Wow! Jika DOB Bandar Negara Terwujud, Gerindra Diprediksi Mendapat 5 Kursi di Dapil Natar

0

nataragung.id, LAMPUNG SELATAN – Rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Bandar Negara yang mencakup lima kecamatan, yaitu Natar, Jati Agung, Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram, diprediksi akan membawa perubahan signifikan pada peta politik daerah. Dengan jumlah penduduk mencapai 502.009 jiwa, DOB ini akan memenuhi syarat untuk mendapatkan 45 kursi DPRD, sesuai dengan Pasal 191 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan bahwa daerah dengan jumlah penduduk antara 500.000 hingga 1.000.000 jiwa berhak memperoleh 45 kursi DPRD.

Dalam pembagian kursi DPRD di DOB Bandar Negara, alokasi kursi dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk di setiap daerah pemilihan (Dapil). Berikut adalah rincian pembagian kursi untuk tiga dapil yang terbentuk:

Baca Juga :  Bupati Egi Sambut Atlet Forki Lampung Selatan Peraih Medali di Seleknas KKI

1. Dapil 4 (Natar), dengan jumlah penduduk 198.665 jiwa, memperoleh 18 kursi.
2. Dapil 5 (Jati Agung), dengan jumlah penduduk 125.035 jiwa, memperoleh 11 kursi.
3. Dapil 6 (gabungan Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram), dengan jumlah penduduk total 179.309 jiwa, memperoleh 16 kursi.

Setiap kursi DPRD di Dapil 4 akan diperebutkan melalui perhitungan suara yang dilakukan dengan menggunakan metode Sainte-Laguë. Berdasarkan hasil perhitungan suara partai di Dapil 4, berikut adalah rincian suara yang diperoleh oleh masing-masing partai:

– Gerindra: 32.618 suara
– PDI Perjuangan: 17.031 suara
– PKS: 11.354 suara
– Demokrat: 10.493 suara
– PKB: 10.248 suara
– PAN: 8.564 suara
– Golkar: 7.383 suara
– NasDem: 5.594 suara
– PPP: 2.473 suara
– Perindo: 2.326 suara
– PSI: 1.690 suara

Baca Juga :  Pemkab Lampung Selatan Komitmen Dukung Program Keamanan Pangan Nasional BBPOM

Dalam sistem Sainte-Laguë, pembagian kursi dilakukan dengan cara membagi jumlah suara setiap partai dengan angka 1, 3, 5, dan seterusnya, untuk mendapatkan nilai yang digunakan untuk menentukan alokasi kursi. Berdasarkan perhitungan tersebut, hasil alokasi kursi di Dapil 4 adalah sebagai berikut:

– Gerindra: 5 kursi
– PDI Perjuangan: 3 kursi
– PKS: 2 kursi
– Demokrat: 2 kursi
– PKB: 2 kursi
– PAN: 2 kursi
– Golkar: 1 kursi
– NasDem: 1 kursi

Baca Juga :  Setelah Viral Akhirnya Intji Indriati Kembalikan Kelebihan Bayar Rp 164,8 juta ke Kasda Kabupaten Lampung Selatan

Dengan hasil tersebut, Gerindra diperkirakan akan meraih 5 kursi di Dapil 4, menjadikannya partai dengan perolehan kursi terbanyak. PDI Perjuangan menyusul dengan 3 kursi, sementara partai-partai lainnya memperoleh kursi sesuai dengan hasil perhitungan suara.

Jika DOB Bandar Negara terwujud, proses pemekaran ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan daerah dan memberikan representasi politik yang lebih proporsional bagi masyarakat. Pembagian kursi yang berdasarkan pada jumlah suara partai menjamin bahwa setiap kelompok masyarakat akan memiliki wakil yang sesuai dengan tingkat dukungan mereka di tingkat lokal.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini