M. Agus Budiantoro Dorong Pemekaran Kabupaten Bandar Negara Segera Diparipurnakan

0

nataragung.id, Lampung Selatan – Ketua Harian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Provinsi Lampung, M. Agus Budiantoro, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, secara tegas mendesak DPRD Lampung Selatan untuk segera memparipurnakan proses pemekaran wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Pemekaran ini diusulkan dengan nama Kabupaten Bandar Negara dan telah mendapat dukungan luas dari masyarakat serta berbagai elemen terkait.

Baca Juga :  Egi-Syaiful Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati-wakil Bupati Lampung Selatan

Dalam pernyataannya, Agus mengungkapkan bahwa usulan ini telah melalui pembahasan matang dengan melibatkan tokoh masyarakat, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Persatuan Kepala Desa Seluruh Indonesia (Pabdesi), serta dua panitia pemekaran, yaitu Panitia Daerah Otonomi Baru (DOB) Natar Agung dan Tim Persiapan Pemekaran Daerah (TPPD) Bandar Lampung.

“Harapan kami adalah agar DPRD Lampung Selatan segera memparipurnakan keinginan masyarakat di lima kecamatan, yaitu Natar, Jati Agung, Tanjung Bintang, Merbau Mataram, dan Tanjung Sari, untuk membentuk Kabupaten Bandar Negara. Ini adalah aspirasi bersama yang telah disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi DPRD Lampung Selatan pada Jumat (3/1/2025),” ujar Agus.

Baca Juga :  Ketua TPKK Lampung Selatan yang Juga Utusan Presiden Bidang Pariwisata Zita Anzani Akan Undang Pegiat Pariwisata Ke Lampung Selatan

Proses pemekaran ini dianggap sebagai langkah strategis untuk mempercepat pelayanan publik, meningkatkan pembangunan, dan mengoptimalkan kesejahteraan masyarakat di lima kecamatan yang mengusulkan pemekaran.

Masyarakat bersama pihak-pihak terkait kini menantikan langkah konkret dari DPRD Lampung Selatan untuk segera mengesahkan aspirasi ini melalui sidang paripurna. Kabupaten Bandar Negara diharapkan dapat menjadi solusi atas berbagai tantangan pembangunan yang dihadapi wilayah tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini