nataragung.id – Kalianda – Rapat Badan Musyawarah (BanMus) DPRD Lampung Selatan Sepakat melaksnakan sidang paripurna penyampaian rekomendasi Daerah Otonomi Baru (DOB) di Lampung Selatan pada hari Rabu 8 Januari 2025.
Rapat BanMus yang diikuti Pimpinan dan anggota BanMus di mulai pada pukul 10.00 WIB – selesai berlangsung di ruang Badan Anggaran DPRD setempat.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Erma Yusneli, SE, MM mengahasilkan kesepakatan bahwa rapat paripurna penyampaian usulan persetujuan Pemekaran Daerah oleh Bupati Lampung Selatan akan dilaksanakan pada hari Rabu 8 Januari 2025 pukul 09.00 wib di ruang sidang DPRD Lampung Selatan. “Ya, sudah kita putuskan waktu pelaksanaanya dengan mengundang pihak terkait termasuk Ketua TPPD dan Ketua DOB Natar Agung,” ucap Ketua DPRD.
Pada kesempatan terpisah Wakil Ketua 2 DPRD Lampung Selatan A. Benny Raharjo mengungkapkan agenda sidang paripurna akan di awali pembukaan oleh ketua dewan, kemudian penyampaian rekomendasi persetujuan pemekaran daerah oleh Bupati Lampung Selatan, dilanjutkan dengan pandangan umum dari fraksi, tanggapan Bupati atas pandangan umum fraksi dan diakhiri dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus). “Sengaja kita membuat pansus untuk mendalami administrasi terkait pemekaran,” ucap politisi Partai Golkar ini.
Benny juga menambahkan, fokus kerja pansus selain masalah nama juga lokasi pusat pemerintahan. “Saat RDP hari Jumat lalu, masalah nama sudah selesai yaitu Bandar Negara, namun untuk lokasi pusat perkantoran, peserta RDP baru menyepakati tempatnya yaitu di Jati Agung, tetapi status tanah belum ada pendalaman,” tegasnya.
Ia melanjutkan salah satu tugas pansus adalah mendalami status tanah dan kepemilikan tanah sehingga ketika nanti rekomendasi usulan DOB ini disetujui oleh paripurna DPRD, semua administrasi sudah jelas, karena syarat administrasi akan menjadi lampiran dari persetujuan dewan.
Dengan demikian menurut Benny hari Rabu nanti, belum ada pengesahan atau persetujuan pemekaran DOB Bandar Negara tapi baru sebatas pembentukan pansus dan memberikan kesempatan pansus untuk bekerja.
Sumber-sumber di internal dewan menyebutkan, bahwa bisa saja pansus meng agendakan Konsultasi ke Pemerintah Pusat untuk lebih mendalami masalah lokasi ibu kota kabupaten. “Bisa juga pansus meng-agendakan kunjungan kerja ke kabupaten yang tengah melakukan pembahasan atau yang sudah melakukan pembahasan DOB. “Hal itu amat dimungkinkan karena teman-teman anggota dewan bercerita tentang itu, tapi kalau saya sich berharap kerja pansus cukup seminggu saja, biar segera di setujui,” kata anggota dewan yang minta namanya tidak disebutkan.
Sebagai mana diketahui proses pemekaran DOB di Lampung Selatan sudah dimulai sejak tahun 2009 dengan nama Natar Agung, kemudian atas rekomendasi LPPM Unila maka TPPD di Lampung Selatan bersosialisasi nama menjadi Kabupaten Bandar Lampung, sehingga terkesan di masyarakat ada dualisme panitia yaitu Panitia DOB Pimpinan Irfan Nuranda Djafar dan TPPD Bandar Lampung pimpinan Puji Sartono. Baru pada hari Jumat 3 Januari 2025 atas kesepakatan Panitia DOB Natar Agung, TPPD di Lampung Selatan, disaksikan oleh anggota DPD RI Dr. Bustami Zainudin menyepakati nama Bandar Negara sebagai nama calon DOB di Lampung Selatan.
Editor : SyahidanMh.