Sekandal Warisan : Kuasa Hukum Sumanto Laporkan Oknum Polisi ke Bidpropam Polda Lampung

0

 

nataragung.id – Bandarlampung – Kuasa hukum Drs. Sumanto, Busroni, SH, MH bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masa Perubahan, resmi melaporkan Oknum Polri yang bertugas di Polsek Kedaton yang berinisial KB ke Bidang Propam Polda Lampung atas dugaan abuse of trust dan pembuatan dokumen palsu terkait pengurusan sertifikat tanah warisan.

Busroni mengatakan, pihaknya telah membuat laporan ke Propam Polda Lampung terkait tindakan KB yang diduga telah menyalahgunakan kepercayaan.

“KB secara sepihak menghilangkan nama ahli waris dari surat waris dan diduga kuat membuat dokumen palsu. Tindakan ini sangat melanggar hukum dan merugikan keluarga klien kami,” kata Busroni, Jumat (3/1/2025), saat memberikan keterangan pers di Sekretariat LBH Masa Perubahan di Bandar Lampung.

Baca Juga :  Partai "Perubahan" Mulai Bergeliat di Lampung

Menurutnya kasus bermula dari kepemilikan tanah seluas 15.480 meter persegi di Muara Putih, Natar Lampung Selatan yang dibeli oleh Sujono pada tahun 2000. Sertifikat tanah tersebut atas nama Sujono, yang meninggal dunia pada tahun 2005.

“Setelahnya, surat warisan dibuat pada tahun 2016, menetapkan ahli waris sah : istri dan kedua anak Sujono, serta ibunya pelapor, Beng Sarimah, yang memiliki hak atas 3.155 meter persegi dari tanah tersebut,” jelas Busroni.

Baca Juga :  Pj. Gubernur Lampung Tinjau Potensi Kambing Boer untuk Tingkatkan Produktivitas Peternakan di Lampung

Namun, pada tahun 2023, tanah itu dijual oleh Sri Lestari, istri Sujono, dengan harga Rp 2,7 miliar. Dalam proses balik nama sertifikat, nama Beng Sarimah, sebagai salah satu ahli waris sah hilang.

“Fakta mengejutkan lainnya adalah pengurusan balik nama dilakukan oleh KB, seorang anggota polisi, yang sama sekali tidak memiliki wewenang untuk mengurus dokumen tersebut,” ungkap Busroni.

Busroni juga menerangkan, dalam proses balik nama sertifikat harus dilakukan oleh ahli waris itu sendiri dan notaris yang memiliki kapasitas hukum jelas.

Baca Juga :  PSU Pesawaran: Momentum Kedua untuk Menangkap Asa dan Merawat Demokrasi

“Menurut hukum positif dan Kompilasi Hukum Islam, tindakan ini tidak hanya ilegal, tetapi juga melanggar prinsip keadilan dalam pembagian harta warisan,” tegasnya.

Diketahui, KB adalah adik dari Sri Lestari, yang tidak memiliki hubungan langsung dengan keluarga Beng Sarimah.

“Ini jelas-jelas pelanggaran hukum berat. Tanah warisan harus dikelola oleh ahli waris, bukan oleh menantu atau keluarga dari luar garis keturunan,” tandasnya.
Editor : SyahidanMh

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini