Calon Lokasi dan Pusat Perkantoran DOB Bandar Negara

0

nataragung.id – KALIANDA – Usai disepakati nama Bandar Negara sebagai nama DOB di Lampung Selatan, kini giliran teka-teki dimana calon lokasi dan pusat perkantoran DOB Bandar Negara juga terjawab sudah.

Kepastian itu didapat saat dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara jajaran panitia DOB Natar Agung, TPPD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lampung Selatan, juga dihadiri oleh anggota DPD RI. Dr Bustami Zainudin, Pimpinan DPRD dan seluruh anggota komisi 1 diruang Badan Anggaran DPRD setempat, Jum’at 3 Januari 2025.

Saat RDP ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli meminta dua hal baik kepada TPPD maupun kepada Panitia DOB Natar Agung berupa kepastian nama calon DOB dan rencana lokasi pusat perkantoran. “Dua hal ini adalah persoalan prinsip yang harus kita sahkan dalam Rapat Paripurna Khusus persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Lampung Selatan,” ucap Erma Yusneli dalam kata pengantar saat RDP. Terkait dengan nama peserta RDP sudah menyepakati yaitu bernama Bandar Negara sebagai nama calon DOB di Lampung Selatan.

Baca Juga :  Giliran Gus Yahya dan Para Pendukungnya Mengaji ‘Bab Pembelaan’

Lantas bagaimana dengan calon lokasi dan pusat perkantoran jika Bandar Negara kelak benar menjadi DOB?.

Menjawab pertanyaan ketua DPRD, Ketua Umum Panitia Pemekaran Kabupaten Persiapan Natar Agung (Bandar Negara) Irfan Nuranda Djafar menjelaskan masalah lahan pusat perkantoran DOB Bandar Negara. Menurut Irfan dihadapan peserta RDP ada beberapa alternatif calon Ibukota Bandar Negara. Dikatakannya alternatif-alternatif lahan untuk calon lokasi ibu kota yaitu :

Pertama : Jalan Panjang – Sribawono (sekarang Jl. Ir. Sutami), Desa Sindangsari, Tanjung Bintang. Dimana tanah tersebut adalah milik PTPN 7 seluas 172 Ha, tapi sudah bersertifikat sendiri dan peruntukanya untuk Kawasan Industri, namun sampai saat ini belum dibayar oleh PT. KAIL atau pihak lain, jadi statusnya masih milik PTPN 7. Kedepannya masih menurut Irfan mungkin tidak perlu dibeli oleh pihak Pemerintah, cukup alih kepemilikan dari BUMN ke Pemerintah Daerah saja seperti yang digunakan untuk ITERA dan calon Sport Center.

Baca Juga :  Apa Bedanya Hamengku Buwono, Paku Alam, Paku Buwono, dan Mangkunegara? (Versi santai tapi tetap berisi)

Yang kedua : Lahan yang ada dilokasi Pusat Pemerintahan Propinsi Lampung seluas 1500 ha. Lahan itu baru terbebaskan 1300 ha. Jadi masih ada sisa 200 ha yang bisa dipergunakan dengan persetujuan Pemerintah Daerah Propinsi Lampung.

Ketiga, masih menurut mantan Bupati Lampung Timur ini, dirinya mempunyai lahan yg sudah mendapatkan persetujuan Kementerian LHK tinggal melakukan pembebasan saja. Lokasi tersebut kata Irfan ada di Kecamatan Jati Agung. “Pada prinsipnya semua layak untuk dijadikan calon Ibukota Bandar Negara,” ucap putra mantan Bupati Lampung Selatan Ja’far Amid ini.

Baca Juga :  Wapres Gibran Wakili Presiden Prabowo di KTT G20. Seskab Ungkap Alasannya

Itulah poin penting penjelasan Ketua Umum DOB Natar Agung (Bandar Negara), terkait rencana calon Pusat Pemerintahan. Namun Irfan menyadari bahwa semua itu tergantung Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. “Saat ini yang terpenting bagaimana Bandar Negara benar-benar mekar, barulah kita bicara tahapan berikutnya” tutup Irfan dihadapan ketua DPRD Lampung Selatan dan peserta RDP lainnya.

Editor : SyahidanMh

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini