nataragung.id, Jalarta – Untuk menentukan harga singkong, Kementerian Pertanian (Kementan) menggelar rapat koordinasi dengan Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, dinas terkait, pengusaha, serta perwakilan petani 7 kabupaten asal Lampung, di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman ini akhirnya memutuskan harga singkong sebesar Rp1.350 per kilogram.
Ketua Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas yang juga hadir di sana menyampaikan bahwa setiap perwakilan diberikan kesempatan untuk bicara persoalan masing-masing.
“Alhamdulillah, Mentan secara tegas diputuskan harga singkong atau umbi kayu menjadi Rp1.350 perkilogram,” kata Mikdar Ilyas.
Menurut Mikdar, keputusan ini bersifat final dan harus dijalankan. Sementara itu untuk besaran potongan atau rafaksi lanjut Mikdar belum dapat diputuskan hari ini.
Selanjutnya, Kementan akan menurunkan tim untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu ke lapangan.
“Potongan kami minta 15 persen tapi supaya adil dari Kementan besok akan menurunkan Dirjen yang membidangi untuk mengecek berapa kadar aci pastinya singkong ini,” jelasnya.
Selain itu, dalam rapat itu, dirinya juga mengusulkan untuk menghentikan impor tapioka dan agar singkong dimasukan dalam sembadaya pangan.
“Alhamdulillah usulan tersebut diterima dan Mentan langsung berkomunikasi dengan menteri perdagangan untuk meminta menghentikan impor,” ujar dia.
Diketahui, perusahaan yang diundang dalam rakor tersebut seperti PT Budi Starch & Sweetener, PT Sinar Pematang Mulia, PT Umas Jaya Agrotama, PT Sinar Laut Group, PT Tedco dan PT Kapal Api Group.
Kesepakatan harga mulai berlaku 31 Januari 2025, untuk dilaksanakan bersama.
Editor : Muhammad Arya