nataragung.id – BANDAR NEGARA – Panitia Persiapan Pemekaran Daerah Otonomi Baru Kabupaten Bandar Negara (P3KBN) bergerak cepat dalam menanggapi keinginan fraksi-fraksi di DPRD Lampung Selatan yang sampaikan dalam sidang paripurna penyampaian Pemekaran Daerah pada Rabu 8 Januari 2025, dimana saat itu seluruh anggota DPRD Lampung Selatan menyepakati rencana ibu kota pemerintahan Bandar Negara ada di Kecamatan Jati Agung. Namun fraksi-fraksi meminta legalitas tanah yang akan dipergunakan untuk lokasinya.
Menanggapi keinginan fraksi-fraksi dalam sidang paripurna tersebut, Panitia Persiapan Pemekaran Daerah Otonomi Baru Kabupaten Bandar Negara (P3KBN) bergerak cepat. Melalui surat bernomor : 02/P-DOB/BN/09/01/2025 tertanggal 09 Januari 2025 panitia berkirim surat kepada Pj Gubernur Lampung Dr. Samsudin, perihal Permohonan Hibah Tanah.
Dalam surat itu, P3KBN bermohon kepada Pemerintah Provinsi Lampung kiranya Berkenan memberikan hibah tanah yang berada di Kota Baru seluas 100 hektar yang kelak akan pergunakan untuk pusat perkantoran Bandar Negara jika kelak benar-benar menjadi DOB. “Upaya ini panitia lakukan dalam rangka memenuhi keinginan DPRD Lampung Selatan dan juga keinginan Panitia Khusus yang telah dibentuk dalam sidang paripurna,” ucap Ali Sopian.
Dirinya optimis bahwa semua proses dan tahapan Pemekaran yang kini ada ditangan DPRD akan berjalan lancar. Ia bisa berbicara demikian karena melihat begitu antusiasnya di sidang paripurna anggota dewan menyambut keinginan warga 5 kecamatan yang akan mekar.
Ali Sopian berharap Panitia Khusus dalam bekerja tidak kaku, karena persolan pemekaran masih cukup panjang dimana sampai saat ini moratorium belum di cabut dan jika nanti dicabut maka Bandar Negara dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang akan mekar tidak otomatis akan akan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) tapi terlebih dahulu harus melalui tahapan Kabupaten/Kota Persiapan yang kabarnya selama 3 tahun. “Sehingga sambil menunggu proses itu, DPRD bisa kembali mengadakan paripurna persetujuan Pemekaran Bandar Negara dan panitia terus berupaya untuk mendapat legalitas tanah sehingga semuanya bisa se-iring se-jalan,” tutup Ali Sopian.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, saat RDP Hari Jum’at (3/1/25) ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli meminta dua hal baik kepada TPPD maupun kepada Panitia DOB Natar Agung berupa kepastian nama calon DOB dan rencana lokasi pusat perkantoran. “Dua hal ini adalah persoalan prinsip yang harus kita sahkan dalam Rapat Paripurna Khusus persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Lampung Selatan,” ucap Erma Yusneli dalam kata pengantar saat RDP. Terkait dengan nama peserta RDP sudah menyepakati yaitu bernama Bandar Negara sebagai nama calon DOB di Lampung Selatan.
Lantas bagaimana dengan calon lokasi dan pusat perkantoran jika Bandar Negara kelak benar menjadi DOB?.
Menjawab pertanyaan ketua DPRD, Ketua Umum Panitia Pemekaran Kabupaten Persiapan Natar Agung (Bandar Negara) Irfan Nuranda Djafar menjelaskan masalah lahan pusat perkantoran DOB Bandar Negara. Menurut Irfan dihadapan peserta RDP ada beberapa alternatif calon Ibukota Bandar Negara. Dikatakannya alternatif-alternatif lahan untuk calon lokasi ibu kota yaitu :
Pertama : Jalan Panjang – Sribawono (sekarang Jl. Ir. Sutami), Desa Sindangsari, Tanjung Bintang. Dimana tanah tersebut adalah milik PTPN 7 seluas 172 Ha, tapi sudah bersertifikat sendiri dan peruntukanya untuk Kawasan Industri, namun sampai saat ini belum dibayar oleh PT. KAIL atau pihak lain, jadi statusnya masih milik PTPN 7. Kedepannya masih menurut Irfan mungkin tidak perlu dibeli oleh pihak Pemerintah, cukup alih kepemilikan dari BUMN ke Pemerintah Daerah saja seperti yang digunakan untuk ITERA dan calon Sport Center.
Yang kedua : Lahan yang ada dilokasi Pusat Pemerintahan Propinsi Lampung seluas 1500 ha. Lahan itu baru terbebaskan 1300 ha. Jadi masih ada sisa 200 ha yang bisa dipergunakan dengan persetujuan Pemerintah Daerah Propinsi Lampung.
Ketiga, masih menurut mantan Bupati Lampung Timur ini, dirinya mempunyai lahan yg sudah mendapatkan persetujuan Kementerian LHK tinggal melakukan pembebasan saja. Lokasi tersebut kata Irfan ada di Kecamatan Jati Agung. “Pada prinsipnya semua layak untuk dijadikan calon Ibukota Bandar Negara,” ucap putra mantan Bupati Lampung Selatan Ja’far Amid ini.
Itulah poin penting penjelasan Ketua Umum DOB Natar Agung (Bandar Negara), terkait rencana calon Pusat Pemerintahan. Namun Irfan menyadari bahwa semua itu tergantung Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. “Saat ini yang terpenting bagaimana Bandar Negara benar-benar mekar, barulah kita bicara tahapan berikutnya” tutup Irfan dihadapan ketua DPRD Lampung Selatan dan peserta RDP lainnya.
Editor : SyahidanMh