masiku) dan memerintahkan supaya merendam HP ke air dan segera melarikan diri,” ungkap Setyo dalam konfrensi pers di gedung KPK Jakarta, Selasa (24/12).

Hasto juga diduga telah melakukan upaya penghilangan barang bukti pada 6 Juni 2024 saat dirinya hendak diperiksa KPK.

Baca Juga :  Bupati Nanang Ermanto Serahkan Persetujuan Pemekaran Natar Agung

Ia disebut memerintahkan pegawainya merendam HP agar bukti-bukti tidak diketahui KPK.

“Sebelum HK diperiksa KPK, KPK memerintahkan pegawai merendam HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak diketahui KPK,” paparnya

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI ke komisioner KPU yang melibatkan Harun Masiku.

Penetapan Hasto sebagai tersangka tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Baca Juga :  Minim Pengangkatan PPPK, Tenaga Honorer Sampaikan Keluh-Kesah di Hadapan Anggota DPRD Lampung Selatan

Editor : SyahidanMh

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini