nataragung.id – KALIANDA – Proses Pemekaran Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Bandar Negara, ternyata sedikit banyak telah membuka aset-aset milik Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang selama ini banyak terlantar atau ditelantarkan, bahkan kemungkinan tidak tercatat khususnya di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan.
Menurut Waris Basuki, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemekaran Daerah di Kabupaten Lampung Selatan, saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) dan BPN Lampung Selatan tanggal 13 Januari dan 5 Februari 2025, BPKAD menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tidak mempunyai aset tanah di wilayah calon DOB Bandar Negara (Kota Baru)
Menurut BPKAD, ketika pembebasan lahan di Kota Baru, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memang pernah dijanjikan akan mendapat bagian tanah, namun kelanjutan dari janji itu hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut.
Dihadapan Rapat Dengar Pendapat, Waris Basuki mengatakan bahwa anggota Pansus Pemekaran Daerah mendapatkan surat yang ditandatangani oleh Gubernur Lampung Almarhum Pudjono Pranyoto nomor : 503/605/II/BKPMD/1990 tertanggal 24 April 1990 tentang : Perubahan dan tambahan atas keputusan kepala daerah tingkat I Lampung nomor : 503/222/II/BKPMD/1990, tanggal 07 Februari 1990.
Dalam surat tersebut masih menurut Waris Basuki dijelaskan tentang skema pembagian eks Perkebunan Way Halim seluas 300 ha dengan pembagian PT BTS mendapatkan bagian 110 ha, PT BTA 110 ha, Pemda TK I 60 ha dan Pemda TK II Lampung Selatan mendapatkan 20 ha.
Dikatakannya, Panitia Khusus juga telah mengunjungi lokasi tanah seluas 20 ha yang ada di Desa Way Huwi, Jati Agung guna memastikan kebenaran dan keberadaan tanah yang dimaksud dalam surat Gubernur Lampung. “Tanah itu memang ada dan kami (pansus ) sudah melihat secara langsung di lapangan,” ucap Waris Basuki.
Ketika surat yang dipegang pansus ditunjukkan kepada BPKAD dan BPN Kabupaten Lampung Selatan, kedua instansi itu serempak menjawab bahwa hingga saat RDP dilaksanakan dengan panitia khusus, baik BPKAD maupun BPN tidak mengetahui keberadaan dimana lokasi tanah itu dan berjanji akan mempertanyakan kebenaran surat yang dipegang pansus, ke Pemerintah Provinsi Lampung.
Berbekal keterangan dari BPKAD dan BPN Lampung Selatan, Pansus mengadakan konsultasi dengan BPKAD Provinsi Lampung pada tanggal 19 Fabruari 2025. Dalam konsultasi di BPKAD, Pansus diterima oleh Kepala Bidang Aset BPKAD, Mediyandra.
Dalam penjelasannya, Mediyandra mengatakan bahwa tanah yang ada di Kota Baru sudah di bagi peruntukannya yaitu untuk Kantor Gubernur, Polda, Korem, Unila, UIN, Polinela, Embung dan fasilitas umum lainnya. “Tapi mohon maaf, bukan wewenang saya untuk menjelaskan lebih lanjut terkait dengan keinginan pansus untuk kepentingan perkantoran calon DOB Bandar Negara, itu wewenang Pak Gubernur,” ucap Mediyandra.
Saat ditunjukkan surat Gubernur Lampung yang dimiliki panitia Khusus Pemekaran Daerah, Mediyandra mengatakan bahwa Ia sempat mendengar dari warga ketika dirinya mengecek aset Pemprov seluas 60 ha yang berada di Way Huwi, warga mengatakan bahwa ada aset Pemkab Lampung Selatan di Way Huwi. “Kata warga tanah milik Pemkab Lamsel itu sedang ditanami singkong,” ucapnya seraya berjanji akan menyampaikan informasi dari Pansus ke pimpinan.
Sementara itu Hendry Gunawan Sekretaris Pansus Pemekaran Daerah Bandar Negara menambahkan, selain konsultasi ke BPKAD Provinsi Lampung, pansus juga telah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Direktorat Penataan Daerah dan Otonomi Khusus pada tanggal 7 Februari 2025 yang diterima oleh Dr. Abdul Mutholib Dalimunthe, S.H, M.H.
Menurutnya, berdasarkan hasil konsultasi itu, Abdul Mutholib Dalimunthe menjelaskan bahwa proses pemekaran harus memenuhi syarat yang telah diatur dalam pasal 37 huruf a UU nomer 23 tahun 2014 yang meliputi : ada nya Berita Acara Musyawarah Desa (MusDes)
Lebih lanjut Hendry Gunawan mengutip penjelasan Abdul Mutholib, selain berita acara MusDes, Pemekaran Daerah juga harus melalui proses persetujuan bersama DPRD dengan bupati induk yang dituangkan dalam berita acara persetujuan, paling sedikit memuat : Cakupan wilayah, nama daerah persiapan, lokasi ibukota daerah persiapan (menyebutkan kecamatan yang menjadi ibukota kabupaten dan titik koordinatnya dalam peta), dukungan dana dari kabupaten induk dan lain-lain.
“Jika mendengar penjelasan Pak Abdul Mutholib, sesungguhnya Pemekaran Calon DOB Bandar Negara sudah memenuhi syarat”.
Baik Hendry maupun Waris Basuki berjanji panitia khusus sesegera mungkin akan melaporkan hasil kerja pansus kepada pimpinan DPRD untuk segera di-agendakan paripurna lanjutan guna persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. “Doakan agar paripurna segera bisa dilaksanakan dalam waktu dekat ini,” ucap Hendry yang di Aamiini oleh Waris Basuki.
Editor : SyahidanMh